Dendam Lama, Badut Bogem Si Komang
Tidak tahan menerima sindiran, I Wayan Wiradnyana alias Badut, 29, warga Banjar Biya, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, memukul I Gusti Nyoman Alit Sutrisna, 42, Selasa (10/9) dini hari.
GIANYAR, NusaBali
Aksi pemukulan itu terjadi di areal Setra Adat Keramas, Kecamatan Blahbatuh. Akibatnya, korban yang biasa di panggil Si Komang ini harus menderita luka pada hidung hingga berdarah.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadian pemukulan terjadi di areal pekuburan Desa Keramas, kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Saat itu sedang berlangsung prosesi pengabenan massal. Pelaku dan korban berada di tempat yang sama dalam rangka mekemit atau berjaga selaku krama yang ikut ngaben massal. Diduga permasalahan pribadi yang sudah terpendam sejak lama antara Badut dan Si Komang, pada kesempatan itu dilampiaskan pelaku.
“Pelaku memukul korban dengan tangan kanan yang mengenai bagian wajah korban sehingga menyebabkan luka robek pada hidung dan mengeluarkan darah” ungkap Kapolsek Blahbatuh Kompol Ketut Dwikora, Rabu (11/9).
Kapolsek menambahkan, korban yang tidak terima dipukul oleh pelaku, melaporkan kejadian pemukulan kemudian melapor ke Polsek Blahbatuh. Unit opsnal Reskrim Polsek Blahbatuh langsung mendatangi TK. “Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya.
Saat ini pelaku dititipkan di tahanan Polres Gianyar untuk penanganan lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tambah Kapolsek Blahbatuh. *nvi
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadian pemukulan terjadi di areal pekuburan Desa Keramas, kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Saat itu sedang berlangsung prosesi pengabenan massal. Pelaku dan korban berada di tempat yang sama dalam rangka mekemit atau berjaga selaku krama yang ikut ngaben massal. Diduga permasalahan pribadi yang sudah terpendam sejak lama antara Badut dan Si Komang, pada kesempatan itu dilampiaskan pelaku.
“Pelaku memukul korban dengan tangan kanan yang mengenai bagian wajah korban sehingga menyebabkan luka robek pada hidung dan mengeluarkan darah” ungkap Kapolsek Blahbatuh Kompol Ketut Dwikora, Rabu (11/9).
Kapolsek menambahkan, korban yang tidak terima dipukul oleh pelaku, melaporkan kejadian pemukulan kemudian melapor ke Polsek Blahbatuh. Unit opsnal Reskrim Polsek Blahbatuh langsung mendatangi TK. “Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya.
Saat ini pelaku dititipkan di tahanan Polres Gianyar untuk penanganan lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tambah Kapolsek Blahbatuh. *nvi
1
Komentar