Pasangan Lesbian Pelajar Digerebek di Hotel
Pasangan lesbian pelajar digerebek saat asyik berduaan di hotel.
TULUNGAGUNG, NusaBali
Polisi menangkap seorang pelajar wanita yang dianggap melakukan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur. Tersangka mengaku telah dua kali mencabuli korban.
Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar mengatakan tersangka berusia 18 tahun. Warga Kecamatan Kedungwaru itu saat ini duduk di bangku kelas 12.
Tersangka diamankan polisi saat berada di salah satu hotel bersama korban yang masih berusia 16 tahun. Saat diamankan, korban dalam kondisi telanjang.
"Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan. Kemudian kami lakukan proses penyelidikan. Dari informasi yang kami terima, mereka pernah menginap di hotel. Kemudian terus kami lakukan pemantauan dan ternyata mereka kembali check-in. Hingga akhirnya kami tangkap," kata Tofik, Rabu (11/9) seperti dilansir detik.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencabuli korban atas dasar suka sama suka. Namun karena korban masih di bawah umur, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kami menemukan tanda-tanda pencabulan terhadap korban. Korban dan tersangka ini sama-sama perempuan," imbuhnya.
Tofik menambahkan, dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, seprai hotel, serta kuitansi hotel tempat menginap korban dan tersangka.
Tersangka mengaku telah mengenal korban sejak masih SMP. Saat keduanya bersekolah di tempat yang sama. Kemudian mereka mulai menjalin hubungan asmara sesama jenis pada Juni 2019. "Ya saya memang suka," kata tersangka.
Tersangka mengaku memiliki kecenderungan untuk menyukai sesama jenis sejak duduk di bangku SMP. Ia merasa lebih nyaman saat berinteraksi dengan perempuan.
"Saya tidak tahu penyebabnya. Saya hanya merasa nyaman saja," ujarnya. Atas aksi pencabulan tersebut, kini tersangka diamankan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 76e dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. *
Polisi menangkap seorang pelajar wanita yang dianggap melakukan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur. Tersangka mengaku telah dua kali mencabuli korban.
Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar mengatakan tersangka berusia 18 tahun. Warga Kecamatan Kedungwaru itu saat ini duduk di bangku kelas 12.
Tersangka diamankan polisi saat berada di salah satu hotel bersama korban yang masih berusia 16 tahun. Saat diamankan, korban dalam kondisi telanjang.
"Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan. Kemudian kami lakukan proses penyelidikan. Dari informasi yang kami terima, mereka pernah menginap di hotel. Kemudian terus kami lakukan pemantauan dan ternyata mereka kembali check-in. Hingga akhirnya kami tangkap," kata Tofik, Rabu (11/9) seperti dilansir detik.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencabuli korban atas dasar suka sama suka. Namun karena korban masih di bawah umur, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kami menemukan tanda-tanda pencabulan terhadap korban. Korban dan tersangka ini sama-sama perempuan," imbuhnya.
Tofik menambahkan, dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, seprai hotel, serta kuitansi hotel tempat menginap korban dan tersangka.
Tersangka mengaku telah mengenal korban sejak masih SMP. Saat keduanya bersekolah di tempat yang sama. Kemudian mereka mulai menjalin hubungan asmara sesama jenis pada Juni 2019. "Ya saya memang suka," kata tersangka.
Tersangka mengaku memiliki kecenderungan untuk menyukai sesama jenis sejak duduk di bangku SMP. Ia merasa lebih nyaman saat berinteraksi dengan perempuan.
"Saya tidak tahu penyebabnya. Saya hanya merasa nyaman saja," ujarnya. Atas aksi pencabulan tersebut, kini tersangka diamankan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 76e dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. *
1
Komentar