Tunggak Pajak, Singaraja Hotel Dipasangi Stiker
Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng kembali menempelkan stiker atas ketidakpatuhan wajib pajak pada Kamis (12/9).
SINGARAJA, NusaBali
Setelah Kinaara Resort di Desa Pemuteran, disusul Singaraja Hotel di Singaraja Square menjadi target pemasangan stiker karena menunggak pajak ratusan juta. Hotel yang sebelumnya bernama Hardys Pop Hotel disebut tak membayar pajaknya selama tahun 2018 dan absen melaporkan pajak di bulan Juni-Agustus 2019.
Penempelan stiker pada hotel berlokasi tak jauh dari Eks Pelabuhan Buleleng tersebut dilakukan BKD Buleleng yang didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Buleleng pukul 09.00 WITA. Sebelum melakukan penempelan stiker BKD Buleleng yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Pajak, I Gede Sasnita Ariawan, telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan Surat Peringatan (SP) 2.
“Pemasangan stiker ini tak ujug-ujug langsung dilakukan, tetapi sebelumnya kami sudah lakukan pendekatan dan SP 1. Setelah tujuh hari tidak juga digubris, kami lanjutkan ke SP 2 dengan penempelan stiker,” ujar I Gede Sasnita Ariawan. Hasil tarikan dari BKD Buleleng disesuaikan dengan seft assessment yang dilakukan oleh pihak hotel, Singaraja Hotel disebut menunggak pajak hotel, restoran dan air tanah dengan total Rp 443.693.289.
Dirinya pun merincikan sebanyak Rp 427.608.117 pajak hotel, Rp 15.786.362 pajak restoran dan Rp 298.750 pajak air tanah. Jumlah itu pun disebut I Gede Sasnita Ariawan sudah termasuk denda akumulasi dari tunggakan pajak di tahun 2018. “Kami juga pertimbangkan tunggakan yang kecil. Yang kecil saja tidak dibayar, bagaimana kepatuhan wajib pajak,” imbuh dia.
Selanjutnya pihak hotel diberikan batas waktu unlimited untuk membayarkan tunggakan. Hal itu disebut Sasnita sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2018 pasal 12 ayat 5, yang menyatakan apabila surat penagihan kedua tidak ada niat juga membayar atas hutang pajaknya, dilanjutkan penempelan stiker yang menegaskan objek pajak belum membayar pajak. BKD juga akan mempertimbangkan mengambil jalan Yustisi jika setelah SP2 dan penempelan stiker tak juga ada niat baik pihak hotel.Sementara itu Hotel Manager Singaraja Hotel, Putu Danu Sartika Yasa, mengatakan soal tunggakan pajak pihak manajemen selaku operator menyerahkan keputusan kebijakan kepada owning company. Manajemen hotel mengaku setiap bulannya sudah melaporkan dan mengajukan pembayaran pajak pada owning company.
“Hal ini menjadi istilahnya kekecewaan besar bagi kami manajemen, karena berdampak sekali dari pelanggan melihat tertempelnya stempel. Brand image jelek di masyarakat. Tetapi hal ini kami tetap akan sampaikan ke owning company, agar hari ini atau besok bisa dibayarkan tunggakan pajak itu,” jelas Danu Sartika.
Pihak hotel pun mengklaim jika cash flow hotel sangat terbatas pasca bangkrutnya PT Hardy’s. “Cash flow sangat minim, kalau bayar pajak satu dua bulan, operasioal lain akan keteteran. Sehingga kami juga sangat kecewa dengan owning company,” kata dia. *k23
Penempelan stiker pada hotel berlokasi tak jauh dari Eks Pelabuhan Buleleng tersebut dilakukan BKD Buleleng yang didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Buleleng pukul 09.00 WITA. Sebelum melakukan penempelan stiker BKD Buleleng yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Pajak, I Gede Sasnita Ariawan, telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan Surat Peringatan (SP) 2.
“Pemasangan stiker ini tak ujug-ujug langsung dilakukan, tetapi sebelumnya kami sudah lakukan pendekatan dan SP 1. Setelah tujuh hari tidak juga digubris, kami lanjutkan ke SP 2 dengan penempelan stiker,” ujar I Gede Sasnita Ariawan. Hasil tarikan dari BKD Buleleng disesuaikan dengan seft assessment yang dilakukan oleh pihak hotel, Singaraja Hotel disebut menunggak pajak hotel, restoran dan air tanah dengan total Rp 443.693.289.
Dirinya pun merincikan sebanyak Rp 427.608.117 pajak hotel, Rp 15.786.362 pajak restoran dan Rp 298.750 pajak air tanah. Jumlah itu pun disebut I Gede Sasnita Ariawan sudah termasuk denda akumulasi dari tunggakan pajak di tahun 2018. “Kami juga pertimbangkan tunggakan yang kecil. Yang kecil saja tidak dibayar, bagaimana kepatuhan wajib pajak,” imbuh dia.
Selanjutnya pihak hotel diberikan batas waktu unlimited untuk membayarkan tunggakan. Hal itu disebut Sasnita sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2018 pasal 12 ayat 5, yang menyatakan apabila surat penagihan kedua tidak ada niat juga membayar atas hutang pajaknya, dilanjutkan penempelan stiker yang menegaskan objek pajak belum membayar pajak. BKD juga akan mempertimbangkan mengambil jalan Yustisi jika setelah SP2 dan penempelan stiker tak juga ada niat baik pihak hotel.Sementara itu Hotel Manager Singaraja Hotel, Putu Danu Sartika Yasa, mengatakan soal tunggakan pajak pihak manajemen selaku operator menyerahkan keputusan kebijakan kepada owning company. Manajemen hotel mengaku setiap bulannya sudah melaporkan dan mengajukan pembayaran pajak pada owning company.
“Hal ini menjadi istilahnya kekecewaan besar bagi kami manajemen, karena berdampak sekali dari pelanggan melihat tertempelnya stempel. Brand image jelek di masyarakat. Tetapi hal ini kami tetap akan sampaikan ke owning company, agar hari ini atau besok bisa dibayarkan tunggakan pajak itu,” jelas Danu Sartika.
Pihak hotel pun mengklaim jika cash flow hotel sangat terbatas pasca bangkrutnya PT Hardy’s. “Cash flow sangat minim, kalau bayar pajak satu dua bulan, operasioal lain akan keteteran. Sehingga kami juga sangat kecewa dengan owning company,” kata dia. *k23
Komentar