Di Hadapan Komisi III DPR, Patahkan Gugatan Soal Audit BLBI
Fit and Proper Test Capim KPK, Nyoman Wara Bawakan Makalah Berkaitan dengan SDM KPK
Nyoman Wara dan BPK RI sebelumnya digugat Sjamsul Nursalim terkait
audit BLBI, di PN Tangerang. Masalah ini jadi bahan pertanyaan Komisi
III DPR saat fit and proper test Capim KPK
JAKARTA, NusaBali
Auditor BPK RI asal Karangasem, I Nyoman Wara SE Ak ACP CFrA CA, 52, telah menjalani fit and proper test Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023, di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9) malam. Dalam kesempatan itu, Nyoman Wara 'patahkan' gugatan soal audit BLBI.
Nyoman Wara yang masuk 10 besar seleksi Capim KPK, kebagian jadwal menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada hari pertama, Rabu, bersama 4 kandidat lainnya, yakni Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, dan Nurul Ghufron. Sedangkan sisanya, 5 kandidat lagi, kebagian jadwal uji kelayakan dan kepatutan di hari kedua, Kamis (12/9). Mereka adalah Alexandar Marwata (satu-satunya incumbent), Johanis Tanak, Lutfi Jayadi Kurniawan, Firli Bahuri, dan Robi Arya.
Pada hari pertama fit and proper test itu, Nyoman Wara mendapat jadwal paling akhir, Rabu malam sekitar 22.00 WIB. Pria kelahiran Karangasem, 9 Juli 1967 ini, mendapat jatah waktu 90 menit, sama seperti kandidat lainnya. Selama 90 menit itu, Nyoman Wara memaparkan makalah yang telah dibuat, dilanjut tanya jawab dengan anggota Komisi III DPR.
Nyoman Wara sendiri membawakan makalahnya yang berkaitan dengan SDM KPK. "Makalah yang saya buat terkait isu saat ini, yaitu perbaikan tata kelola organisasi SDM KPK, yang sesuai ketentuan perundang-undangan serta sistem pengawasan terhadap akuntabilitas dan profesional internal pegawai KPK," ujarnya di hadapan Komisi III DPR.
Bagi Nyoman Wara, masalah SDM sangat menarik dan sensitif. Sebab, yang di-hadapi KPK saat ini adalah bagaimana membenahi tata kelola SDM. Menurut dia, manajemen kepegawaian saat ini tidak sejalan dengan Undang-undang KPK dan Kepegawaian. Padahal, sesuai putusan MK tahun 2016, kewenangan KPK adalah mengangkat penyidik sendiri dan rekrutmen sesuai dengan ASN (aparatur sipil negara). "Jika pegawai KPK bukan ASN, bisa timbul risiko," katanya.
Disebutkan, pegawai KPK juga perlu diawasi. Sistem pengawasan pegawainya berpedoman pada atasan langsung. Karena itu, sangat penting pimpinan memiliki wibawa di mata pegawai. Pengawasan internal juga perlu dilakukan, mengingat KPK menjalankan tugas penting,” tandas Nyoman Wara.
Menurut Nyoman Wara, masalah kepegawaian KPK dapat diminimalkan jika kepegawaian tunduk kepada UU ASN. "Maka, akan terdapat kejelasan pola pembinaan karier serta penghasilan yang membuat pegawai KPK solid dan pelaksanaan fungsi KPK berjalan efisien dan efektif."
Sementara itu, usai memaparkan makalahnya, Nyoman Wara langsung tanya ja-wab dengan Komisi III DPR. Saat itu, Nyoman Wara menjawab gugatan Sjamsul Nursalim terkait dengan audit BLBI. Dia memastikan audit BLBI dilakukan de-ngan mengacu pada standar pemeriksaan.
"Betul adanya, Pak. Saat ini memang saya pribadi dan juga BPK digugat oleh Sjamsul Nursalim terkait dengan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK tahun 2017. Mungkin tidak hanya itu, mungkin dilaporkan kode etik dan sebagainya," jelas Nyoman Wara.
"Yang kami bisa pastikan, yang kami bisa usahakan adalah kami berusaha bekerja sesuai dengan standar pemeriksaan. Karena, memang kualitas kami itu diukur dari kepatuhan terhadap standar pemeriksaan," imbuhnya.
Nyoman Wara mengaku audit investigasi BLBI yang dilakukan pada 2017 sudah diperiksa kembali secara internal BPK. Bahkan, audit tersebut juga diperiksa oleh BPK negara sahabat. "Saat itu, BPK di-review BPK-nya Polandia. Hasil dari BPK-nya Polandia dibantu Estonia dan Norwegia. Hasil review dari BPK-nya Polandia menyatakan bahwa pelaksanaan audit investigasi di BPK itu sudah memenuhi kualifikasi sebagai high quality investigative audit," jelasnya.
Menurut Nyoman Wara, ada 4 poin dalam gugatan Sjamsul Nursalim. Salah satunya, Sjamsul mempersoalkan perbedaan hasil audit BLBI yang dilakukan tahun 2002 dan 2006 dengan tahun 2017. "Betul itu berbeda kesimpulannya. Dapat kami sampaikan bahwa kenapa itu berbeda? Karena ada perbedaan tujuan audit dengan jenis audit. Tujuan audit akan menentukan jenis audit. Kemudian, ia juga menentukan prosedur audit apa yang harus dilakukan, bukti-bukti apa yang harus diperoleh. Selain perbedaan tujuan, ada juga perbedaan scope," paparnya.
Pada 2002, kata Nyoman Wara, tak ada audit mengenai petani tambak, seperti yang dimasalahkan Sjamsul. Namun, pada hasil audit 2002 disampaikan bahwa terkait petani tambak akan ditelusuri di kemudian hari. "Tahun 2002 di situ dinyatakan bahwa khusus untuk petani tambak yang dimasalahkan Pak Sjamsul, tidak masuk scope audit 2002. Secara jelas dinyatakan tahun 2002, audit untuk ini akan dilakukan kemudian. Dan, 2017 ini dilakukan. Jadi, bukannya tidak nyambung. Sangat nyambung justru antara audit 2017 dengan audit 2002."
Sjamsul Nursalim sebelumnya mengajukan gugatan terhadap BPK di PN Tange-rang, Banten. Pihak penggugat adalah Sjamsul, dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat adalah Nyoman Wara, yang merupakan auditor BPK. Selain Nyoman Wara, BPK juga masuk pihak tergugat. Nyoman Wara me-rupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan KPK saat sidang Syafruddin. *k22
Nyoman Wara yang masuk 10 besar seleksi Capim KPK, kebagian jadwal menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada hari pertama, Rabu, bersama 4 kandidat lainnya, yakni Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, dan Nurul Ghufron. Sedangkan sisanya, 5 kandidat lagi, kebagian jadwal uji kelayakan dan kepatutan di hari kedua, Kamis (12/9). Mereka adalah Alexandar Marwata (satu-satunya incumbent), Johanis Tanak, Lutfi Jayadi Kurniawan, Firli Bahuri, dan Robi Arya.
Pada hari pertama fit and proper test itu, Nyoman Wara mendapat jadwal paling akhir, Rabu malam sekitar 22.00 WIB. Pria kelahiran Karangasem, 9 Juli 1967 ini, mendapat jatah waktu 90 menit, sama seperti kandidat lainnya. Selama 90 menit itu, Nyoman Wara memaparkan makalah yang telah dibuat, dilanjut tanya jawab dengan anggota Komisi III DPR.
Nyoman Wara sendiri membawakan makalahnya yang berkaitan dengan SDM KPK. "Makalah yang saya buat terkait isu saat ini, yaitu perbaikan tata kelola organisasi SDM KPK, yang sesuai ketentuan perundang-undangan serta sistem pengawasan terhadap akuntabilitas dan profesional internal pegawai KPK," ujarnya di hadapan Komisi III DPR.
Bagi Nyoman Wara, masalah SDM sangat menarik dan sensitif. Sebab, yang di-hadapi KPK saat ini adalah bagaimana membenahi tata kelola SDM. Menurut dia, manajemen kepegawaian saat ini tidak sejalan dengan Undang-undang KPK dan Kepegawaian. Padahal, sesuai putusan MK tahun 2016, kewenangan KPK adalah mengangkat penyidik sendiri dan rekrutmen sesuai dengan ASN (aparatur sipil negara). "Jika pegawai KPK bukan ASN, bisa timbul risiko," katanya.
Disebutkan, pegawai KPK juga perlu diawasi. Sistem pengawasan pegawainya berpedoman pada atasan langsung. Karena itu, sangat penting pimpinan memiliki wibawa di mata pegawai. Pengawasan internal juga perlu dilakukan, mengingat KPK menjalankan tugas penting,” tandas Nyoman Wara.
Menurut Nyoman Wara, masalah kepegawaian KPK dapat diminimalkan jika kepegawaian tunduk kepada UU ASN. "Maka, akan terdapat kejelasan pola pembinaan karier serta penghasilan yang membuat pegawai KPK solid dan pelaksanaan fungsi KPK berjalan efisien dan efektif."
Sementara itu, usai memaparkan makalahnya, Nyoman Wara langsung tanya ja-wab dengan Komisi III DPR. Saat itu, Nyoman Wara menjawab gugatan Sjamsul Nursalim terkait dengan audit BLBI. Dia memastikan audit BLBI dilakukan de-ngan mengacu pada standar pemeriksaan.
"Betul adanya, Pak. Saat ini memang saya pribadi dan juga BPK digugat oleh Sjamsul Nursalim terkait dengan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK tahun 2017. Mungkin tidak hanya itu, mungkin dilaporkan kode etik dan sebagainya," jelas Nyoman Wara.
"Yang kami bisa pastikan, yang kami bisa usahakan adalah kami berusaha bekerja sesuai dengan standar pemeriksaan. Karena, memang kualitas kami itu diukur dari kepatuhan terhadap standar pemeriksaan," imbuhnya.
Nyoman Wara mengaku audit investigasi BLBI yang dilakukan pada 2017 sudah diperiksa kembali secara internal BPK. Bahkan, audit tersebut juga diperiksa oleh BPK negara sahabat. "Saat itu, BPK di-review BPK-nya Polandia. Hasil dari BPK-nya Polandia dibantu Estonia dan Norwegia. Hasil review dari BPK-nya Polandia menyatakan bahwa pelaksanaan audit investigasi di BPK itu sudah memenuhi kualifikasi sebagai high quality investigative audit," jelasnya.
Menurut Nyoman Wara, ada 4 poin dalam gugatan Sjamsul Nursalim. Salah satunya, Sjamsul mempersoalkan perbedaan hasil audit BLBI yang dilakukan tahun 2002 dan 2006 dengan tahun 2017. "Betul itu berbeda kesimpulannya. Dapat kami sampaikan bahwa kenapa itu berbeda? Karena ada perbedaan tujuan audit dengan jenis audit. Tujuan audit akan menentukan jenis audit. Kemudian, ia juga menentukan prosedur audit apa yang harus dilakukan, bukti-bukti apa yang harus diperoleh. Selain perbedaan tujuan, ada juga perbedaan scope," paparnya.
Pada 2002, kata Nyoman Wara, tak ada audit mengenai petani tambak, seperti yang dimasalahkan Sjamsul. Namun, pada hasil audit 2002 disampaikan bahwa terkait petani tambak akan ditelusuri di kemudian hari. "Tahun 2002 di situ dinyatakan bahwa khusus untuk petani tambak yang dimasalahkan Pak Sjamsul, tidak masuk scope audit 2002. Secara jelas dinyatakan tahun 2002, audit untuk ini akan dilakukan kemudian. Dan, 2017 ini dilakukan. Jadi, bukannya tidak nyambung. Sangat nyambung justru antara audit 2017 dengan audit 2002."
Sjamsul Nursalim sebelumnya mengajukan gugatan terhadap BPK di PN Tange-rang, Banten. Pihak penggugat adalah Sjamsul, dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat adalah Nyoman Wara, yang merupakan auditor BPK. Selain Nyoman Wara, BPK juga masuk pihak tergugat. Nyoman Wara me-rupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan KPK saat sidang Syafruddin. *k22
1
Komentar