BNNP Bali Musnahkan 5,4 Kg Shabu
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali memusnahkan 5,4 kilogram lebih barang bukti berupa shabu, Kamis (12/9) pukul 09.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator ini berlangsung di halaman kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar.
Kepala BNN Bali, Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa membeberkan barang bukti yang dimusnahkan ini didapatkan dari 3 tersangka jaringan Aceh, Medan, dan Bali, yakni Supriyadi, 33, sebanyak 477,83 gram, Amirulah, 27, sebanyak 489,27 gram, Azhari, 34, sebanyak 471,76 gram, dan 4 kilogram yang hingga kini pemiliknya masih dalam pengejaran. Jadi total barang bukti yang dibakar 5.437,86 gram.
Pemusnahahan barang bukti ini lanjut Brigjen Gede Suastawa berdasarkan perintah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Perka BNN RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Bukti. Barang bukti dalam jangka waktu maksimal 7 hari dan sudah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan dilakukan pemusnahan. Selain itu pemusnahan ini juga untuk menghindari barang bukti hilang, rusak, memuai, atau digunakan oleh pegawai BBN sendiri.
“Pemusnahan barang bukti ini setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar. Dalam pemusnahan hari ini pun disaksikan oleh pejabat yang mewakili dari unsur Kejaksaan, Pengadilan, Laboratorium Forensik, dan kuasa hukum tersangka,” tutur Brigjen Gede Suastawa didampingi oleh Kabid Pemberantasan, AKBP Nyoman Sebudi.
Kegiatan pemusnahan kemarin juga disaksikan oleh ketiga tersangka. Ketiganya dihadirkan dalam keadaan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan warna kuning. Sebelum barang bukti dimusnahkan tim Labfor Polda Bali melakukan pengecekan barang bukti di hadapan para tersangka.
Brigjen Gede Suastawa menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini 43,61 gram disisihkan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan. Diungkapkan, pada saat ditangkap, dari tersangka Supriyadi diamankan barang bukti sebanyak 500,80 gram, dari Amirulah sebanyak 499,45 gram, dari Azhari sebanyak 482,22 gram, dan 4 kilogram yang pemiliknya masih dalam pengejaran. “Jadi total barang bukti pada saat ditangkap sebanyak 5.482,47 gram,” ujarnya.
“Para tersangka adalah jaringan Aceh, Medan, dan Bali. Termasuk pemilik shabu 4 kilogram yang masih kejar ini diduga kuat adalah jaringan Aceh, Medan, Bali. Pelaku yang masih dalam pengejaran ini tinggal menunggu waktu saja. Dia orang luar Bali dan bukan warga negara asing,” bebernya.
Ketiga tersangka ini ditangka pada waktu berbeda. Pertama tersangka Supriyadi ditangkap 18 Agustus 2019 dan tersangka Amirulah ditangkap 26 Agustus. Kedua tersangka ini diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
Untuk memuluskan aksinya, keduanya menyembunyikan shabu di dalam sol sandal yang mereka gunakan. Keduanya datang dari Aceh menuju Bandara Kualanamu, Medan transit di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta lalu terbang ke Bandara Ngurah Rai.
Sementara tersangka Azhari ditangkap di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, pada 28 Agustus. Modus yang digunakan tersangka ini juga sama. Namun rute perjalananya berbeda. Dia datang dari Aceh menuju Bandara Kualanamu, Medan transit di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta lalu menuju ke Bandara Lombok Praya, Nusa Tenggara Barat. Dari Lombok baru ke Bali menumpang kapal Ferry.
“Bali jadi incaran untuk pasar shabu-shabu. Kini di Bali sulit mendapatkan shabu tapi bukan berarti mata rantainya hancur. Ini bagian dari skenario mereka agar aparat terlena. Peredaran narkoba di Bali ini masif dan sistemik. Kita harus bekerja keras, baik pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi," tegasnya.*pol
Kepala BNN Bali, Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa membeberkan barang bukti yang dimusnahkan ini didapatkan dari 3 tersangka jaringan Aceh, Medan, dan Bali, yakni Supriyadi, 33, sebanyak 477,83 gram, Amirulah, 27, sebanyak 489,27 gram, Azhari, 34, sebanyak 471,76 gram, dan 4 kilogram yang hingga kini pemiliknya masih dalam pengejaran. Jadi total barang bukti yang dibakar 5.437,86 gram.
Pemusnahahan barang bukti ini lanjut Brigjen Gede Suastawa berdasarkan perintah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Perka BNN RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Bukti. Barang bukti dalam jangka waktu maksimal 7 hari dan sudah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan dilakukan pemusnahan. Selain itu pemusnahan ini juga untuk menghindari barang bukti hilang, rusak, memuai, atau digunakan oleh pegawai BBN sendiri.
“Pemusnahan barang bukti ini setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar. Dalam pemusnahan hari ini pun disaksikan oleh pejabat yang mewakili dari unsur Kejaksaan, Pengadilan, Laboratorium Forensik, dan kuasa hukum tersangka,” tutur Brigjen Gede Suastawa didampingi oleh Kabid Pemberantasan, AKBP Nyoman Sebudi.
Kegiatan pemusnahan kemarin juga disaksikan oleh ketiga tersangka. Ketiganya dihadirkan dalam keadaan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan warna kuning. Sebelum barang bukti dimusnahkan tim Labfor Polda Bali melakukan pengecekan barang bukti di hadapan para tersangka.
Brigjen Gede Suastawa menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini 43,61 gram disisihkan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan. Diungkapkan, pada saat ditangkap, dari tersangka Supriyadi diamankan barang bukti sebanyak 500,80 gram, dari Amirulah sebanyak 499,45 gram, dari Azhari sebanyak 482,22 gram, dan 4 kilogram yang pemiliknya masih dalam pengejaran. “Jadi total barang bukti pada saat ditangkap sebanyak 5.482,47 gram,” ujarnya.
“Para tersangka adalah jaringan Aceh, Medan, dan Bali. Termasuk pemilik shabu 4 kilogram yang masih kejar ini diduga kuat adalah jaringan Aceh, Medan, Bali. Pelaku yang masih dalam pengejaran ini tinggal menunggu waktu saja. Dia orang luar Bali dan bukan warga negara asing,” bebernya.
Ketiga tersangka ini ditangka pada waktu berbeda. Pertama tersangka Supriyadi ditangkap 18 Agustus 2019 dan tersangka Amirulah ditangkap 26 Agustus. Kedua tersangka ini diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
Untuk memuluskan aksinya, keduanya menyembunyikan shabu di dalam sol sandal yang mereka gunakan. Keduanya datang dari Aceh menuju Bandara Kualanamu, Medan transit di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta lalu terbang ke Bandara Ngurah Rai.
Sementara tersangka Azhari ditangkap di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, pada 28 Agustus. Modus yang digunakan tersangka ini juga sama. Namun rute perjalananya berbeda. Dia datang dari Aceh menuju Bandara Kualanamu, Medan transit di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta lalu menuju ke Bandara Lombok Praya, Nusa Tenggara Barat. Dari Lombok baru ke Bali menumpang kapal Ferry.
“Bali jadi incaran untuk pasar shabu-shabu. Kini di Bali sulit mendapatkan shabu tapi bukan berarti mata rantainya hancur. Ini bagian dari skenario mereka agar aparat terlena. Peredaran narkoba di Bali ini masif dan sistemik. Kita harus bekerja keras, baik pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi," tegasnya.*pol
Komentar