Tidak Dianggarkan hingga 2020
Pembentukan BPR Jembrana Saru Gremeng
Rencana pembentukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana yang telah dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) pada 2017 lalu, hingga kini masih saru gremeng (belum jelas).
NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana yang menemui hambatan dalam proses rekrutmen calon Direksi dan Dewan Komisaris BPR Jembrana, telah meniadakan anggaran untuk pembentukan BPR Jembrana di 2019 ini.
Sekda Jembrana I Made Sudiada, mengatakan terkait pembentukan BPR yang telah dibuatkan Perda atas usulan legislatif dua tahun lalu itu, sudah langsung ditindaklanjuti jajarannya, dengan meminta petunjuk ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak terkait di pusat. Dari hasil koordinasi, ditegasksan jika sebelum mengurus izin BPR, Pemkab diharuskan lebih dulu melakukan proses rekrutmen untuk pengisian dua orang direksi dan dua orang dewan komisaris, dengan sejumlah persyaratan.
Dalam proses rekrutmen yang diawali pendaftaran, ada syarat jumlah pelamar, yakni minimal 4 pelamar calon direksi dan 4 pelamar calon dewan komisaris, sebelum melanjutkan proses seleksi yang nantinya juga dites langsung oleh OJK. Tetapi, nyatanya hingga berulang kali membuka pendaftaran sejak Desember 2017 hingga terakhir Agustus 2018, pihaknya kesulitan mendapat pelamar sesuai jumlah minimal tersebut. Hal itu karena juga ada beberapa persyaratan tertentu yang tidak dimiliki banyak orang untuk menjadi calon pelamar. Terutama, berkaitan dengan syarat pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang perbankan dan memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP).
Sesuai catatan, selama hampir satu tahun membuka pendaftaran rekrutmen calon direksi dan calon dewan komisaris, itu total hanya ada 8 orang pelamar, yang masing-masing 5 orang pelamar calon direksi dan 3 orang pelamar calon dewan komisaris. Para pelamar tersebut juga hanya memiliki sertifikasi yang berlaku sampai akhir 2018. Begitu juga ada beberapa pelamar yang hampir melewati syarat batas usia. “Sebelum habis masa berlaku sertifikasi beberapa pelamar, itu kami juga sudah koordinasi ke OJK. Maunya, apa bisa seleksi dilanjutkan sesuai dengan jumlah pendaftar yang ada saat itu. Tetapi, dinyatakan harus tetap sesuai ketentuan, dan untuk persyaratan pelamarnya juga masih sama,” ucap Sudiada.
Nah, kesulitan mencari pelamar itulah yang diakui Sudiasa menjadi pertimbangannya, sehingga tidak kembali menyiapkan anggaran berkenaan pembentukan BPR tersebut. Apalagi, jumlah anggaran yang wajib disiapkan berkaitan pendirian BPR sangat besar. Di samping untuk rekrutmen dan modal awal, harus disiapkan anggaran sebesar Rp 24 miliar sebagai pengendapan dana sebuah perbankan. “Daripada terus menjadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), makanya kami tidak anggarkan lagi. Tahun depan (2020), rencananya juga tidak kami pasang. Tahun depan, anggaran kita juga tersedot untuk pilkada. Yang jelas kami sudah berusaha membentuk BPR itu, tetapi masih sulit,” ujarnya.
Untuk diketahui, berkenaan rencana pembentukan BPR Jembrana, pada 2018 lalu Pemkab Jembrana membangun sebuah gedung anyar dengan dua lantai yang berada satu areal dengan PDAM Jembrana di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Lantaran BPR tidak kunjung terbentuk, akhirnya lantai satu gedung anyar yang direncanakan untuk BPR, itu akhirnya sementara digunakan sebagai kantor pelayanan PDAM. Sedangkan di lantai dua, tetap digunakan Perusda Jembrana. *ode
Sekda Jembrana I Made Sudiada, mengatakan terkait pembentukan BPR yang telah dibuatkan Perda atas usulan legislatif dua tahun lalu itu, sudah langsung ditindaklanjuti jajarannya, dengan meminta petunjuk ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak terkait di pusat. Dari hasil koordinasi, ditegasksan jika sebelum mengurus izin BPR, Pemkab diharuskan lebih dulu melakukan proses rekrutmen untuk pengisian dua orang direksi dan dua orang dewan komisaris, dengan sejumlah persyaratan.
Dalam proses rekrutmen yang diawali pendaftaran, ada syarat jumlah pelamar, yakni minimal 4 pelamar calon direksi dan 4 pelamar calon dewan komisaris, sebelum melanjutkan proses seleksi yang nantinya juga dites langsung oleh OJK. Tetapi, nyatanya hingga berulang kali membuka pendaftaran sejak Desember 2017 hingga terakhir Agustus 2018, pihaknya kesulitan mendapat pelamar sesuai jumlah minimal tersebut. Hal itu karena juga ada beberapa persyaratan tertentu yang tidak dimiliki banyak orang untuk menjadi calon pelamar. Terutama, berkaitan dengan syarat pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang perbankan dan memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP).
Sesuai catatan, selama hampir satu tahun membuka pendaftaran rekrutmen calon direksi dan calon dewan komisaris, itu total hanya ada 8 orang pelamar, yang masing-masing 5 orang pelamar calon direksi dan 3 orang pelamar calon dewan komisaris. Para pelamar tersebut juga hanya memiliki sertifikasi yang berlaku sampai akhir 2018. Begitu juga ada beberapa pelamar yang hampir melewati syarat batas usia. “Sebelum habis masa berlaku sertifikasi beberapa pelamar, itu kami juga sudah koordinasi ke OJK. Maunya, apa bisa seleksi dilanjutkan sesuai dengan jumlah pendaftar yang ada saat itu. Tetapi, dinyatakan harus tetap sesuai ketentuan, dan untuk persyaratan pelamarnya juga masih sama,” ucap Sudiada.
Nah, kesulitan mencari pelamar itulah yang diakui Sudiasa menjadi pertimbangannya, sehingga tidak kembali menyiapkan anggaran berkenaan pembentukan BPR tersebut. Apalagi, jumlah anggaran yang wajib disiapkan berkaitan pendirian BPR sangat besar. Di samping untuk rekrutmen dan modal awal, harus disiapkan anggaran sebesar Rp 24 miliar sebagai pengendapan dana sebuah perbankan. “Daripada terus menjadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), makanya kami tidak anggarkan lagi. Tahun depan (2020), rencananya juga tidak kami pasang. Tahun depan, anggaran kita juga tersedot untuk pilkada. Yang jelas kami sudah berusaha membentuk BPR itu, tetapi masih sulit,” ujarnya.
Untuk diketahui, berkenaan rencana pembentukan BPR Jembrana, pada 2018 lalu Pemkab Jembrana membangun sebuah gedung anyar dengan dua lantai yang berada satu areal dengan PDAM Jembrana di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Lantaran BPR tidak kunjung terbentuk, akhirnya lantai satu gedung anyar yang direncanakan untuk BPR, itu akhirnya sementara digunakan sebagai kantor pelayanan PDAM. Sedangkan di lantai dua, tetap digunakan Perusda Jembrana. *ode
1
Komentar