Bupati Resmikan Forum BPD Se–Badung, Ajak BPD Bekerja Kreatif dan Inovatif
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wabup I Ketut Suiasa meresmikan Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Badung masa bakti 2019–2025, sekaligus menunjuk I Putu Raka Mandiana dari BPD Desa Mengwitani sebagai Ketua Forum BPD se-Badung, Kamis (12/9), di Puspem Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Giri Prasta menekankan anggota BPD harus bekerja kreatif dan inovatif serta bekerja dengan keras, cerdas, ikhlas, dan tuntas. Acara tersebut dirangkaikan dengan orientasi tentang tugas pokok dan fungsi BPD dengan narasumber Kepala Sub Dit Pinjaman dan Obligasi Daerah, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Rooy Jhon E Salamony dan Kepala Seksi Perangkat Desa dan Layanan Administrasi, Dit Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri I Ketut Sukadana. Narasumber dari Kejari Badung adalah Fajar Said dan Agus Suraharta.
Bupati Giri Prasta menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri dan Kejari Badung yang bersedia menjadi narasumber berkenaan dengan program di desa yang dilaksanakan oleh perbekel bersama BPD. Sementara terkait dengan pengukuhan Forum BPD, Bupati menekankan, BPD dengan perbekel harus bersinergi dan menyamakan persepsi serta pola pikir dalam upaya meningkatkan pembangunan di desa. Selain itu Bupati mewajibkan BPD mengetahui tentang UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang BPD, dan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Inilah tatanan regulasi yang harus diikuti bersama, sehingga sumber dana dari manapun kita harus masuk pada tatanan regulasi ini. Sehingga manfaat pelaksanaan penganggaran bisa berjalan dengan baik, dan ke depan tidak ada masalah hukum berkenaan dengan penggunaan anggaran dan kewenangan yang kita lakukan,” ujarnya
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Badung Putu Gede Sridana mengatakan, BPD bersama perbekel mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam merencanakan pembangunan desa, mulai dari Musdes, Musrenbang hingga menetapkan APBDes. Tujuan dari orientasi ini untuk meningkatkan pengetahuan bagi perbekel dan BPD mengenai dasar-dasar hukum sebagai pondasi dalam melaksanakan pemerintahan desa. *
Bupati Giri Prasta menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri dan Kejari Badung yang bersedia menjadi narasumber berkenaan dengan program di desa yang dilaksanakan oleh perbekel bersama BPD. Sementara terkait dengan pengukuhan Forum BPD, Bupati menekankan, BPD dengan perbekel harus bersinergi dan menyamakan persepsi serta pola pikir dalam upaya meningkatkan pembangunan di desa. Selain itu Bupati mewajibkan BPD mengetahui tentang UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang BPD, dan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Inilah tatanan regulasi yang harus diikuti bersama, sehingga sumber dana dari manapun kita harus masuk pada tatanan regulasi ini. Sehingga manfaat pelaksanaan penganggaran bisa berjalan dengan baik, dan ke depan tidak ada masalah hukum berkenaan dengan penggunaan anggaran dan kewenangan yang kita lakukan,” ujarnya
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Badung Putu Gede Sridana mengatakan, BPD bersama perbekel mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam merencanakan pembangunan desa, mulai dari Musdes, Musrenbang hingga menetapkan APBDes. Tujuan dari orientasi ini untuk meningkatkan pengetahuan bagi perbekel dan BPD mengenai dasar-dasar hukum sebagai pondasi dalam melaksanakan pemerintahan desa. *
Komentar