Pedagang Keluhi Ada Pungutan Macam-macam
Pasca Direlokasi ke Areal Kolam Renang
Lokasi baru dinilai oke, tapi berbagai pungutan dikenakan ke pedagang. Termasuk pungutan masuk areal relokasi yang ditengarai liar karena tanpa ada tanda bukti.
SINGARAJA, NusaBali
Pemindahan pedagang bermobil dan pedagang ikan dari kawasan Pasar Banyuasri, ke areal Kolam Renang Nirmala Asri, ternyata tidak membuat nyaman para pedagang berjualan. Masalahnya, begitu para pedagang ini dipindah ke tempat penampungan sementara, justru harus membayar pungutan berlebihan.
Para pedagang bermobil dan pedagang ikan ini tadinya berjualan di kawasan Pasar Banyuasri, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Namun , menyusul rencana revitalisasi bangunan induk Pasar Banyuasri dalam waktu dekat, para pedagang bermobil dan pedagang ikan ini dipindah sebalah barat jembatan Tukad Banyumala di areal Kolam Renang Nirmala Asri, yang berjarak kurang dari 100 meter dari kawasan Pasar Banyuasri. Pemindahan ini telah berlangsung Rabu (11/9) siang. Seluruh pedagang yang diperkirakan 106 pedagang sudah berjualan di areal Kolam Renang, sejak dipindah Rabu, tiga hari lalu.
Informasi dihimpun, sehari sejak para pedagang dipindah ke penampungan sementara, ternyata muncul pungutan berlebihan. Pungutan itu disebutkan, para pedagang harus membayar pungutan parkir begitu masuk areal berjualan sebesar Rp 10.000 permobil. Setelah berjualan, mereka kembali dikenakan pungutan parkir di dalam areal sebesar Rp 5.000 permobil. Pengutan itu belum cukup, karena para pedagang kembali harus membayar retribusi dengan besaran bervariasi tergantung jenis kendaraan, mulai dari Rp 12.000 sampai Rp 21.000 per mobil.
“Begitu masuk saya sudah dipungut biaya Rp 10 ribu. Katanya biaya itu untuk parkir. Dan di dalam ada lagi biaya parkir. Kalau di dalam ada karcisnya cuma Rp 5 ribu, yang di pintu masuk itu yang tidak ada karcisnya,” ungkap salah satu pedagang bermobil yang berjualan sayur-mayur.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu pedagang ikan. Selain membayar pungutan parkir di pintu masuk dan parkir di dalam areal, dia juga mengaku membayar pungutan retribusi sebesar Rp 21 ribu. “Kalau tempat sih tidak ada masalah, tetapi pungutannya ini. Kok ada lagi pungutan di pintu masuk, katanya untuk parkir, padahal kami sudah bayar parkir di dalam areal,” akunya.
Sementara, Direktur PD Pasar, I Made Agus Yudiarsana dikonfirmasi Jumat (13/9) menegaskan, pihaknya hanya menjalankan amanat ketentuan dalam pemungutan parkir dan retribusi di dalam areal. Diakui, pihaknya hanya memungut uang parkir sebesar Rp 5 ribu per mobil, kemudian retribusi tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan pick up seperti Carry dikenakan Rp 12.000 permobil, kemudian kendaraan L300 dikenakan Rp 18.000 per mobil, dan kendaraan engkel dikenakan Rp 21.000 permobil. “Ini sesuai dengan SK Bupati. Dan kami memberikan karcis, setiap penarikan biaya itu. Ini juga kami terapkan di lokasi sebelumnya. Kalau ada penarikan parkir di pintu masuk, itu kami kurang tahu, kami tidak ada menempatkan petugas di sana,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan, Gede Gunawan AP yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak melakukan pungutan parkir di lokasi penampungan sementara bagi pedagang bermobil dan pedagang ikan. Pihaknya menempatkan petugas di lokasi sebatas mengatur parkir, agar masyarakat pedagang dan pembeli terbiasa dengan lokasi baru tersebut. “Kami belum memungut parkir, dan saya sudah perintahkan itu tidak ada memungut parkir, karena kami akan berkoordinasi dengan PD Pasar. Apakah pemungutan parkir itu akan melibatkan petugas kami atau tidak,” terangnya.
Menurut Kadishub Gunawan, dirinya sudah memerintahkan stafnya mengecek kondisi di lapangan. Dan hasilnya, tidak ada petugasnya memungut parkir di pintu masuk, termasuk di dalam areal berjualan. *k19
Para pedagang bermobil dan pedagang ikan ini tadinya berjualan di kawasan Pasar Banyuasri, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Namun , menyusul rencana revitalisasi bangunan induk Pasar Banyuasri dalam waktu dekat, para pedagang bermobil dan pedagang ikan ini dipindah sebalah barat jembatan Tukad Banyumala di areal Kolam Renang Nirmala Asri, yang berjarak kurang dari 100 meter dari kawasan Pasar Banyuasri. Pemindahan ini telah berlangsung Rabu (11/9) siang. Seluruh pedagang yang diperkirakan 106 pedagang sudah berjualan di areal Kolam Renang, sejak dipindah Rabu, tiga hari lalu.
Informasi dihimpun, sehari sejak para pedagang dipindah ke penampungan sementara, ternyata muncul pungutan berlebihan. Pungutan itu disebutkan, para pedagang harus membayar pungutan parkir begitu masuk areal berjualan sebesar Rp 10.000 permobil. Setelah berjualan, mereka kembali dikenakan pungutan parkir di dalam areal sebesar Rp 5.000 permobil. Pengutan itu belum cukup, karena para pedagang kembali harus membayar retribusi dengan besaran bervariasi tergantung jenis kendaraan, mulai dari Rp 12.000 sampai Rp 21.000 per mobil.
“Begitu masuk saya sudah dipungut biaya Rp 10 ribu. Katanya biaya itu untuk parkir. Dan di dalam ada lagi biaya parkir. Kalau di dalam ada karcisnya cuma Rp 5 ribu, yang di pintu masuk itu yang tidak ada karcisnya,” ungkap salah satu pedagang bermobil yang berjualan sayur-mayur.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu pedagang ikan. Selain membayar pungutan parkir di pintu masuk dan parkir di dalam areal, dia juga mengaku membayar pungutan retribusi sebesar Rp 21 ribu. “Kalau tempat sih tidak ada masalah, tetapi pungutannya ini. Kok ada lagi pungutan di pintu masuk, katanya untuk parkir, padahal kami sudah bayar parkir di dalam areal,” akunya.
Sementara, Direktur PD Pasar, I Made Agus Yudiarsana dikonfirmasi Jumat (13/9) menegaskan, pihaknya hanya menjalankan amanat ketentuan dalam pemungutan parkir dan retribusi di dalam areal. Diakui, pihaknya hanya memungut uang parkir sebesar Rp 5 ribu per mobil, kemudian retribusi tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan pick up seperti Carry dikenakan Rp 12.000 permobil, kemudian kendaraan L300 dikenakan Rp 18.000 per mobil, dan kendaraan engkel dikenakan Rp 21.000 permobil. “Ini sesuai dengan SK Bupati. Dan kami memberikan karcis, setiap penarikan biaya itu. Ini juga kami terapkan di lokasi sebelumnya. Kalau ada penarikan parkir di pintu masuk, itu kami kurang tahu, kami tidak ada menempatkan petugas di sana,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan, Gede Gunawan AP yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak melakukan pungutan parkir di lokasi penampungan sementara bagi pedagang bermobil dan pedagang ikan. Pihaknya menempatkan petugas di lokasi sebatas mengatur parkir, agar masyarakat pedagang dan pembeli terbiasa dengan lokasi baru tersebut. “Kami belum memungut parkir, dan saya sudah perintahkan itu tidak ada memungut parkir, karena kami akan berkoordinasi dengan PD Pasar. Apakah pemungutan parkir itu akan melibatkan petugas kami atau tidak,” terangnya.
Menurut Kadishub Gunawan, dirinya sudah memerintahkan stafnya mengecek kondisi di lapangan. Dan hasilnya, tidak ada petugasnya memungut parkir di pintu masuk, termasuk di dalam areal berjualan. *k19
1
Komentar