Residivis Pencurian 'Dihadiahi' Timah Panas
Diburu Setelah Bobol Rumah Kosong di Sanur
Tersangka pencurian, I Made Rai Suastika, 20, terpaksa ‘dihadiahi’ timah panas karena melawan saat ditangkap polisi, Kamis (12/9) sore sekitar pukul 15.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Residivis yang menjadi target operasi Tim Resmob Dit Reskrimsus Polda Bali ini pun mengerang kesakitan setelah peluru menembus betis kaki kanannya.
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi, Jumat (13/9) kemarin, mengungkapkan, penangkapan terhadap pria asal Banjar Peken Tegeh, Kecamatan Mengwi, Badung ini berdasarkan laporan dari korban, Sri Novi Sagitarini, 23. Dalam laporan dengan nomor LP/355/IX/2019/Bali/SPKT, tgl 12 September 2019, korban mengaku kehilangan barang di rumahnya di Jalan Tunggak Bingin Blok J Nomor 7 G Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan pada 11 September 2019 sekitar pukul 09.00 Wita.
Dalam laporannya tersebut, korban mengaku pada 11 September 2019, pukul 17.30 Wita saat pulang kerja melihat posisi kamera berada di atas kasur. Biasanya berada di atas meja. Saat itu meja dalam keadaan berantakan. Awalnya korban tak menghiraukannya dan segera mengantar anaknya les. Sepulang dari les, korban baru menyadari kalau barang-barangnya hilang. "Korban mengaku kehilangan laptop, jam tangan, cicin dan uang," beber Kombes Andi.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP diketahui ciri-ciri pelaku berperawakan kurus hitam. Tim Resmob pun melakukan pendataan para residivis spesialis rumah kosong dan villa, termasuk menggali informasi lainnya.
"Nah, pada hari Kamis pukul 09.00 Wita, tim Resmob mendapatkan informasi di daerah Monang Maning tepatnya di Jalan Mahendradata ada seorang laki-laki perawakan kurus hitam menawarkan laptop merk Maxbook Air dan jam tangan Sunto kepada Cepu,” ungkap Kombes Andi.
Berkat informasi itu, Tim Resmob kemudian melakukan pemantauan. Sekitar pukul 15.00 Wita tersangka diketahui melintas di Jalan Mahendradata dari arah Monang-Maning. Tersangka pun dibuntuti petugas untuk dilakukan penyergapan. Pada saat digeledah polisi, tersangka tak menerimanya dan melakukan perlawanan. Polisi pun terpaksa menembak kaki tersangka dengan timah panas. "Tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan," lanjut Kombes Andi.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Laptop merk Maxbook Air warna silver, 1 buah jam tangan merk Sunto, 1 buah HP merk Vivo warna hitam, 1 buah kamera merk Sony, 1 buah lensa kamera merk Canon, 1 buah lensa merk Sony. Selanjutnya 1 buah tas gendong warna biru dongker, 1 buah tas laptop warna merah, dan 1 buah cash laptop. Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bali. Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam 5 tahun penjara. *pol
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi, Jumat (13/9) kemarin, mengungkapkan, penangkapan terhadap pria asal Banjar Peken Tegeh, Kecamatan Mengwi, Badung ini berdasarkan laporan dari korban, Sri Novi Sagitarini, 23. Dalam laporan dengan nomor LP/355/IX/2019/Bali/SPKT, tgl 12 September 2019, korban mengaku kehilangan barang di rumahnya di Jalan Tunggak Bingin Blok J Nomor 7 G Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan pada 11 September 2019 sekitar pukul 09.00 Wita.
Dalam laporannya tersebut, korban mengaku pada 11 September 2019, pukul 17.30 Wita saat pulang kerja melihat posisi kamera berada di atas kasur. Biasanya berada di atas meja. Saat itu meja dalam keadaan berantakan. Awalnya korban tak menghiraukannya dan segera mengantar anaknya les. Sepulang dari les, korban baru menyadari kalau barang-barangnya hilang. "Korban mengaku kehilangan laptop, jam tangan, cicin dan uang," beber Kombes Andi.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP diketahui ciri-ciri pelaku berperawakan kurus hitam. Tim Resmob pun melakukan pendataan para residivis spesialis rumah kosong dan villa, termasuk menggali informasi lainnya.
"Nah, pada hari Kamis pukul 09.00 Wita, tim Resmob mendapatkan informasi di daerah Monang Maning tepatnya di Jalan Mahendradata ada seorang laki-laki perawakan kurus hitam menawarkan laptop merk Maxbook Air dan jam tangan Sunto kepada Cepu,” ungkap Kombes Andi.
Berkat informasi itu, Tim Resmob kemudian melakukan pemantauan. Sekitar pukul 15.00 Wita tersangka diketahui melintas di Jalan Mahendradata dari arah Monang-Maning. Tersangka pun dibuntuti petugas untuk dilakukan penyergapan. Pada saat digeledah polisi, tersangka tak menerimanya dan melakukan perlawanan. Polisi pun terpaksa menembak kaki tersangka dengan timah panas. "Tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan," lanjut Kombes Andi.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Laptop merk Maxbook Air warna silver, 1 buah jam tangan merk Sunto, 1 buah HP merk Vivo warna hitam, 1 buah kamera merk Sony, 1 buah lensa kamera merk Canon, 1 buah lensa merk Sony. Selanjutnya 1 buah tas gendong warna biru dongker, 1 buah tas laptop warna merah, dan 1 buah cash laptop. Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bali. Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam 5 tahun penjara. *pol
Komentar