Perselisihan Puri dan Dinas Kebudayaan Happy Ending
Puri Buka Blokade Jalan dan Copot Spanduk
Puri Kelasa diwakilkan oleh pangelingsir Puri Kanginan, Anak Agung Ngurah Parwata Panji akhirnya memutuskan untuk membuka blokade dan spanduk yang terpasang diakses jalan lingkungan Dinas Kebudayaan, Jumat (13/9).
SINGARAJA, NusaBali
Kesepakatan damai didapatkan setelah pertemuan kedua yang digelar di ruangan Asisten I Setda Buleleng Bidang Administrasi Pemerintahan, yang menghadirkan Dinas Kebudayaan, Badan Keuangan Daerah, BKD dan Pemerintah Kecamatan.
Mediasi yang berjalan kedua kalinya pasca blokade akses jalan dan spanduk klaim lahan milik puri di lingkungan Dinas Kebudayaan berjalan lancar. Pihak Puri yang menyanggupi membuka blokade dan spanduk setelah Dinas Kebudayaan meminta maaf atas miskomunikasi yang terjadi selama ini yang dipicu parkir sepeda motor di akses jalan menuju Puri Kelasa milik Anak Agung Gde Djelantik.
Pangelingsir Puri Kanginan AA Ngurah Parwata Panji mewakili AA Gde Djelatik mengatakan setelah masalah ini kelar, pihak puri hanya meminta satu saran agar poin kesepakatan masalah ini dapat dituangkan dalam hitam di atas putih. Surat kesepakatan itu disebutnya untuk bekal penerusnya ke depan dan berjaga-jaga terjadi hal yang sama di kemudian hari ketika ada pergantian pejabat baru.
Menurut AA Ngurah Parwata Panji, pihak puri sesungguhnya tak meminta apa-apa, hanya menginginkan akses keluar masuk menuju puri tak dihalangi. “Hari ini sudah ada win-win solution, kami pihak puri menerima miskomunikasi selama ini dengan Dinas Kebudayaan dan hari ini juga spanduk dan halangan itu akan dibuka pihak puri,” jelas AA Ngurah Parwata Panji.
Pihak Puri dalam pertemuan kedua itu mengajukan delapan poin kesepakaatan kepada pemkab Buleleng. Delapan poin itu membahas tentang akses jalan yang dapat dimanfaatkan bersama serta izin memanfaatkan lahan milik Puri yang masuk dalam Surat Hak Milik (SHM) No 39 Tahun 2002, yang sejauh ini sudah ditata Dinas Kebudayaan sebagai Taman Angsoka yang asri.
“Puri Angsoka yang sudah ditata tadi dimohon dilepaskan itu tidak boleh. Tetapi bisa dimanfaatkan itu ditata dengan baik silakan saja. Tetapi kalau lepas, kami khawatir ke depannya ada pimpinan baru kami bisa kacau lagi. Intinya sekali tidak ada parkir di akses jalan, silahkan parkir sisi timur lah,” tegas AA Ngurah Parwata Panji.
Terkait dengan sertifikat Pemkab yang terjadi penumpukan pemetaan aset, pihak Puri pun berharap agar sertifikat milik Pemkab segera diperbaiki. Sehingga menjadi jelas lahan milik puri yang meliputi akses jalan dari pintu masuk ke puri dan lahan Taman Angsoka dengan luasan total 2.250 meter persegi.
Sementara itu Asisten I Setda Buleleng, Putu Karuna mengatakan dengan kesepakatan mediasi kedua itu semua persoalan sudah selesai. Hanya saja dalam waktu dekat Pemkab Buleleng akan menyusun draf kesepakatan antara Puri dan Pemkab Buleleng, yang nanti akan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Hal penting lainnya yang menjadi atensi soal penyempurnaan sertifikat milik Pemkab Buleleng yang sejauh ini gambarnya masih memblok lahan milik puri.
“Setelah dibicarakan bersama semuanya fine-fine saja hanya Pemkab Buleleng kurang informasi terkait aset yang tercatat di Pemda dan di Puri sehingga ada penumpukan sertifikat. Sertifikat Pemkab nanti akan disempurnakan sehingga kita tidak mewariskan sesuatu yang salah kepada anak cucu kita,” jelas Karuna.
Karuna pun mengapresiasi sikap puri yang masih mengizinkan pemanfaatan lahan miliknya untuk ditata sebagai taman yang dinikmati oleh orang banyak. Selesainya permasalahan ini pun diharapkan Karuna menjadikan hubungan puri dan Pemkab Buleleng semakin erat dan saling mendukung untuk kemajuan pembangunan di Buleleng. “Apa yang menjadi keinginan beliau (puri,red) di tampung dan apa yang menjadi permintaan pemkab juga ditampung nanti akan kami tuangkan pada hitam diatas putih. Nilai seperti itu perlu dijunjung karena puri masih memperahtikan rakyatnya dan kita juga harus bisa seperti itu,” ungkap Putu Karuna. *k23
Mediasi yang berjalan kedua kalinya pasca blokade akses jalan dan spanduk klaim lahan milik puri di lingkungan Dinas Kebudayaan berjalan lancar. Pihak Puri yang menyanggupi membuka blokade dan spanduk setelah Dinas Kebudayaan meminta maaf atas miskomunikasi yang terjadi selama ini yang dipicu parkir sepeda motor di akses jalan menuju Puri Kelasa milik Anak Agung Gde Djelantik.
Pangelingsir Puri Kanginan AA Ngurah Parwata Panji mewakili AA Gde Djelatik mengatakan setelah masalah ini kelar, pihak puri hanya meminta satu saran agar poin kesepakatan masalah ini dapat dituangkan dalam hitam di atas putih. Surat kesepakatan itu disebutnya untuk bekal penerusnya ke depan dan berjaga-jaga terjadi hal yang sama di kemudian hari ketika ada pergantian pejabat baru.
Menurut AA Ngurah Parwata Panji, pihak puri sesungguhnya tak meminta apa-apa, hanya menginginkan akses keluar masuk menuju puri tak dihalangi. “Hari ini sudah ada win-win solution, kami pihak puri menerima miskomunikasi selama ini dengan Dinas Kebudayaan dan hari ini juga spanduk dan halangan itu akan dibuka pihak puri,” jelas AA Ngurah Parwata Panji.
Pihak Puri dalam pertemuan kedua itu mengajukan delapan poin kesepakaatan kepada pemkab Buleleng. Delapan poin itu membahas tentang akses jalan yang dapat dimanfaatkan bersama serta izin memanfaatkan lahan milik Puri yang masuk dalam Surat Hak Milik (SHM) No 39 Tahun 2002, yang sejauh ini sudah ditata Dinas Kebudayaan sebagai Taman Angsoka yang asri.
“Puri Angsoka yang sudah ditata tadi dimohon dilepaskan itu tidak boleh. Tetapi bisa dimanfaatkan itu ditata dengan baik silakan saja. Tetapi kalau lepas, kami khawatir ke depannya ada pimpinan baru kami bisa kacau lagi. Intinya sekali tidak ada parkir di akses jalan, silahkan parkir sisi timur lah,” tegas AA Ngurah Parwata Panji.
Terkait dengan sertifikat Pemkab yang terjadi penumpukan pemetaan aset, pihak Puri pun berharap agar sertifikat milik Pemkab segera diperbaiki. Sehingga menjadi jelas lahan milik puri yang meliputi akses jalan dari pintu masuk ke puri dan lahan Taman Angsoka dengan luasan total 2.250 meter persegi.
Sementara itu Asisten I Setda Buleleng, Putu Karuna mengatakan dengan kesepakatan mediasi kedua itu semua persoalan sudah selesai. Hanya saja dalam waktu dekat Pemkab Buleleng akan menyusun draf kesepakatan antara Puri dan Pemkab Buleleng, yang nanti akan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Hal penting lainnya yang menjadi atensi soal penyempurnaan sertifikat milik Pemkab Buleleng yang sejauh ini gambarnya masih memblok lahan milik puri.
“Setelah dibicarakan bersama semuanya fine-fine saja hanya Pemkab Buleleng kurang informasi terkait aset yang tercatat di Pemda dan di Puri sehingga ada penumpukan sertifikat. Sertifikat Pemkab nanti akan disempurnakan sehingga kita tidak mewariskan sesuatu yang salah kepada anak cucu kita,” jelas Karuna.
Karuna pun mengapresiasi sikap puri yang masih mengizinkan pemanfaatan lahan miliknya untuk ditata sebagai taman yang dinikmati oleh orang banyak. Selesainya permasalahan ini pun diharapkan Karuna menjadikan hubungan puri dan Pemkab Buleleng semakin erat dan saling mendukung untuk kemajuan pembangunan di Buleleng. “Apa yang menjadi keinginan beliau (puri,red) di tampung dan apa yang menjadi permintaan pemkab juga ditampung nanti akan kami tuangkan pada hitam diatas putih. Nilai seperti itu perlu dijunjung karena puri masih memperahtikan rakyatnya dan kita juga harus bisa seperti itu,” ungkap Putu Karuna. *k23
1
Komentar