Pengepul Barang Bekas Sodomi 50 Anak
Beraksi selama 10 tahun, para korbannya anak-anak di bawah umur
SURABAYA, NusaBali
Perbuatan asusila Muhajar Sidiq (42) atau Bang Jek yang menyodomi anak-anak di bawah umur terendus polisi. Aksi bejat itu telah dilakukan Bang Jek selama 10 tahun terakhir.
"Yang berada di sebelah saya ini adalah saudara Muhajar Sidiq alias Bang Jek. Yang bersangkutan adalah tersangka dari tindak pidana sodomi. TKP-nya ada di rumah tersangka di Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung," papar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana di mapolda, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (13/9).
Festo memaparkan, perbuatan asusila itu mulai dilakukan sejak tahun 2008. Tersangka mengaku telah menyodomi lebih dari 50 korban. Meski begitu, Festo baru mengidentifikasi 19 korban.
"Tersangka sudah pernah melakukan perbuatan tersebut kepada lebih dari 50 anak namun tidak hafal secara persis, hanya hafal 19 saja," imbuhnya.
Penyelidikan ini berawal dari pengakuan salah satu korban. "Dari informasi satu korban, kita tindaklanjuti untuk mencari korban-korban lainnya. Ada 6 korban, selanjutnya kita kumpulkan informasi dari keterangan-keterangan yang ada, setidaknya ada 19 korban yang sudah kami himpun," kata Festo.
Usai mendengar ada laporan dari korban, Festo langsung mencari korban lain dan menangkap tersangka yang berprofesi sebagai pengepul barang bekas ini.
"Kejadiannya mungkin diawali di tahun 2008 sampai sekarang dari informasi yang kita terima dari korban. Kita menerima informasi itu, kita olah dari keterangan saksi-saksi korban itu kita terbitkan LP untuk mencari korban-korban lainnya. Akhirnya kita mengamankan tersangka yaitu saudara Muhajar Sidiq," imbuh Festo.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memberikan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu pada korban. Lalu, korban pun diajak ke rumah untuk melakukan hubungan asusila hingga disodomi. Mirisnya, kata Festo, para korban adalah laki-laki di bawah umur.
Festo menambahkan, rata-rata korban merupakan anak laki-laki di bawah umur hingga remaja. Usianya dari 14 hingga 19 tahun.
"Rata-rata orbannya berada di sekitar domisili tersangka. Di antaranya di Kabupaten Tulungagung, Blitar, Kediri. Kita sementara ini datanya 19 orang korban, tapi juga kita perlu bukti lagi," papar Festo.
Dalam kasus sodomi ini, polisi menjerat Bang Jek dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 jo UU RI no 23 tahun 2002 terkait dengan perlindungan anak. Bang Jek terancam ditahan hingga 15 tahun.
Pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti. Seperti celana dalam milik korban, baju milik tersangka, handphone tersangka hingga beberapa akta kelahiran milik korban. *
"Yang berada di sebelah saya ini adalah saudara Muhajar Sidiq alias Bang Jek. Yang bersangkutan adalah tersangka dari tindak pidana sodomi. TKP-nya ada di rumah tersangka di Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung," papar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana di mapolda, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (13/9).
Festo memaparkan, perbuatan asusila itu mulai dilakukan sejak tahun 2008. Tersangka mengaku telah menyodomi lebih dari 50 korban. Meski begitu, Festo baru mengidentifikasi 19 korban.
"Tersangka sudah pernah melakukan perbuatan tersebut kepada lebih dari 50 anak namun tidak hafal secara persis, hanya hafal 19 saja," imbuhnya.
Penyelidikan ini berawal dari pengakuan salah satu korban. "Dari informasi satu korban, kita tindaklanjuti untuk mencari korban-korban lainnya. Ada 6 korban, selanjutnya kita kumpulkan informasi dari keterangan-keterangan yang ada, setidaknya ada 19 korban yang sudah kami himpun," kata Festo.
Usai mendengar ada laporan dari korban, Festo langsung mencari korban lain dan menangkap tersangka yang berprofesi sebagai pengepul barang bekas ini.
"Kejadiannya mungkin diawali di tahun 2008 sampai sekarang dari informasi yang kita terima dari korban. Kita menerima informasi itu, kita olah dari keterangan saksi-saksi korban itu kita terbitkan LP untuk mencari korban-korban lainnya. Akhirnya kita mengamankan tersangka yaitu saudara Muhajar Sidiq," imbuh Festo.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memberikan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu pada korban. Lalu, korban pun diajak ke rumah untuk melakukan hubungan asusila hingga disodomi. Mirisnya, kata Festo, para korban adalah laki-laki di bawah umur.
Festo menambahkan, rata-rata korban merupakan anak laki-laki di bawah umur hingga remaja. Usianya dari 14 hingga 19 tahun.
"Rata-rata orbannya berada di sekitar domisili tersangka. Di antaranya di Kabupaten Tulungagung, Blitar, Kediri. Kita sementara ini datanya 19 orang korban, tapi juga kita perlu bukti lagi," papar Festo.
Dalam kasus sodomi ini, polisi menjerat Bang Jek dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 jo UU RI no 23 tahun 2002 terkait dengan perlindungan anak. Bang Jek terancam ditahan hingga 15 tahun.
Pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti. Seperti celana dalam milik korban, baju milik tersangka, handphone tersangka hingga beberapa akta kelahiran milik korban. *
Komentar