Dewan Badung Minta Santunan Lansia Dikaji
Dalam Setahun Penerima Bertambah 3.000 Orang
Program santuan lansia ini akan menarik minat warga luar untuk bermigrasi ke Kabupaten Badung
MANGUPURA, NusaBali
Meski program santunan dinilai baik oleh sejumlah kalangan. Namun program tersebut perlu mendapat pembenahan dan perlu dilakukan evaluasi. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Jumat (13/9) menyikapi program santunan lansia di Kabupaten Badung.
“Santunan lansia program Pemerintah Kabupaten Badung itu program yang baik, hanya perlu dikaji lagi supaya lebih tepat guna, sasaran dan bermanfaat secara berkelanjutan sebagai penunjang kesehatan lansia,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, program santuan lansia ini tentunya akan menarik minat warga luar untuk bermigrasi ke Kabupaten Badung. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah penerima program. Dimana, pada tahun 2018 lalu penerimanya sekitar 13 ribu orang. Tapi tahun ini membengkak menjadi 16 ribu lebih penerima. “Ada penambahan sebanyak 3 ribu orang. Hemat kami perlu dilakukan verifikasi faktual ke lapangan, agar yang menerima manfaat dari program ini sesui yang kita harapkan,” terangnya.
Pihaknya juga menyarankan perlunya dibuatkan regulasi tambahan seperti batas minimal menetap di Badung, dan penerima harus benar-benar tinggal dan menetap di wilayah Badung. “Jangan sampai terjadi hanya administrasi saja di Badung. Namun yang bersangkutan justru tinggal di luar Badung. Tak kalah penting, perlu juga dipikirkan batas usia minimal yang menerima program ini,” ungkapnya.
Alumni Doktor Ekonomi Pembangunan Unud ini juga mengatakan, sesuai data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, usia harapan hidup di Kabupaten Badung adalah 74,2 tahun, sehingga santuan ini bisa menjadi insentif jika warga atau lansia bisa mencapai usia harapan hidup. “Artinya penerima santunan ini adalah mereka yang bisa mencapai batas usia harapan hidup. Dan tentunya mereka yang sudah sempat menerima santunan ini tetap diberikan,” tegasnya.
Mengenai batasan usia penerima santunan ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung Ketut Sudarsana, menegaskan belum ada pembahasan. “Kita masih merencanakan untuk rapat. Tentunya persetujuan pimpinan nanti. Kalau ada revisi pasti kita sampaikan,” katanya. *asa
“Santunan lansia program Pemerintah Kabupaten Badung itu program yang baik, hanya perlu dikaji lagi supaya lebih tepat guna, sasaran dan bermanfaat secara berkelanjutan sebagai penunjang kesehatan lansia,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, program santuan lansia ini tentunya akan menarik minat warga luar untuk bermigrasi ke Kabupaten Badung. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah penerima program. Dimana, pada tahun 2018 lalu penerimanya sekitar 13 ribu orang. Tapi tahun ini membengkak menjadi 16 ribu lebih penerima. “Ada penambahan sebanyak 3 ribu orang. Hemat kami perlu dilakukan verifikasi faktual ke lapangan, agar yang menerima manfaat dari program ini sesui yang kita harapkan,” terangnya.
Pihaknya juga menyarankan perlunya dibuatkan regulasi tambahan seperti batas minimal menetap di Badung, dan penerima harus benar-benar tinggal dan menetap di wilayah Badung. “Jangan sampai terjadi hanya administrasi saja di Badung. Namun yang bersangkutan justru tinggal di luar Badung. Tak kalah penting, perlu juga dipikirkan batas usia minimal yang menerima program ini,” ungkapnya.
Alumni Doktor Ekonomi Pembangunan Unud ini juga mengatakan, sesuai data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, usia harapan hidup di Kabupaten Badung adalah 74,2 tahun, sehingga santuan ini bisa menjadi insentif jika warga atau lansia bisa mencapai usia harapan hidup. “Artinya penerima santunan ini adalah mereka yang bisa mencapai batas usia harapan hidup. Dan tentunya mereka yang sudah sempat menerima santunan ini tetap diberikan,” tegasnya.
Mengenai batasan usia penerima santunan ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung Ketut Sudarsana, menegaskan belum ada pembahasan. “Kita masih merencanakan untuk rapat. Tentunya persetujuan pimpinan nanti. Kalau ada revisi pasti kita sampaikan,” katanya. *asa
1
Komentar