Mantan Kadispenda Gugat Bupati Bangli
Gara-gara Tak Dapat Uang Pensiun
Keputusan Bupati Bangli I Made Gianyar memberhentikan AA Gde Alit Darmawan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendapatkan perlawanan.
DENPASAR, NusaBali
AA Gde Alit Dharmawan yang notabene mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bangli periode 2009-2010, melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, gara-gara tidak dapat uang pensiun.
Kuasa hukum AA Gde Alit Darmawan, yakni I Putu Agus Putra Sumardana, mengatakan gugatan terhadapBupati Bangli ini sudah masuk tahap kesimpulan yang rencananya akan dibacakan di hadapan majelis hakim PTUN Denpasar, Rabu (18/9) lusa. “Sidangnya sudah digelar beberapa kali, sekarang sudah masuk agenda kesimpulan,” ujar Putu Agus Putra Sumardana, Minggu (15/9).
Agus Putra memaparkan, gugatan ke PTUN ini berawal dari Surat Keputusan Bupati Bangli No 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian AA Gde Alit Darmawan sebagai PNS. Penggugat diberhentikan dengan alasan melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Saat itu, jabatan terakhir Alit Darmawan adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bangli. Dengan terbitnya SK Bupati Bangli tersebut, Alit Darmawan kehilangan uang pensiun yang seharusnya diterima sebagai mantan PNS.
Alit Darmawan sendiri sebelumnya divonis 2 tahun 4 bulan penjara selaku terdakwa kasus korupsi upah pungut, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Maret 2017. Menurut Agus Putra, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi upah pungut dan menjalani penahanan sejak 1 Juni 2016, Alit Darmawan sudah mengajukan upaya administratif, yaitu pengajuan usulan pensiun untuk mendapat haknya sebagai PNS dengan persyaratan lengkap.
Namun, usulan pensiun yang diajukan tak membuahkan hasil. Alit Darmawan juga sudah tidak menerima gaji sejak Januari 2017. Di tengah perjuangannya untuk mendapatkan pensiun, keluar SK Bupati No 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang Pemberhentian AA Gde Alit Darmawan sebagai PNS, karena melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan yang diterima.
“SK Bupati ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Agus Putra. Pasalnya, kata dia, Alit Darmawan telah diputus penerimaan gajinya sejak 1 Januari 2017 oleh sistem aplikasi Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, mengingat tanggal tersebut yang berangkutan sudah masuk batas usia bensiun (BUP) yaitu 58 tahun.
Disebutkan, perbuatan Bupati Made Gianyar menerbitkan objek sengketa me-nyebabkan permohonan hak pensiun penggugat (Alit Darmawan) menjadi terhenti. Padahal, penggugat sudah memasuki BUP.
“Perbuatan tergugat (Bupati Bangli, Red) menerbitkan SK Bupati No 824/756/-2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang Pemberhentian AA Gde Alit Darma-wan sebagai PNS melanggar ketentuan perundang-undangan. Yaitu, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS bila merujuk pada Pasal 21 huruf c UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang menyebut setiap PNS berhak memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua,” papar Agus Putra.
Dengan gugatan di PTUN Denpasar ini, Alit Darmawan juga berharap majelis hakim membatalkan dan mewajibkan tergugat mencabut SK Bupati No 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018. “Kami sangat berharap gugatan ini bisa dikabulkan seluruhnya,” jelas Agus Putra.
Bupati Bangli, Made Gianyar yang dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut. Namun dia enggan berkomentar lebih lanjut karena masalah ini sudah diserahkan ke bagian hukum.
Dalam kuasa di PTUN Denpasar diketahui Bupati Bangli menyerahkan kuasanya kepada Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bangli yang dikomando Nur Handayani dkk. *rez
Kuasa hukum AA Gde Alit Darmawan, yakni I Putu Agus Putra Sumardana, mengatakan gugatan terhadapBupati Bangli ini sudah masuk tahap kesimpulan yang rencananya akan dibacakan di hadapan majelis hakim PTUN Denpasar, Rabu (18/9) lusa. “Sidangnya sudah digelar beberapa kali, sekarang sudah masuk agenda kesimpulan,” ujar Putu Agus Putra Sumardana, Minggu (15/9).
Agus Putra memaparkan, gugatan ke PTUN ini berawal dari Surat Keputusan Bupati Bangli No 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian AA Gde Alit Darmawan sebagai PNS. Penggugat diberhentikan dengan alasan melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Saat itu, jabatan terakhir Alit Darmawan adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bangli. Dengan terbitnya SK Bupati Bangli tersebut, Alit Darmawan kehilangan uang pensiun yang seharusnya diterima sebagai mantan PNS.
Alit Darmawan sendiri sebelumnya divonis 2 tahun 4 bulan penjara selaku terdakwa kasus korupsi upah pungut, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Maret 2017. Menurut Agus Putra, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi upah pungut dan menjalani penahanan sejak 1 Juni 2016, Alit Darmawan sudah mengajukan upaya administratif, yaitu pengajuan usulan pensiun untuk mendapat haknya sebagai PNS dengan persyaratan lengkap.
Namun, usulan pensiun yang diajukan tak membuahkan hasil. Alit Darmawan juga sudah tidak menerima gaji sejak Januari 2017. Di tengah perjuangannya untuk mendapatkan pensiun, keluar SK Bupati No 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang Pemberhentian AA Gde Alit Darmawan sebagai PNS, karena melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan yang diterima.
“SK Bupati ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Agus Putra. Pasalnya, kata dia, Alit Darmawan telah diputus penerimaan gajinya sejak 1 Januari 2017 oleh sistem aplikasi Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, mengingat tanggal tersebut yang berangkutan sudah masuk batas usia bensiun (BUP) yaitu 58 tahun.
Disebutkan, perbuatan Bupati Made Gianyar menerbitkan objek sengketa me-nyebabkan permohonan hak pensiun penggugat (Alit Darmawan) menjadi terhenti. Padahal, penggugat sudah memasuki BUP.
“Perbuatan tergugat (Bupati Bangli, Red) menerbitkan SK Bupati No 824/756/-2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang Pemberhentian AA Gde Alit Darma-wan sebagai PNS melanggar ketentuan perundang-undangan. Yaitu, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS bila merujuk pada Pasal 21 huruf c UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang menyebut setiap PNS berhak memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua,” papar Agus Putra.
Dengan gugatan di PTUN Denpasar ini, Alit Darmawan juga berharap majelis hakim membatalkan dan mewajibkan tergugat mencabut SK Bupati No 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018. “Kami sangat berharap gugatan ini bisa dikabulkan seluruhnya,” jelas Agus Putra.
Bupati Bangli, Made Gianyar yang dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut. Namun dia enggan berkomentar lebih lanjut karena masalah ini sudah diserahkan ke bagian hukum.
Dalam kuasa di PTUN Denpasar diketahui Bupati Bangli menyerahkan kuasanya kepada Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bangli yang dikomando Nur Handayani dkk. *rez
1
Komentar