nusabali

Satpol PP 'Gadungan' Peras Pedagang

Gara-gara Ketahuan Memberikan Kantong Plastik ke Pembeli

  • www.nusabali.com-satpol-pp-gadungan-peras-pedagang

Sudah ada 4 pengaduan yang masuk ke Satpol PP Kota Denpasar dari para pedagang yang didatangi mengatasnamakan Satpol PP.

DENPASAR, NusaBali

Segerombolan oknum yang mengaku dari petugas Satpol PP Kota Denpasar resahkan pedagang kecil di Kota Denpasar, Senin (16/9). Pedagang diminta uang Rp 500.000 saat ketahuan memberikan kantong plastik kepada pembeli dengan alasan penegakan Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Salah satu pedagang yang ada di kawasan Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat, Gede Wirawan, mengungkapkan, saat tengah berjualan di tokonya di Padangsambian, dia didatangi oleh segerombolan orang berpakaian biasa. Salah satu dari gerombolan tersebut berpura-pura membeli dupa. Karena merasa kasihan tidak membawa tas untuk tempat dupa, Wirawan pun mencoba menawari pembeli tersebut dengan kantong plastik.

Nah, saat memberikan kantong plastik itulah, Wirawan langsung didenda sebesar Rp 500.000. "Saya kan kasihan, dia bawa barang gak pakai kantong, saya kasihlah pembeli itu kantong plastik. Saat saya kasih malah dia bilang, bapak kok masih menggunakan kantong plastik. Kan sudah dilarang, katanya saya kena denda Rp 500.000 tapi saya tanya dia darimana katanya dari Satpol PP," jelasnya.

Saat Wirawan menanyakan identitas, oknum tersebut ternyata tidak bisa menunjukkannya. Namun tetap ngotot agar meminta Wirawan agar membayar denda sebesar Rp 500.000. Denda tersebut khusus diberikan kepada pedagang yang memberikan kantong plastik, sedangkan denda bagi yang membawa kantong plastik sebesar Rp 150.000.

"Saya minta kwitansi katanya tidak ada. Saya bilang mau nanya teman wartawan dulu karena kebetulan punya teman. Dia langsung kabur sama teman-temannya, dupa yang mau dibeli dikembalikan katanya tidak jadi beli," ujarnya.

Sementara, dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum ada melakukan tindakan berupa sanksi terkait Perwali 36 maupun Pergub yang menyatakan bagi pengguna kantong plastik akan dilakukan penindakan. Yang ada kata dia, saat ini pihak terkait, baik Satpol PP maupun DLHK Kota Denpasar masih sebatas melakukan sosialisasi dan imbauan.

Bahkan kata dia, dalam Perwali tidak ada mencantumkan denda ataupun nominal jika melakukan pelanggaran. "Tidak ada Satpol PP Denpasar sampai saat ini menindak bahkan meminta denda. Perwali tidak mencantumkan denda. Satpol PP dengan tim terpadu masih tahap sosialisasi pembinaan, tidak ada embel-embel sanksi pidana atau berupa denda," jelasnya.

Kata Sayoga, hingga Senin malam kemarin, sudah ada 4 pengaduan yang masuk ke Satpol PP Kota Denpasar dari para pedagang yang didatangi mengatasnamakan Satpol PP. Alasannya, oknum tersebut meminta denda bagi yang menggunakan kantong plastik karena mereka sedang melaksanakan sidak gabungan patuh agung.

Sayoga mengaku pihaknya saat ini tengah mengejar oknum tersebut agar tidak meresahkan masyarakat. “Jika ada yang disidak atau dikenakan denda, agar meminta surat tugas dan blangko tilang. Karena Tim Terpadu Kota Denpasar tidak pernah mendenda orang tanpa proses persidangan,” tegasnya. "Hati-hati dengan penipuan berkedok tim gabungan yang menyidak sampah plastik. Jika membuang sampah sembarangan ada sanksi pidana berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum melalui proses sidang tipiring sedangkan untuk penggunaan kantong plastik masih dalam tahap sosialisasi/pembinaan terhadap pengurangan kantong plastik mengacu Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang Pengurang Penggunaan Kantong Plastik," lanjut Sayoga. *mis

Komentar