Saling Klaim Tapal Batas, Warga Mengadu ke Dewan
Sebanyak 13 orang warga Banjar Cibukan dan Tamanyoga, Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg mengadu ke Komisi I DPRD Tabanan, Senin (16/9).
TABANAN, NusaBali
Kedatangan mereka untuk menyampaikan permasalahan saling klaim batas wilayah antara Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg dengan Banjar Antagana Kangin, Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat.
Permasalahan di lapangan, sebagian kecil Banjar Antagana Kangin yang desa administratifnya masuk Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat masuk ke wilayah Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg. Karena permasalahan ini sudah mencuat di tahun 2016 hingga kini belum menemukan titik terang, warga menginginkan segera diberikan keputusan yang ideal dan permasalahan segera bisa difasilitasi supaya clear.
Rombongan warga tersebut dipimpin oleh anggota BPD Desa Bajera Utara I Ketut Adita. Dalam rapat dengan Komisi I, dia menyampaikan bahwa persoalan ini sudah terjadi dari tahun 2016. Meski sudah ditangani sampai 5 kali oleh eksekutif tetapi belum ada kejelasan. “Oleh karena itu kami berharap persoalan ini cepat-cepat difasilitasi agar mendapat keputusan yang ideal. Ideal maksud kami harapan kami jangan diotak-atik, sebab batas Desa Bajera Utara kami sudah jelas, di barat Sungai Yeh Otan,” tegasnya.
Disampaikan juga persoalan tapal batas ini muncul awalnya ada kasus tanah warga yang sudah inkrah di putusan Mahkamah Agung tahun 1968. Kasus tanah tersebut berada di wilayah Banjar Tamanyoga, Desa Bajera Utara, namun kemudian pihak yang kalah dari Banjar Antagana Kangin mengajukan permohonan SPPT sehingga dalam satu lahan tersebut ada dua SPPT dan terjadi saling klaim.
Pihak yang kalah mengklaim bahwa tanah tersebut masuk di wilayah Banjar Antagana Kangin, Desa Tiying Gading. Sedangkan dalam putusan yang menang dari dulu sudah muncul bahwa SPPT itu ada di Banjar Tamanyoga, Desa Bajera Utara. “Sehingga masalah pribadi itu kemudian menyebar menjadi saling klaim wilayah. Oleh karena itu kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut, cepat clear, dan terang benderang. Dan kami menyerahkan kepada pihak eksekutif apapun keputusannya,” kata Adita.
Terkait hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Tabanan Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan pihaknya sudah menerima aspirasi masyarakat.
Terkait itu pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan eksekutif, sebab sebelumnya telah ditangani oleh eksekutif. “Pertama kami akan panggil eksekutif yang menangani tapal batas di dua desa tersebut,” tegasnya.
Kemudian setelah mendapat data atas perintah ketua dewan akan turun ke lokasi untuk mengecek permasalahan tersebut termasuk memanggil pihak dari Banjar Antagana Kangin.
“Kami juga tidak ingin berlarut-larut adanya persoalan tapal batas, keputusan apapun harus dijalankan sehingga jangan sampai tidak dilanjutkan yang menyebabkan menjadi momok di bawah. Intinya kami di legislatif tidak akan membiarkan, permasalahan supaya segera dituntaskan,” tandas Eka Nurcahyadi. *des
Permasalahan di lapangan, sebagian kecil Banjar Antagana Kangin yang desa administratifnya masuk Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat masuk ke wilayah Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg. Karena permasalahan ini sudah mencuat di tahun 2016 hingga kini belum menemukan titik terang, warga menginginkan segera diberikan keputusan yang ideal dan permasalahan segera bisa difasilitasi supaya clear.
Rombongan warga tersebut dipimpin oleh anggota BPD Desa Bajera Utara I Ketut Adita. Dalam rapat dengan Komisi I, dia menyampaikan bahwa persoalan ini sudah terjadi dari tahun 2016. Meski sudah ditangani sampai 5 kali oleh eksekutif tetapi belum ada kejelasan. “Oleh karena itu kami berharap persoalan ini cepat-cepat difasilitasi agar mendapat keputusan yang ideal. Ideal maksud kami harapan kami jangan diotak-atik, sebab batas Desa Bajera Utara kami sudah jelas, di barat Sungai Yeh Otan,” tegasnya.
Disampaikan juga persoalan tapal batas ini muncul awalnya ada kasus tanah warga yang sudah inkrah di putusan Mahkamah Agung tahun 1968. Kasus tanah tersebut berada di wilayah Banjar Tamanyoga, Desa Bajera Utara, namun kemudian pihak yang kalah dari Banjar Antagana Kangin mengajukan permohonan SPPT sehingga dalam satu lahan tersebut ada dua SPPT dan terjadi saling klaim.
Pihak yang kalah mengklaim bahwa tanah tersebut masuk di wilayah Banjar Antagana Kangin, Desa Tiying Gading. Sedangkan dalam putusan yang menang dari dulu sudah muncul bahwa SPPT itu ada di Banjar Tamanyoga, Desa Bajera Utara. “Sehingga masalah pribadi itu kemudian menyebar menjadi saling klaim wilayah. Oleh karena itu kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut, cepat clear, dan terang benderang. Dan kami menyerahkan kepada pihak eksekutif apapun keputusannya,” kata Adita.
Terkait hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Tabanan Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan pihaknya sudah menerima aspirasi masyarakat.
Terkait itu pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan eksekutif, sebab sebelumnya telah ditangani oleh eksekutif. “Pertama kami akan panggil eksekutif yang menangani tapal batas di dua desa tersebut,” tegasnya.
Kemudian setelah mendapat data atas perintah ketua dewan akan turun ke lokasi untuk mengecek permasalahan tersebut termasuk memanggil pihak dari Banjar Antagana Kangin.
“Kami juga tidak ingin berlarut-larut adanya persoalan tapal batas, keputusan apapun harus dijalankan sehingga jangan sampai tidak dilanjutkan yang menyebabkan menjadi momok di bawah. Intinya kami di legislatif tidak akan membiarkan, permasalahan supaya segera dituntaskan,” tandas Eka Nurcahyadi. *des
1
Komentar