Tidak Ada Namanya Kembalikan Mandat
Respon aksi 3 pimpinan KPK, Jokowi ajak bersikap bijak dalam bernegara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon aksi tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengembalikan mandat tugas dan tanggung jawab pengelolaan KPK.
JAKARTA, NusaBali
Jokowi menegaskan istilah 'pengembalian mandat' tidak pernah diatur. "Sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang dan bahwa kinerja KPK itu baik dan dalam UU KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Nggak ada, nggak ada," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9) seperti dilansir detik.
Aturan tentang posisi pimpinan KPK, menurut Jokowi, hanya soal pengunduran diri. "Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," sambungnya.
Jokowi juga menegaskan keinginannya memperkuat KPK. Jokowi lantas mengingatkan posisi KPK sebagai lembaga negara.
"Jadi bisa saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, pemerintah sedang memperjuangkan substansi dalam revisi UU KPK. Jokowi menegaskan tekad pemerintah memperkuat KPK.
"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada di revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu," katanya.
"Dan mengenai revisi UU KPK itu kan ada di DPR. Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi. Dan KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas kita bersama," imbuh Jokowi.
Pengembalian mandat pengelolaan KPK disampaikan dalam jumpa pers Ketua KPK Agus Rahardjo dan 2 wakilnya, yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Pengembalian mandat ini dilakukan guna menyikapi kondisi KPK yang berada di ujung tanduk setelah revisi UU KPK dibahas cepat di DPR.
"Kami pimpinan, yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati pada hari ini, Jumat, 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI. Kami menunggu perintah," ujar Agus dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/9).
Pimpinan KPK-kecuali Basaria Pandjaitan dan Alexander Marwata yang tak hadir-mengaku prihatin atas kondisi pemberantasan korupsi yang semakin mencemaskan. KPK disebut seperti dikepung dari berbagai sisi.
Di sisi lain, menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, KPK tetap menunggu sikap Jokowi untuk menyelamatkan KPK. KPK percaya Jokowi akan mengambil langkah pasti untuk hal itu.
"Oleh karena itu, sembari menunggu tindakan penyelamatan KPK dari Presiden, terutama terkait revisi UU KPK yang semakin mencemaskan, maka KPK terus menjalankan tugas dan amanat UU," kata Febri kepada wartawan, Senin (16/9).
"KPK percaya Presiden akan mengambil tindakan penyelamatan dan tidak akan membiarkan KPK lumpuh, apalagi mati," imbuh Febri.*
Aturan tentang posisi pimpinan KPK, menurut Jokowi, hanya soal pengunduran diri. "Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," sambungnya.
Jokowi juga menegaskan keinginannya memperkuat KPK. Jokowi lantas mengingatkan posisi KPK sebagai lembaga negara.
"Jadi bisa saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, pemerintah sedang memperjuangkan substansi dalam revisi UU KPK. Jokowi menegaskan tekad pemerintah memperkuat KPK.
"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada di revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu," katanya.
"Dan mengenai revisi UU KPK itu kan ada di DPR. Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi. Dan KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas kita bersama," imbuh Jokowi.
Pengembalian mandat pengelolaan KPK disampaikan dalam jumpa pers Ketua KPK Agus Rahardjo dan 2 wakilnya, yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Pengembalian mandat ini dilakukan guna menyikapi kondisi KPK yang berada di ujung tanduk setelah revisi UU KPK dibahas cepat di DPR.
"Kami pimpinan, yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati pada hari ini, Jumat, 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI. Kami menunggu perintah," ujar Agus dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/9).
Pimpinan KPK-kecuali Basaria Pandjaitan dan Alexander Marwata yang tak hadir-mengaku prihatin atas kondisi pemberantasan korupsi yang semakin mencemaskan. KPK disebut seperti dikepung dari berbagai sisi.
Di sisi lain, menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, KPK tetap menunggu sikap Jokowi untuk menyelamatkan KPK. KPK percaya Jokowi akan mengambil langkah pasti untuk hal itu.
"Oleh karena itu, sembari menunggu tindakan penyelamatan KPK dari Presiden, terutama terkait revisi UU KPK yang semakin mencemaskan, maka KPK terus menjalankan tugas dan amanat UU," kata Febri kepada wartawan, Senin (16/9).
"KPK percaya Presiden akan mengambil tindakan penyelamatan dan tidak akan membiarkan KPK lumpuh, apalagi mati," imbuh Febri.*
1
Komentar