Sameton Satria Samplangan Kawal Sidang Ujaran Kebencian
Sekitar 130 krama sameton (keluarga) Satria Pura Nataran Agung Samplangan, Kelurahan Samplangan, Gianyar, ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (16/9).
GIANYAR, NusaBali
Krama yang mengenakan busana adat Bali ini tiba di PN setempat, sekitar pukul 09.00 Wita. Menurut Kelian Pura Nataran Agung Samplangan I Dewa Ketut Ada,60, kedatangan ratusan krama tersebut merupakan aksi damai untuk menyaksikan jalannya persidangan kasus ujaran kebencian Nomor Perkara 158/Pid.sus/2019/PN.Gin dengan terdakwa I Komang Suarta dan I Kadek Agus Saputra alias Kadek Sabun.
Sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum) I Putu Gede Darma Putra SH. "Ini (kedatangan massa ke PN, Red) inisiatif sameton untuk mendukungan kami yang akan bersaksi di persidangan. Saya hadir selaku kelian dan dua saksi lain yang menemukan video ujaran kebencian itu," jelasnya.
Dijelaskan, kasus ujaran kebencian ini tersebar di media sosial November 2018 lalu. Kemudian sameton Satria menemukan postingan video tersebut pada 7 Januari 2019. "Saat ketahuan itu, sameton kami terutama yang muda datang ke rumah ramai-ramai. Menyatakan bahwa ada video bernada tantangan, pedang-pedangan matiyuk-tiyukan (senjata tajam,Red) sama yang bertentangan dengan Ketut Mudana," jelasnya.
Agar tidak menimbulkan kegaduhan, pihaknya pun menggelar rapat hingga diputuskan mengambil langkah hukum. "Besoknya, kami laporkan keberadaan video ini ke Polres Gianyar," jelasnya.
Hal senada dikatakan penasihat hukum sameton Satria, Ida Bagus Gaga Aditya. "Sameton datang mendukung jalannya sidang yang agendanya pembuktian, pemeriksaan saksi korban kasus ujaran kebencian," jelasnya. Sameton Satria antusias mengawal jalannya persidangan, bahkan hingga putusan nanti. "Sampai diputus terus dikawal, mengingat rasa sakit hati dan ketersinggungan yang timbul akibat video itu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah postingan video bernada tantangan berkelahi pada sameton Satria Samplangan diunggah seorang warga setempat, I Komang S hingga memicu polemik. Kelompok sameton Satria Samplangan menilai video itu mengandung ancaman kekerasan atau menakuti. Video itu diunggah di akun medsos hingga sameton Satria melaporkan ke Polsek Kota Gianyar, Selasa (8/1/2019) lalu sekitar pukul 21.00 Wita. Video berdurasi sekitar dua menit itu diunggah di akun bernama Dek Sabun Mayura. Dalam video terdengar kata ancaman menantang warga masyarakat Samplangan khususnya Para Dewa (Sameton Satria, Red) berkelahi. Video tersebut diunggah pada 27 Nopember 2018. Kasus inipun kini ditangani Satreskrim Polres Gianyar. Kasus ini mengarah pada pelanggaran Undang-undang tentang ITE. *nvi
Krama yang mengenakan busana adat Bali ini tiba di PN setempat, sekitar pukul 09.00 Wita. Menurut Kelian Pura Nataran Agung Samplangan I Dewa Ketut Ada,60, kedatangan ratusan krama tersebut merupakan aksi damai untuk menyaksikan jalannya persidangan kasus ujaran kebencian Nomor Perkara 158/Pid.sus/2019/PN.Gin dengan terdakwa I Komang Suarta dan I Kadek Agus Saputra alias Kadek Sabun.
Sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum) I Putu Gede Darma Putra SH. "Ini (kedatangan massa ke PN, Red) inisiatif sameton untuk mendukungan kami yang akan bersaksi di persidangan. Saya hadir selaku kelian dan dua saksi lain yang menemukan video ujaran kebencian itu," jelasnya.
Dijelaskan, kasus ujaran kebencian ini tersebar di media sosial November 2018 lalu. Kemudian sameton Satria menemukan postingan video tersebut pada 7 Januari 2019. "Saat ketahuan itu, sameton kami terutama yang muda datang ke rumah ramai-ramai. Menyatakan bahwa ada video bernada tantangan, pedang-pedangan matiyuk-tiyukan (senjata tajam,Red) sama yang bertentangan dengan Ketut Mudana," jelasnya.
Agar tidak menimbulkan kegaduhan, pihaknya pun menggelar rapat hingga diputuskan mengambil langkah hukum. "Besoknya, kami laporkan keberadaan video ini ke Polres Gianyar," jelasnya.
Hal senada dikatakan penasihat hukum sameton Satria, Ida Bagus Gaga Aditya. "Sameton datang mendukung jalannya sidang yang agendanya pembuktian, pemeriksaan saksi korban kasus ujaran kebencian," jelasnya. Sameton Satria antusias mengawal jalannya persidangan, bahkan hingga putusan nanti. "Sampai diputus terus dikawal, mengingat rasa sakit hati dan ketersinggungan yang timbul akibat video itu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah postingan video bernada tantangan berkelahi pada sameton Satria Samplangan diunggah seorang warga setempat, I Komang S hingga memicu polemik. Kelompok sameton Satria Samplangan menilai video itu mengandung ancaman kekerasan atau menakuti. Video itu diunggah di akun medsos hingga sameton Satria melaporkan ke Polsek Kota Gianyar, Selasa (8/1/2019) lalu sekitar pukul 21.00 Wita. Video berdurasi sekitar dua menit itu diunggah di akun bernama Dek Sabun Mayura. Dalam video terdengar kata ancaman menantang warga masyarakat Samplangan khususnya Para Dewa (Sameton Satria, Red) berkelahi. Video tersebut diunggah pada 27 Nopember 2018. Kasus inipun kini ditangani Satreskrim Polres Gianyar. Kasus ini mengarah pada pelanggaran Undang-undang tentang ITE. *nvi
Komentar