Posting Penghinaan di Medsos, IRT Dituntut 1,5 Tahun
Ibu rumah tangga bernama AN Michi Nining Saleh, 51 yang membuat unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik Ni Nengah S di media sosial (medsos) dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya di PN Denpasar, Selasa (17/9).
DENPASAR, NusaBali
Selain menuntut hukuman 1,5 tahun penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 3 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU Eddy menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Terdakwa dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE,” tegas JPU Eddy.
Dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa disebut telah merugikan dan membuat tidak nyaman orang lain. Selain itu belum ada perdamaian antara terdakwa dan korban. “Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” tegasnya.
Terdakwa nekat mengunggah status di FB dan IG miliknya lantaran dibakar api cemburu. Semua berawal dari acara reunian. Berawal dari terdakwa yang merasa cemburu karena suaminya I Komang D diduga memiliki hubungan asmara dengan korban Ni Nengah S.
Selanjutnya, terdakwa melalui handphone memosting tulisan melalui group FB. Isi postingan terdakwa yaitu ‘Mohon info teman-teman siapa tahu ada yang kenal dengan permepuan ini namanya AS pelakor. AS bekerja di Nusa Dua Beach Hotel, orang Karangasem menikah di Mas, Ubud. Kalau ada yang tahu alamatnya mohon info, ya’.
Karna masih belum puas, terdakwa selanjutnya melalui akun IG-nya kembali mengunggah tulisan dan gambar yang menuduh korban sebagai wanita tuna susila.
Berdasar keterangan saksi ahli dari Balai Bahasa Provinsi Bali, Wahyu Aji Wibowo menyatakan pernyataan terdakwa mengandung tuduhan pada orang lain. Terdakwa juga menuduhkan kejahatan kesusilaan. Akibat postingan terhadap FB dan IG, saksi korban merasa malu dan terhina. Apa yang dituduhkan terdakwa tidak benar korban dan keluarganya merasa terganggu dan tertekan dan harga dirinya sebagai perempuan sangat direndahkan. *rez
“Terdakwa dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE,” tegas JPU Eddy.
Dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa disebut telah merugikan dan membuat tidak nyaman orang lain. Selain itu belum ada perdamaian antara terdakwa dan korban. “Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” tegasnya.
Terdakwa nekat mengunggah status di FB dan IG miliknya lantaran dibakar api cemburu. Semua berawal dari acara reunian. Berawal dari terdakwa yang merasa cemburu karena suaminya I Komang D diduga memiliki hubungan asmara dengan korban Ni Nengah S.
Selanjutnya, terdakwa melalui handphone memosting tulisan melalui group FB. Isi postingan terdakwa yaitu ‘Mohon info teman-teman siapa tahu ada yang kenal dengan permepuan ini namanya AS pelakor. AS bekerja di Nusa Dua Beach Hotel, orang Karangasem menikah di Mas, Ubud. Kalau ada yang tahu alamatnya mohon info, ya’.
Karna masih belum puas, terdakwa selanjutnya melalui akun IG-nya kembali mengunggah tulisan dan gambar yang menuduh korban sebagai wanita tuna susila.
Berdasar keterangan saksi ahli dari Balai Bahasa Provinsi Bali, Wahyu Aji Wibowo menyatakan pernyataan terdakwa mengandung tuduhan pada orang lain. Terdakwa juga menuduhkan kejahatan kesusilaan. Akibat postingan terhadap FB dan IG, saksi korban merasa malu dan terhina. Apa yang dituduhkan terdakwa tidak benar korban dan keluarganya merasa terganggu dan tertekan dan harga dirinya sebagai perempuan sangat direndahkan. *rez
1
Komentar