Kios Diperkecil, Pedagang Tolak Revitalisasi Pasar
Sehubungan rencana revitalisasi pasar, pedagang di pertokoan Parkir Terminal Manuver Gilimanuk tak setuju jika kios yang mereka tempati selama ini ukurannya diperkecil.
NEGARA, NusaBali
Rencana Pemkab Jembrana akan merevitalisasi pasar di areal pertokoan Parkir Terminal Manuver Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, ditolak pedagang setempat. Pasalnya, dari gambar revitalisasi pasar yang dibiayai melalui dana tugas pembantuan (TP) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), ukuran kios yang akan dibangun lebih kecil dibanding kios saat ini, dan tidak ada koordinasi dengan pedagang setempat.
Ketua Kelompok Pedagang di pertokoan Parkir Terminal Manuver Gilimanuk Ida Bagus Alit Negara, Selasa (17/9), mengatakan awalnya belasan pedagang yang aktif menempati kios di areal pertokoan setempat, merasa senang begitu mendapat kabar tentang rencana revitalisasi pasar. Namun dari sosialisasi lanjutan, dan ditunjukkan gambar revitalisasi pasar, terungkap ukuran kios yang tidak sesuai harapan pedagang.
“Kalau diperbaiki, harusnya dibuatkan tempat lebih nyaman. Tetapi, kios yang akan dibangun hanya berukuran 3 meter x 2 meter. Lebih kecil dari yang sekarang 4 meter x 3 meter,” ujarnya.
Selama ini, kata Alit Negara, pedagang di areal pertokoan setempat juga telah memegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) dari Bupati sebelumnya, I Gede Winasa, yang masih berlaku hingga 2021. Bahkan, ada yang sudah diperpanjang, dan setujui oleh Bupati Jembrana I Putu Artha. Selaku pemegang sertifikat HGB terhadap kios, mereka juga rutin memenuhi kewajiban membayar sewa kepada Dinas Pendapatan Jembrana melalui pihak Kelurahan Gilimanuk, dan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Bank BPD setiap tahun.
Menurutnya, apabila revitalisasi tetap dipaksakan sesuai perencanaan yang ada saat ini, artinya hak mereka sebagai masyarakat pemegang sertifikat HGB, tidak dihargai. Seharusnya, sertifikat HGB itu ditingkatkan sesuai program keja Pemerintah Presiden Jokowi yang memberikan sertifikat gratis kepada masyarakat. “Bukan malah seperti ini. Malah sertifikat HGB kami dihapus setelah kami tempati hampir selama 20 tahun. Ukuran kios yang akan dibangun juga tidak sesuai dengan yang tertera pada sertifikat HGB. Intinya, kami menolak revitalisasi, dan keputusan kami itu juga sudah kami sampaikan dalam sosialisasi yang kembali digelar oleh Dinas Koperindag pagi tadi (kemarin),” ucapnya.
Sementara Kadis Koperindag Jembrana I Komang Agus Adinata, saat dikonfirmasi Selasa kemarin, mengatakan sebanyak 17 pedagang yang menempati areal pertokoan Parkir Terminal Manuver Gilimanuk, dan sebagian besar merupakan kalangan pedagang pakaian itu bukan menolak revitalisasi. Sebenarnya, pedagang senang ada revitalisasi. Apalagi kondisi sebagian besar kios yang ada di areal pertokoan itu sudah rusak. Tetapi yang belum menjadi titik temu adalah menyangkut luas kios yang akan dibangun sehubungan rencana revitalisasi dengan anggaran sebesar Rp 6 miliar. “Karena dana TP, rancangan langsung dari pusat. Memang dulu yang mengajukan pemda agar dapat bantuan revitalisasi itu. Tetapi kajian termasuk prototipe bangunannya, itu ditentukan pusat,” kata Agus Adinata.
Sebelumnya, lanjut Agus Adinata, setelah ada keluhan mengenai rencana kios yang akan dibangun lebih kecil, sudah dikoordinasikan ke pihak Kemendag. Namun, dari Kemendag memastikan sudah ada standar untuk revitalisasi pasar dari pusat, yang berencana membangun sebanyak 40 kios dan 160 los di pasar tersebut. “Kalau yang sekarang, di sana hanya ada kios, sekitar 60 kios. Tetapi dari pusat, harus ada los juga, dan ada tempat untuk 200 pedagang untuk pasar tipe C. Itu yang masih mentok,” ujarnya.
Sementara mengenai sertifikat HGB yang telah dimiliki pedagang, menurut Agus Adinata, sudah tidak ada masalah. Sertifikat HGB dari Pemkab itu sudah ditarik, dan nantinya pedagang akan mendapat surat izin penempatan untuk menempati kios maupun los di pasar tersebut.
“Pedagang inginnya, minimal ukuran kios yang akan dibangun kembali masih sama dengan sekarang, 4 meter x 3 meter. Nah, itu nanti coba akan kami koordinasikan lagi. Mungkinkah nanti, selain dapat kios, kita berikan 2 los. Yang jelas kami masih berusaha carikan solusi. Mudah-mudahan nanti ada jalan keluar untuk permasahan ukuran kios itu,” ucap mantan Camat Negara, ini. *ode
Ketua Kelompok Pedagang di pertokoan Parkir Terminal Manuver Gilimanuk Ida Bagus Alit Negara, Selasa (17/9), mengatakan awalnya belasan pedagang yang aktif menempati kios di areal pertokoan setempat, merasa senang begitu mendapat kabar tentang rencana revitalisasi pasar. Namun dari sosialisasi lanjutan, dan ditunjukkan gambar revitalisasi pasar, terungkap ukuran kios yang tidak sesuai harapan pedagang.
“Kalau diperbaiki, harusnya dibuatkan tempat lebih nyaman. Tetapi, kios yang akan dibangun hanya berukuran 3 meter x 2 meter. Lebih kecil dari yang sekarang 4 meter x 3 meter,” ujarnya.
Selama ini, kata Alit Negara, pedagang di areal pertokoan setempat juga telah memegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) dari Bupati sebelumnya, I Gede Winasa, yang masih berlaku hingga 2021. Bahkan, ada yang sudah diperpanjang, dan setujui oleh Bupati Jembrana I Putu Artha. Selaku pemegang sertifikat HGB terhadap kios, mereka juga rutin memenuhi kewajiban membayar sewa kepada Dinas Pendapatan Jembrana melalui pihak Kelurahan Gilimanuk, dan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Bank BPD setiap tahun.
Menurutnya, apabila revitalisasi tetap dipaksakan sesuai perencanaan yang ada saat ini, artinya hak mereka sebagai masyarakat pemegang sertifikat HGB, tidak dihargai. Seharusnya, sertifikat HGB itu ditingkatkan sesuai program keja Pemerintah Presiden Jokowi yang memberikan sertifikat gratis kepada masyarakat. “Bukan malah seperti ini. Malah sertifikat HGB kami dihapus setelah kami tempati hampir selama 20 tahun. Ukuran kios yang akan dibangun juga tidak sesuai dengan yang tertera pada sertifikat HGB. Intinya, kami menolak revitalisasi, dan keputusan kami itu juga sudah kami sampaikan dalam sosialisasi yang kembali digelar oleh Dinas Koperindag pagi tadi (kemarin),” ucapnya.
Sementara Kadis Koperindag Jembrana I Komang Agus Adinata, saat dikonfirmasi Selasa kemarin, mengatakan sebanyak 17 pedagang yang menempati areal pertokoan Parkir Terminal Manuver Gilimanuk, dan sebagian besar merupakan kalangan pedagang pakaian itu bukan menolak revitalisasi. Sebenarnya, pedagang senang ada revitalisasi. Apalagi kondisi sebagian besar kios yang ada di areal pertokoan itu sudah rusak. Tetapi yang belum menjadi titik temu adalah menyangkut luas kios yang akan dibangun sehubungan rencana revitalisasi dengan anggaran sebesar Rp 6 miliar. “Karena dana TP, rancangan langsung dari pusat. Memang dulu yang mengajukan pemda agar dapat bantuan revitalisasi itu. Tetapi kajian termasuk prototipe bangunannya, itu ditentukan pusat,” kata Agus Adinata.
Sebelumnya, lanjut Agus Adinata, setelah ada keluhan mengenai rencana kios yang akan dibangun lebih kecil, sudah dikoordinasikan ke pihak Kemendag. Namun, dari Kemendag memastikan sudah ada standar untuk revitalisasi pasar dari pusat, yang berencana membangun sebanyak 40 kios dan 160 los di pasar tersebut. “Kalau yang sekarang, di sana hanya ada kios, sekitar 60 kios. Tetapi dari pusat, harus ada los juga, dan ada tempat untuk 200 pedagang untuk pasar tipe C. Itu yang masih mentok,” ujarnya.
Sementara mengenai sertifikat HGB yang telah dimiliki pedagang, menurut Agus Adinata, sudah tidak ada masalah. Sertifikat HGB dari Pemkab itu sudah ditarik, dan nantinya pedagang akan mendapat surat izin penempatan untuk menempati kios maupun los di pasar tersebut.
“Pedagang inginnya, minimal ukuran kios yang akan dibangun kembali masih sama dengan sekarang, 4 meter x 3 meter. Nah, itu nanti coba akan kami koordinasikan lagi. Mungkinkah nanti, selain dapat kios, kita berikan 2 los. Yang jelas kami masih berusaha carikan solusi. Mudah-mudahan nanti ada jalan keluar untuk permasahan ukuran kios itu,” ucap mantan Camat Negara, ini. *ode
1
Komentar