Duel, Oknum Polisi dan Dua Temannya Disidang
Aksi perkelahian antara oknum polisi I Made Agus Darmayana, 40 dan dua temannya Kadek Widhiantara alias Moce, 32 dan Putu Pariasa alias Peset, 30 di arena biliar berlanjut hingga ke persidangan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (17/9).
DENPASAR, NusaBali
Meski sudah berdamai, namun ketiganya tetap disidang dan harus menjalani penahanan. Diketahui, oknum polisi asal seputaran Jalan Gunung Andakasa, Padang Sambian, Denpasar ini, diseret ke meja hijau atas kasus penganiyaan yang mengakibatkan Kadek Widhiantara alias Moce yang merupakan temannya sendiri mengalami luka berat.
"Terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy E Bawegan dalam dakwaan ke-satu.
Diuraikan Jaksa Peggy dalam dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada, bahwa kejadian beradarah itu terjadi pada saat korban ikut merayakan ulang tahun terdakwa pada 16 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 bertempat di Queen Bilyard, Jalan Andakasa No.5, Padang Sambian, Denpasar Barat.
Awalnya, korban mendatangi tempat tersebut sesuai undangan dari terdakwa. Setibanya di lokasi, terdakwa kemudian mengajak korban bersama teman-teman lainnya untuk minum miras. Berselang beberapa lama kemudian, terdakwa mengomel tentang sikap anak buahnya yang tidak mau mendengar kata-katanya.
"Rage paling seng demene ngelah karyawan sing nuutang munyi rage, padahal ye dini ngalih amah sik tongos rage, masak munyi rage sing dingehe (saya paling tidak suka dengan karyawan yang tidak mendengar kata-kata saya, padahal dia mencari makan ditempat saya, masa kata-kata saya tidak dengerin)," ujar terdakwa dalam dakwaan.
Lalu saksi korban bertanya. “Nyen to Ru (siapa itu Ru),” tanya korban yang dijawab terdakwa. “Jensen," ujar terdakwa.
Lalu, korban kemudian menawarkan kepada terdakwa apakah perlu untuk memanggil Jensen ke tempat tersebut. Namun bukannya menolak atau mengiyakan tawaran korban, terdakwa justru menantang korban untuk berkelahi. "Mai awake san duel ajak rage (sini kamu aja yang berkelahi dengan saya), dijawab korban: peh Ru mecande, mabuk ne (peh Ru bercanda, mabuk ini)," beber Jaksa Peggy.
Jawaban korban itu membuat terdakwa naik pitam. Dia kemudian berdiri dan langsung melempar boto bir ke arah korban namun tak tepat sasaran. Lalu terdakwa kembali mengambil botol bir yang dipecah di atas meja dan lansung menusuk ke arah perut korban. Tusukan pecahan botol itu ditangkis oleh korban dengan tangan kanannya yang mengakibatkan telapak tangan robek sampai urat jari telunjuk dan tengah putus.
Dalam keadaaan bersimbah darah, korban sempat membela diri dengan memengang leher terdakwa dan terdakwa juga membalas memengang leher korban. "Kemudian saksi korban memukul terdakwa dengan tangan kirinya sebanyak 4 sampai 5 kali ke bagian muka," kata Jaksa Penggy.
Mereka kemudian dipisahkan oleh orang-orang yang ada disekitar kejadian. Selanjutnya, korban yang mengalami luka pada bagian tangan dibawa ke RS Wangaya untuk mendapar perawatan medis. "Berdasarkan visum et repertum pada saksi korban ditemukan luka terbuka yang disebabkan benda tacam yang telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu," kata Jaksa Penggy untuk menguatkan dakwaannya.
Atas perbutannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan dakwaan ke Dua, JPU memasang Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Disaat yang bersamaan dua teman terdakwa, Kadek Widhiantara alias Moce dan Putu Pariasa alias Peset, juga menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan terhadap I Made Agus Darmayasa. Jaksa Mia Fida menjerat keduanya dengan dua Pasal 170 ayat (2) KUHP dan 170 ayat (1) KUHP. *rez
"Terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy E Bawegan dalam dakwaan ke-satu.
Diuraikan Jaksa Peggy dalam dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada, bahwa kejadian beradarah itu terjadi pada saat korban ikut merayakan ulang tahun terdakwa pada 16 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 bertempat di Queen Bilyard, Jalan Andakasa No.5, Padang Sambian, Denpasar Barat.
Awalnya, korban mendatangi tempat tersebut sesuai undangan dari terdakwa. Setibanya di lokasi, terdakwa kemudian mengajak korban bersama teman-teman lainnya untuk minum miras. Berselang beberapa lama kemudian, terdakwa mengomel tentang sikap anak buahnya yang tidak mau mendengar kata-katanya.
"Rage paling seng demene ngelah karyawan sing nuutang munyi rage, padahal ye dini ngalih amah sik tongos rage, masak munyi rage sing dingehe (saya paling tidak suka dengan karyawan yang tidak mendengar kata-kata saya, padahal dia mencari makan ditempat saya, masa kata-kata saya tidak dengerin)," ujar terdakwa dalam dakwaan.
Lalu saksi korban bertanya. “Nyen to Ru (siapa itu Ru),” tanya korban yang dijawab terdakwa. “Jensen," ujar terdakwa.
Lalu, korban kemudian menawarkan kepada terdakwa apakah perlu untuk memanggil Jensen ke tempat tersebut. Namun bukannya menolak atau mengiyakan tawaran korban, terdakwa justru menantang korban untuk berkelahi. "Mai awake san duel ajak rage (sini kamu aja yang berkelahi dengan saya), dijawab korban: peh Ru mecande, mabuk ne (peh Ru bercanda, mabuk ini)," beber Jaksa Peggy.
Jawaban korban itu membuat terdakwa naik pitam. Dia kemudian berdiri dan langsung melempar boto bir ke arah korban namun tak tepat sasaran. Lalu terdakwa kembali mengambil botol bir yang dipecah di atas meja dan lansung menusuk ke arah perut korban. Tusukan pecahan botol itu ditangkis oleh korban dengan tangan kanannya yang mengakibatkan telapak tangan robek sampai urat jari telunjuk dan tengah putus.
Dalam keadaaan bersimbah darah, korban sempat membela diri dengan memengang leher terdakwa dan terdakwa juga membalas memengang leher korban. "Kemudian saksi korban memukul terdakwa dengan tangan kirinya sebanyak 4 sampai 5 kali ke bagian muka," kata Jaksa Penggy.
Mereka kemudian dipisahkan oleh orang-orang yang ada disekitar kejadian. Selanjutnya, korban yang mengalami luka pada bagian tangan dibawa ke RS Wangaya untuk mendapar perawatan medis. "Berdasarkan visum et repertum pada saksi korban ditemukan luka terbuka yang disebabkan benda tacam yang telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu," kata Jaksa Penggy untuk menguatkan dakwaannya.
Atas perbutannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan dakwaan ke Dua, JPU memasang Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Disaat yang bersamaan dua teman terdakwa, Kadek Widhiantara alias Moce dan Putu Pariasa alias Peset, juga menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan terhadap I Made Agus Darmayasa. Jaksa Mia Fida menjerat keduanya dengan dua Pasal 170 ayat (2) KUHP dan 170 ayat (1) KUHP. *rez
Komentar