Bupati Bangli Ancam Reklamasi Pangkung
Bupati Bangli I Made Gianyar ancam mereklamasi pangkung (sungai mati) di Bangli.
BANGLI, NusaBali
Reklamasi akan dilakukan jika tidak ada kontribusi dari Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan kabupaten lainnya yang menikmati air bersih dari Bangli. Ancaman itu disampaikan saat apel disiplin pegawai di Lapangan Kapten Mudita Bangli, Selasa (17/9).
Menurut Bupati Made Gianyar, selama ini Kabupaten Bangli sebagai daerah penyangga dan penghasil air bersih di Provinsi Bali namun belum mendapat perhatian yang cukup oleh Pemerintah Provinsi Bali maupun kabupaten lainnya di Bali. Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Bangli akan memaksimalkan sektor sumber daya alam (air). Bupati mengaku sudah menugaskan dua tim untuk mendalami kerjasama antara DKI Jakarta dan Bogor.
“Satu tim saya tugaskan mendalami bagaimana perhatian DKI Jakarta terhadap Bogor dan satu tim saya tugaskan untuk mengkaji harapan Bogor terhadap DKI Jakarta,” ungkapnya. Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, Kabupaten Bangli ditetapkan sebagai daerah penyangga dan daerah konservasi. Sehingga hutan di Kabupaten Bangli menjadi hutan lindung, pohonnya tidak boleh ditebang, dan kelestarian lingkungan menjadi prioritas.
Bupati Made Gianyar mengaku mengaku sudah mengajukan satu pasal di RTRW Provinsi Bali agar udara bersih dan air bersih yang dihasilkan oleh Kabupaten Bangli diberikan kontribusi, tidak hanya oleh Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, tetapi juga kabupaten lain yang menikmati. Jika satu pasal ini tidak mendapat persetujuan atau dukungan dari Pemerintah Provinsi Bali maupun kabupaten/kota lainnya, pihaknya tidak ragu menerapkan rencana reklamasi pangkung (sungai mati) yang ada di Bangli. “Saya sudah perintahkan Dinas Lingkungan Hidup tidak menggangarkan pembelian tanah untuk menguruk sampah di TPA. Bangli tidak punya uang untuk beli tanah, sehingga sampah tidak perlu dibawa lagi ke TPA tetapi bisa langsung digunakan untuk mereklamasi pangkung,” tegasnya.
Bupati juga mengaku sudah memerintahkan Bagian Ekonomi dan PDAM Bangli untuk mengecek PDAM mana saja yang mengambil sumber air dari Bangli. “Semua yang menggunakan air dari Bangli akan kami surati. PDAM yang menggunakan air dari Bangli harus ada kerjasama dengan PDAM Bangli,” tegasnya. Misalkan PDAM Kabupaten Gianyar pakai air Bangli dan dijual Rp 4.000 per meter kubik, PDAM Bangli harus dapat persentase. “Tidak harus lima puluh persen paling tidak dari empat ribu, Bangli kebagian seribu rupiah,” tegasnya. *esa
Menurut Bupati Made Gianyar, selama ini Kabupaten Bangli sebagai daerah penyangga dan penghasil air bersih di Provinsi Bali namun belum mendapat perhatian yang cukup oleh Pemerintah Provinsi Bali maupun kabupaten lainnya di Bali. Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Bangli akan memaksimalkan sektor sumber daya alam (air). Bupati mengaku sudah menugaskan dua tim untuk mendalami kerjasama antara DKI Jakarta dan Bogor.
“Satu tim saya tugaskan mendalami bagaimana perhatian DKI Jakarta terhadap Bogor dan satu tim saya tugaskan untuk mengkaji harapan Bogor terhadap DKI Jakarta,” ungkapnya. Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, Kabupaten Bangli ditetapkan sebagai daerah penyangga dan daerah konservasi. Sehingga hutan di Kabupaten Bangli menjadi hutan lindung, pohonnya tidak boleh ditebang, dan kelestarian lingkungan menjadi prioritas.
Bupati Made Gianyar mengaku mengaku sudah mengajukan satu pasal di RTRW Provinsi Bali agar udara bersih dan air bersih yang dihasilkan oleh Kabupaten Bangli diberikan kontribusi, tidak hanya oleh Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, tetapi juga kabupaten lain yang menikmati. Jika satu pasal ini tidak mendapat persetujuan atau dukungan dari Pemerintah Provinsi Bali maupun kabupaten/kota lainnya, pihaknya tidak ragu menerapkan rencana reklamasi pangkung (sungai mati) yang ada di Bangli. “Saya sudah perintahkan Dinas Lingkungan Hidup tidak menggangarkan pembelian tanah untuk menguruk sampah di TPA. Bangli tidak punya uang untuk beli tanah, sehingga sampah tidak perlu dibawa lagi ke TPA tetapi bisa langsung digunakan untuk mereklamasi pangkung,” tegasnya.
Bupati juga mengaku sudah memerintahkan Bagian Ekonomi dan PDAM Bangli untuk mengecek PDAM mana saja yang mengambil sumber air dari Bangli. “Semua yang menggunakan air dari Bangli akan kami surati. PDAM yang menggunakan air dari Bangli harus ada kerjasama dengan PDAM Bangli,” tegasnya. Misalkan PDAM Kabupaten Gianyar pakai air Bangli dan dijual Rp 4.000 per meter kubik, PDAM Bangli harus dapat persentase. “Tidak harus lima puluh persen paling tidak dari empat ribu, Bangli kebagian seribu rupiah,” tegasnya. *esa
1
Komentar