Antar Shabu, Pasangan Calon Pengantin Diciduk Polisi
Sepasang kekasih yang hendak melangsungkan pernikahan minggu depan diciduk tim Satresnarkoba Polres Rembang.
REMBANG, NusaBali
Mereka kedapatan membawa narkoba jenis Shabu-Shabu seberat 7,3 gram. Mereka adalah Moch Aripin (33), warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan kekasihnya, Wulan Novita Sari (22), warga Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa mengatakan keduanya ditangkap saat dalam perjalanan menuju arah Semarang. Keduanya ditengarai sebagai pengedar narkoba jenis Shabu-Shabu yang diantar di sepanjang perjalanan Surabaya sampai Semarang.
"Ini saya anggap sebagai hal yang bombastis di Rembang ya. Bahwa hasil penyelidikan mendapati orang ini pengedar. Jadi Shabu ini diecer, dijual di sepanjang jalan yang dilalui mulai Surabaya menuju ke Semarang. Barang bukti yang diamankan adalah Shabu-Shabu seberat 7,3 gram," kata Pungky dalam jumpa pers di halaman Mapolres Rembang, Selasa (17/9) seperti dilansir detik.
Keduanya mengakui barang bukti tersebut memang dibawa sesuai dengan pemesanan yang sudah dilakukan sebelumnya. Modusnya, mereka menjual tidak langsung bertatap muka, melainkan Shabu-Shabu diletakkan di suatu tempat sesuai kesepakatan dengan pembeli.
"Jadi mereka berhubungan melalui telepon dengan pembelinya. Kemudian, setelah selesai, nomor itu akan dibuang, sehingga tidak terlacak. Mereka ditransfer uangnya, kemudian menaruh barang di tempat, misal di bawah pohon begitu, nanti pembelinya akan mengambil sendiri. Harganya 1 gram sekitar Rp 1,2-1,5 juta," terangnya.
Di hadapan wartawan, pasangan tersebut mengaku kepada polisi memang hendak menikah pekan depan. Saat ditangkap itu pun, mereka mengaku saat itu juga sedang dalam rangka mengurus berkas pernikahan mereka yang diambil dari Gresik, rumah sang pria.
"Iya, dari Gresik. Itu kan ambil berkas buat urus nikah, minggu depan kita menikah. Perjalanan itu sekalian antar pesanan (narkoba)," ujar tersangka Aripin saat ditanya Kapolres.
Sementara itu, tersangka Wulan mengaku baru mengenal pacarnya sekitar 1 bulan lalu dan telah berencana untuk menikah. Ia tak memungkiri pernah mengonsumsi Shabu diajak oleh pacarnya.
"Baru kenal satu bulan, ya saya pacarnya. Saya pas nyoba batuk-batuk, ya diajak," katanya. Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. *
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa mengatakan keduanya ditangkap saat dalam perjalanan menuju arah Semarang. Keduanya ditengarai sebagai pengedar narkoba jenis Shabu-Shabu yang diantar di sepanjang perjalanan Surabaya sampai Semarang.
"Ini saya anggap sebagai hal yang bombastis di Rembang ya. Bahwa hasil penyelidikan mendapati orang ini pengedar. Jadi Shabu ini diecer, dijual di sepanjang jalan yang dilalui mulai Surabaya menuju ke Semarang. Barang bukti yang diamankan adalah Shabu-Shabu seberat 7,3 gram," kata Pungky dalam jumpa pers di halaman Mapolres Rembang, Selasa (17/9) seperti dilansir detik.
Keduanya mengakui barang bukti tersebut memang dibawa sesuai dengan pemesanan yang sudah dilakukan sebelumnya. Modusnya, mereka menjual tidak langsung bertatap muka, melainkan Shabu-Shabu diletakkan di suatu tempat sesuai kesepakatan dengan pembeli.
"Jadi mereka berhubungan melalui telepon dengan pembelinya. Kemudian, setelah selesai, nomor itu akan dibuang, sehingga tidak terlacak. Mereka ditransfer uangnya, kemudian menaruh barang di tempat, misal di bawah pohon begitu, nanti pembelinya akan mengambil sendiri. Harganya 1 gram sekitar Rp 1,2-1,5 juta," terangnya.
Di hadapan wartawan, pasangan tersebut mengaku kepada polisi memang hendak menikah pekan depan. Saat ditangkap itu pun, mereka mengaku saat itu juga sedang dalam rangka mengurus berkas pernikahan mereka yang diambil dari Gresik, rumah sang pria.
"Iya, dari Gresik. Itu kan ambil berkas buat urus nikah, minggu depan kita menikah. Perjalanan itu sekalian antar pesanan (narkoba)," ujar tersangka Aripin saat ditanya Kapolres.
Sementara itu, tersangka Wulan mengaku baru mengenal pacarnya sekitar 1 bulan lalu dan telah berencana untuk menikah. Ia tak memungkiri pernah mengonsumsi Shabu diajak oleh pacarnya.
"Baru kenal satu bulan, ya saya pacarnya. Saya pas nyoba batuk-batuk, ya diajak," katanya. Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. *
Komentar