Hak Tanggungan Elektronik Dimulai dari Bali
BPN: Bisa Gairahkan Iklim Investasi
Diberlakukannya Hak Tanggungan Elektronik membuat pengurusan sertifikat sejak diajukan ke BPN, hanya perlu waktu tujuh hari.
DENPASAR, NusaBali
Setelah pencanangan sertifikat atas seluruh tanah bidang di Bali tuntas 2019 atau menjadi provinsi pertama di ndonesia yang menuntaskan sertifikasi bidang tanah, kini Bali kembali menjadi provinsi pertama yang menerbitkan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). “Hak tanggungan elektronik ini memberi kemudahan dalam pengajuan, dan proses pengurusannya sangat cepat, hanya tujuh hari,” kata Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Rudy Rubijaya, Rabu (18/9).
Rudy pun berbangga karena Bali menjadi yang pertama bisa menerbitkan sertifikat HT-el lewat Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Lestari Bali pada Rabu (18/9). “Ini sejarah, bukan hanya di Bali, tapi ini HT-el pertama di Indonesia. Dan besok kembali disusul BPD Bali yang HT-el terbit,” tambah Rudy.
Dengan adanya sistem elektronik atau pengajuan secara online, maka kepengurusan HT-el sejak pengajuan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), hingga terbitnya sertifikat hanya memakan waktu tujuh hari. “Sebelumnya kalau lancar perlu waktu setidaknya satu bulan,” ungkap Ferry Aditya Haryadi, seorang PPAT yang ‘menjajal’ terobosan layanan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut.
Pemangkasan waktu yang sangat signifikan ini, dinilai memudahkan tugas PPAT dan pada akhirnya memberi layanan memuaskan bagi kliennya. “Nah kemudahan ini kami harapkan akan memacu investasi atau kegiatan berusaha di Bali,” kata Rudy.
Rudy sendiri menyebut bahwa BPR Lestari menjadi yang pertama karena sedari awal sosialisasi HT-el paling bersemangat. Bahkan disebutnya, BPR Lestari sampai ke Jakarta untuk mendaftarkan akun agar bisa memberi layanan HT-el untuk para nasabahnya.
Sementara itu Direktur Utama BPR Lestari Bali, Pribadi Budiono mengungkapkan bahwa industri perbankan adalah industri yang butuh kepastian. “Hak Tanggungan itu hartanya bank. Dokumen ini diperlukan untuk menyelesaikan kredit debitur. Dengan adanya layanan ini, maka ada kepastian waktu yang terukur, 7 hari, karena (sertifikat) pasti selesai,” kata Pribadi.
“Kehadiran HT-el tentu semakin mempermudah pekerjaan di masing-masing pihak. Berkas di BPN pun tidak menumpuk. Keberadaan server diibaratkan sebagai server yang tak ingkar janji,” seloroh Pribadi.
Pada ‘prosesi’ diterbitkannya HT-el kemarin, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Sudarman Harjasaputra,menambahkan sosialisasi ini akan terus digencarkan untuk pihak bank maupun PPAT. “HT-el diharapkan menjadi gerbang pembuka untuk memudahkan para wirausaha mengelola usahanya dan harapan bagi para investor untuk datang. Kami tidak akan lepas tangan begitu saja. Setelah pelaksanaan ini pun kami akan melakukan evaluasi yang berkelanjutan untuk melihat performa keseluruhan,” ujar Sudarman.*mao
Rudy pun berbangga karena Bali menjadi yang pertama bisa menerbitkan sertifikat HT-el lewat Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Lestari Bali pada Rabu (18/9). “Ini sejarah, bukan hanya di Bali, tapi ini HT-el pertama di Indonesia. Dan besok kembali disusul BPD Bali yang HT-el terbit,” tambah Rudy.
Dengan adanya sistem elektronik atau pengajuan secara online, maka kepengurusan HT-el sejak pengajuan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), hingga terbitnya sertifikat hanya memakan waktu tujuh hari. “Sebelumnya kalau lancar perlu waktu setidaknya satu bulan,” ungkap Ferry Aditya Haryadi, seorang PPAT yang ‘menjajal’ terobosan layanan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut.
Pemangkasan waktu yang sangat signifikan ini, dinilai memudahkan tugas PPAT dan pada akhirnya memberi layanan memuaskan bagi kliennya. “Nah kemudahan ini kami harapkan akan memacu investasi atau kegiatan berusaha di Bali,” kata Rudy.
Rudy sendiri menyebut bahwa BPR Lestari menjadi yang pertama karena sedari awal sosialisasi HT-el paling bersemangat. Bahkan disebutnya, BPR Lestari sampai ke Jakarta untuk mendaftarkan akun agar bisa memberi layanan HT-el untuk para nasabahnya.
Sementara itu Direktur Utama BPR Lestari Bali, Pribadi Budiono mengungkapkan bahwa industri perbankan adalah industri yang butuh kepastian. “Hak Tanggungan itu hartanya bank. Dokumen ini diperlukan untuk menyelesaikan kredit debitur. Dengan adanya layanan ini, maka ada kepastian waktu yang terukur, 7 hari, karena (sertifikat) pasti selesai,” kata Pribadi.
“Kehadiran HT-el tentu semakin mempermudah pekerjaan di masing-masing pihak. Berkas di BPN pun tidak menumpuk. Keberadaan server diibaratkan sebagai server yang tak ingkar janji,” seloroh Pribadi.
Pada ‘prosesi’ diterbitkannya HT-el kemarin, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Sudarman Harjasaputra,menambahkan sosialisasi ini akan terus digencarkan untuk pihak bank maupun PPAT. “HT-el diharapkan menjadi gerbang pembuka untuk memudahkan para wirausaha mengelola usahanya dan harapan bagi para investor untuk datang. Kami tidak akan lepas tangan begitu saja. Setelah pelaksanaan ini pun kami akan melakukan evaluasi yang berkelanjutan untuk melihat performa keseluruhan,” ujar Sudarman.*mao
1
Komentar