nusabali

Penggugat Minta SK Bupati Dicabut

Terkait Pemberhentian AA Gde Alit Darmawan sebagai PNS

  • www.nusabali.com-penggugat-minta-sk-bupati-dicabut

Sidang gugatan eks Kadispenda Bangli (2009-2010), AA Gde Alit Darmawan yang diberhentikan sebagai PNS dan tidak diberi pensiun oleh Bupati Bangli, Made Gianyar berlanjut di PTUN Denpasar, Rabu (18/9) dengan agenda pembacaan kesimpulan dari penggugat.

DENPASAR, NusaBali

Ada 5 poin kesimpulan penggugat yang dibacakan kuasa hukumnya, I Putu Agus Putra Sumardana. Dalam kesimpulan penggugat disebutkan, bahwa dalam persidangan terbukti bahwa penggugat per tanggal 1 Januari 2017 telah memasuki masa batas usia pensiun (BUP). Hal ini juga sesuai keterangan saksi I Gede Suryawan (Kepala BPKAD Bangli) yang menyatakan bahwa ketika sudah masuk BUP (usia 58 tahun), secara otomatis gajinya diputus oleh aplikasi Sistem Informasi Manajemen Gaji. “Selain itu, penggugat juga telah diusulkan pensiun oleh BKDPSDM Bangli atasnama tergugat Bupati Bangli,” tegas Agus.

Ditegaskannya, tergugat tidak memiliki kewenangan memberhentikan penggugat sesuai objek sengketa Surat Keputusan Bupati No 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian AA Gde Alit Darmawan sebagai PNS. “Penggugat sebagai PNS per tanggal 17 April 2017 sudah diusulkan pensiun oleh tergugat. Yaitu sebelum terbitnya surat BKN tertanggal 15 September 2017. Sehingga kewenangan pemberhentian tergugat tetap dilaksanakan oleh BKN atasnama Persiden,” lanjutnya.

Tindakan tergugat juga masuk ke dalam Maladministrasi penundaan berlarut sebagaimana surat dari Ombudsman RI Perwakilan Bali mengenai dugaan penundaan berlarut oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bangli.

Di akhir kesimpulan, penggugat memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan dan membatalkan Surat Keputusan Bupati No 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian AA Gde Alit Darmawan sebagai PNS. “Kami berharap gugatan bisa diterima seluruhnya oleh majelis hakim,” pungkas Agus. *rez

Komentar