Kelian Sudihati Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Kelian Banjar Dinas Sudihati, Desa/Kecamatan Kintamani, Bangli, Dahlan divonis 2 tahun 4 bulan penjara dalam perkara pemerasan.
BANGLI, NusaBali
Sementara dalam kasus yang sama Kelian Banjar Adat Sudihati Ali Usman divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Kamis (19/9). Pantauan di PN Bangli, beberapa orang dari kerabat terdakwa sudah sejak dari pukul 09.00 wita sudah mendatangi di PN Bangli. Sementara sidang baru mulai sekitar pukul 12.30 wita. Proses persidangan disaksikan oleh seluruh kerabat terdakwa. Selama persidangan berlangsung, kedua terdakwa hanya menunduk.
Kemudian, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septina memvonis terdakwa Dahlan dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan sedangkan terdakwa Ali Usman divonis 1 tahun 4 bulan. Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tutuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana dalam sidang sebelumnya terdakwa Dahlan dituntut 4 tahun penjara dan terdakwa Ali Usman dituntut 2 tahun penjara.
Yang mana dalam amar putusanya majelis hakim sepakat dan sependapat dengan dakwan yang diajukan oleh jaksa penuntu umum (JPU) dimana perbuatan terdakwa sebagiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP tentang tindak pidana pemerasan secara bersama- sama. Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim baik terdawa Dahlan maupun Ali Usma menyatakan menerima, sementra JPU Gadis Arisa menyatakan pikir- pikir.
Pasca dibacakanya vonis oleh majelis hakim, beberapa kerabat dari terdakwa yang mengahadiri sidang sontak menangis. Mereka tidak menyangka kalau kerabatnya divonis tinggi. “Saya tidak menyangka divonis tinggi harapan satu- satunya agar tetap sehat dan tegar dalam menjalani hukuman,” ujar salah seorang kerabat terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa Dahlan selaku kelian Banjar Dinas Sudihati, Kecamatan Kintamani dan Ali Usman selaku Kelian Banjar Adat Sudihati ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bangli saat melakukan operasi tangkap tangan pada tanggal 9 Mei 2018. Dalam menjalakan aksinya Dahlan selaku kelian dinas dan Ali Usman selaku selaku kelian banjar adat Sudihati melakukan pendatan dan pengawasan penduduk pendatang di Dusun Sudihati dengan membuat folmulir berupa rekomindasi kelian dinas Sudihati sebagai pertimbangan menjadi penduduk desa Kintamni, surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan dusun dengan kesediaan membayar sebesar Rp 350 ribu dan surat pernyataan tanggung jawab penampung.
Selanjutnya terdakwa memberikan formulir tersebut kepada Ali Usman untuk digunakan saat mendatangi penduduk pendatang. Kepada penduduk pendatang Ali Usama menjelaskan tiga lembar formulir sebagai pengganti kipem/SKTS. Untuk penduduk pendatang yang baru masuk dikenakan pungutan sebesar Rp 350 ribu sebagiamana rekomindasi yang dikeluarkan terdakwa selaku klian dinas Sudihati. “Penduduk pendatang baru masuk kena pungutan Rp 350 ribu dan melakukan pungutan perpanjangan kepada penduduk pendatang yang sudah tinggal di banjar Sudihati sebesar Rp 50 ribu.
Uang hasil pungutan yang dilakukan Ali Usman semua diserahkan kepada terdakwa Dahlan. Apabila penduduk pendatang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi yaitu diusir secara paksa dari banjar Sudihati. *esa.
Kemudian, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septina memvonis terdakwa Dahlan dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan sedangkan terdakwa Ali Usman divonis 1 tahun 4 bulan. Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tutuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana dalam sidang sebelumnya terdakwa Dahlan dituntut 4 tahun penjara dan terdakwa Ali Usman dituntut 2 tahun penjara.
Yang mana dalam amar putusanya majelis hakim sepakat dan sependapat dengan dakwan yang diajukan oleh jaksa penuntu umum (JPU) dimana perbuatan terdakwa sebagiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP tentang tindak pidana pemerasan secara bersama- sama. Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim baik terdawa Dahlan maupun Ali Usma menyatakan menerima, sementra JPU Gadis Arisa menyatakan pikir- pikir.
Pasca dibacakanya vonis oleh majelis hakim, beberapa kerabat dari terdakwa yang mengahadiri sidang sontak menangis. Mereka tidak menyangka kalau kerabatnya divonis tinggi. “Saya tidak menyangka divonis tinggi harapan satu- satunya agar tetap sehat dan tegar dalam menjalani hukuman,” ujar salah seorang kerabat terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa Dahlan selaku kelian Banjar Dinas Sudihati, Kecamatan Kintamani dan Ali Usman selaku Kelian Banjar Adat Sudihati ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bangli saat melakukan operasi tangkap tangan pada tanggal 9 Mei 2018. Dalam menjalakan aksinya Dahlan selaku kelian dinas dan Ali Usman selaku selaku kelian banjar adat Sudihati melakukan pendatan dan pengawasan penduduk pendatang di Dusun Sudihati dengan membuat folmulir berupa rekomindasi kelian dinas Sudihati sebagai pertimbangan menjadi penduduk desa Kintamni, surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan dusun dengan kesediaan membayar sebesar Rp 350 ribu dan surat pernyataan tanggung jawab penampung.
Selanjutnya terdakwa memberikan formulir tersebut kepada Ali Usman untuk digunakan saat mendatangi penduduk pendatang. Kepada penduduk pendatang Ali Usama menjelaskan tiga lembar formulir sebagai pengganti kipem/SKTS. Untuk penduduk pendatang yang baru masuk dikenakan pungutan sebesar Rp 350 ribu sebagiamana rekomindasi yang dikeluarkan terdakwa selaku klian dinas Sudihati. “Penduduk pendatang baru masuk kena pungutan Rp 350 ribu dan melakukan pungutan perpanjangan kepada penduduk pendatang yang sudah tinggal di banjar Sudihati sebesar Rp 50 ribu.
Uang hasil pungutan yang dilakukan Ali Usman semua diserahkan kepada terdakwa Dahlan. Apabila penduduk pendatang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi yaitu diusir secara paksa dari banjar Sudihati. *esa.
Komentar