UU KPK Baru Dibawa ke PBB
TII menilai bukan hanya lembaganya, tapi gerakan anti korupsinya dilemahkan
JAKARTA, NusaBali
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dapat melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga mereka melaporkan situasi tersebut kepada perwakilan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk urusan obat-obatan dan kejahatan termasuk korupsi (UNODC).
"Kami menilai bahwa saat ini terjadi upaya pelemahan KPK dan kami tidak melihat lembaga KPK-nya yang dilemahkan, tapi gerakan antikorupsinya secara luas," ujar peneliti Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko di kantor UNODC, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
Wawan mengatakan, melalui PBB pihaknya ingin memberitahu dunia bahwa ada upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, situasi itu penting diketahui oleh dunia Internasional.
"Kami ingin dunia internasional dalam hal ini UN (United Nation) ingin memberitahu pada mereka bahwa dunia penting untuk tahu bahwa saat ini, hari ini, (ada) pelemahan gerakan antikorupsi di Indonesia," imbuh Wawan seperti dilansir detik.
Selain mengirimkan surat kepada PBB, Wawan mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI), juga akan menganalisis naskah UU KPK yang baru. Setelah itu mereka akan melakukan upaya lanjutan untuk menggerakan antikorupsi di Indonesia.
"Upaya lain kami akan mempelajari menganalisis undang-undangnya kemudian nanti bisa melakukan langkah selanjutnya pasca analisis. Karena sampai detik ini kita belum menerima nomor berapa dan tanda tangan dari presiden masih waktu 30 hari," kata dia.
Mereka berharap PBB akan memberikan pernyataan bahwa adanya upaya pelemahan terhadap gerakan antikorupsi di Indonesia.
Di sisi lain, sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus demonstrasi di depan gedung DPR/MPR. Mereka menyatakan menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK. Mahasiswa yang tergabung dalam aksi ini di antaranya berasal dari ITB, Trisaksi, Unindra, Stiami, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanegara, UPI, STMT Trisakti, dan UI.
Mereka mengungkapkan kekecewaanya karena tidak ada satu pun anggota DPR RI yang ikut dalam audiensi untuk menerima aspirasi mereka. Akhirnya setelah melewati perdebatan panjang dan alot hampir 2 jam, para perwakilan mahasiswa dan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, membuat kesepakatan tertulis yang ditandatangani di atas materai.
Kesepakatan itu memuat empat poin yaitu aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI dan seluruh anggota dewan. Kedua, Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan pada Kamis (19/9), untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan undang-undang lainnya yang belum disahkan.
Ketiga, Sekjen DPR RI menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum Selasa (24/9). Terakhir, Sekjen DPR RI akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), serta RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan. *
"Kami menilai bahwa saat ini terjadi upaya pelemahan KPK dan kami tidak melihat lembaga KPK-nya yang dilemahkan, tapi gerakan antikorupsinya secara luas," ujar peneliti Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko di kantor UNODC, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
Wawan mengatakan, melalui PBB pihaknya ingin memberitahu dunia bahwa ada upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, situasi itu penting diketahui oleh dunia Internasional.
"Kami ingin dunia internasional dalam hal ini UN (United Nation) ingin memberitahu pada mereka bahwa dunia penting untuk tahu bahwa saat ini, hari ini, (ada) pelemahan gerakan antikorupsi di Indonesia," imbuh Wawan seperti dilansir detik.
Selain mengirimkan surat kepada PBB, Wawan mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI), juga akan menganalisis naskah UU KPK yang baru. Setelah itu mereka akan melakukan upaya lanjutan untuk menggerakan antikorupsi di Indonesia.
"Upaya lain kami akan mempelajari menganalisis undang-undangnya kemudian nanti bisa melakukan langkah selanjutnya pasca analisis. Karena sampai detik ini kita belum menerima nomor berapa dan tanda tangan dari presiden masih waktu 30 hari," kata dia.
Mereka berharap PBB akan memberikan pernyataan bahwa adanya upaya pelemahan terhadap gerakan antikorupsi di Indonesia.
Di sisi lain, sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus demonstrasi di depan gedung DPR/MPR. Mereka menyatakan menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK. Mahasiswa yang tergabung dalam aksi ini di antaranya berasal dari ITB, Trisaksi, Unindra, Stiami, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanegara, UPI, STMT Trisakti, dan UI.
Mereka mengungkapkan kekecewaanya karena tidak ada satu pun anggota DPR RI yang ikut dalam audiensi untuk menerima aspirasi mereka. Akhirnya setelah melewati perdebatan panjang dan alot hampir 2 jam, para perwakilan mahasiswa dan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, membuat kesepakatan tertulis yang ditandatangani di atas materai.
Kesepakatan itu memuat empat poin yaitu aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI dan seluruh anggota dewan. Kedua, Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan pada Kamis (19/9), untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan undang-undang lainnya yang belum disahkan.
Ketiga, Sekjen DPR RI menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum Selasa (24/9). Terakhir, Sekjen DPR RI akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), serta RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan. *
1
Komentar