Bawa Shabu, Residivis Curanmor Diciduk
Seorang residivis curanmor inisial I Gede SR, 26, yang baru 5 bulan lalu bebas harus kembali berurusan dengan pihak berwajib.
BANGLI, NusaBali
Kali ini, Gede SR asal Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli, Selasa (17/9) karena membawa shabu.
Gede SR ditangkap saat melintas di depan pos kambling Jalan Raya Manuk, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli. Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu. Selanjutnya Gede SR digiring menuju Mapolres Bangli guna proses lebih lanjut.
Kassubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengungkapkan bahwa pelaku ini adalah seorang residivis curanmor. “Tersangka baru lima bulan yang lalu menghirup udara bebas dan sudah menjadi target operasi,” ujar AKP Sulhadi, Kamis (19/9).
Dikatakan, saat ditangkap tersangka kedapatan membawa narkoba jenis shabu dengan berat 1,20 gram bruto atau 0,98 gram netto yang disimpan dalam plastic klip bening. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu buah STNK sepeda motor Yamaha, satu buah kunci Kontak, satu buah HP Merk Vivo warna biru. “Tersangka merupakan pengedar sekaligus pemakai,” bebernya sembari menyebutkan bahwa pelaku mengakui mendapat barang haram tersebut di wilayah Karangsem.
Atas perbuatanya Gede SR yang notabene pengangguran dijarat dengan pasal primer 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar dan melanggar pasal subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis shabu dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Saat ini, Gede SR ditahan di Mapolres Bangli. *esa.
Gede SR ditangkap saat melintas di depan pos kambling Jalan Raya Manuk, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli. Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu. Selanjutnya Gede SR digiring menuju Mapolres Bangli guna proses lebih lanjut.
Kassubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengungkapkan bahwa pelaku ini adalah seorang residivis curanmor. “Tersangka baru lima bulan yang lalu menghirup udara bebas dan sudah menjadi target operasi,” ujar AKP Sulhadi, Kamis (19/9).
Dikatakan, saat ditangkap tersangka kedapatan membawa narkoba jenis shabu dengan berat 1,20 gram bruto atau 0,98 gram netto yang disimpan dalam plastic klip bening. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu buah STNK sepeda motor Yamaha, satu buah kunci Kontak, satu buah HP Merk Vivo warna biru. “Tersangka merupakan pengedar sekaligus pemakai,” bebernya sembari menyebutkan bahwa pelaku mengakui mendapat barang haram tersebut di wilayah Karangsem.
Atas perbuatanya Gede SR yang notabene pengangguran dijarat dengan pasal primer 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar dan melanggar pasal subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis shabu dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Saat ini, Gede SR ditahan di Mapolres Bangli. *esa.
1
Komentar