Tarik Ulur RPABD 2016 Berlanjut
Kini masalah waktu, jika Perpres kami tunggu, khawatir pembahasan R-APBD 2016, terhambat. ipurna teragendakan, Jumat (13/11). Makanya mari kita sama-sama menggolkan tuntasnya pembahasan itu,' (Bappeda Karangasem)
AMLAPURA, NusaBali
Tahapan pembahasan RAPBD Karangasem 2016 yang alot dan penuh intrik berlanjut. Bappeda Karangasem nekat masukkan DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) ke R-APBD 2016, tanpa diperkuat Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2015. Padahal Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi mengingatkan, hanya DAU dan DAK definitif yang masuk R-APBD 2016.
Kepala Bappeda I Ketut Sedana Merta berdalih, sesuai Permendagri No 52 tahun 2015 bisa saja itu diberlakukan. Walau, secara formal belum menerima besarannya DAU dan DAK, tetapi informasi mengenai nominal itu telah diterima secara lisan. Atas dasar itulah, di R-APBD 2016 telah memasukkan nominal DAU dan DAK, tanpa Perpres. Sedana Merta menjelaskan hal itu di ruang kerjanya, Jumat (6/11).
Sesuai Permendagri No 52 tahun 2015, kata Sedana Merta, khususnya di huruf (b) dana perimbangan, butir ( 2) alinea ketiga: Apabila Peraturan Presiden atau informasi resmi oleh Kementerian Keuangan dimaksud belum diterbitkan, maka penganggaran DAU didasarkan pada alokasi DAU Tahun Anggaran 2015. Butir (3) Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK): DAK dan/atau DAK Tambahan dianggarkan sesuai Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2016 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DAK Tahun Anggaran 2016.
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2016 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DAK Tahun Anggaran 2016 belum ditetapkan, maka penganggaran DAK didasarkan pada alokasi DAK daerah provinsi dan kabupaten/kota Tahun Anggaran 2016 yang diinformasikan secara resmi oleh Kementerian Keuangan, setelah Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2016 disetujui bersama antara Pemerintah dan DPR-RI.
“Makanya kami telah susun R-APBD, dengan memasukkan DAU dan DAK berdasarkan informasi resmi dari pusat, walau belum diperkuat Perpres,” katanya.
DAU tersebut katanya nominalnya Rp 633,24 miliar dan DAK Rp 69,84 miliar. Sehingga R-APBD 2016 menjadi Rp 1,359 triliun, mengalami kenaikan di bandingkan APBD 2015 Rp 1,269 triliun, kenaikannya Rp 89,725 miliar.
Dalam R-APBD kata Sedana Merta juga telah mencantumkan alokasi bayar utang Rp 24 miliar, sedangkan target PAD (Pendapatan Asli Daerah) Rp 213,609 miliar.
“Ini masalah waktu, jika Perpres kami tunggu, khawatir pembahasan R-APBD 2016, terhambat. Sebab, R-APBD 2016 itu kami setorkan ke meja pimpinan DPRD Kamis (12/11) dan penyerahan draf R-APBD 2016 di rapat paripurna teragendakan, Jumat (13/11). Makanya mari kita sama-sama menggolkan tuntasnya pembahasan itu, tidak ada pihak tertentu yang bersikeras dengan argumen masing-masing,” pintanya.
Wakil Ketua DPRD Karangasem Ida Bagus Adnyana memaklumi situasi itu. Apalagi, di masa kampanye, tensi anggota dewan mudah terpancing di setiap argumen politik anggaran. “Saya sependapat dengan R-APBD itu, walau Perpres belum turun, setidaknya telah ada informasi resmi mengenai besaran DAU dan DAK,” kata IB Adnyana, pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.
Komentar