Sadis, Balita Tewas di Tangan Ibu Tiri
Seorang ibu tiri berinisial Z di Bogor, Jawa Barat, tega menganiaya anak tirinya berinisial SAW hingga tewas.
JAKARTA, NusaBali
Balita itu meninggal dunia dengan luka lebam dan tulang tengkorak retak. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fuiser bilang bahwa balita perempuan berusia 4 tahun delapan bulan itu menjadi pelampiasan pelaku jika kesal dengan anak kandungnya, yang juga masih balita berusia 1,5 tahun.
"Kalau anaknya membuat kekesalan terhadap ibunya, dilampiaskan kepada anak tirinya," kata dia di Mako Polresta Bogor, Kamis (19/9) seperti dilansir vivanews.
Pelaku merupakan ibu muda yang masih berusia 20 tahun. Dia tinggal di Kampung Situ Pete, Kelurahan Mekarwangi, Tanah Sereal, Kota Bogor, bersama dengan anak kandungnya yang berusia 1,5 tahun dan anak tirinya berusia 4 tahun delapan bulan. Sementara suaminya yang juga ayah korban bekerja di Surabaya, Jawa Timur dan hanya sebulan sekali pulang.
"Usia yang sangat labil, tetapi menurut saya tidak seluruhnya, saya tidak menyimpulkan tetapi biasanya begitu. Dengan kondisi tertekan usia 20 tahun mengasuh dua anak, kesal sama anaknya, dilampiaskan kepada anak tirinya," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Niko N Adi Putra.
Z sering melakukan penganiayaan kepada SAW, namun puncaknya dilakukan sepekan sebelum korban meninggal dunia. Z mengaku, penganiayaan terakhir yang dilakukan kepada putri tirinya adalah dengan menjambak rambut, mencubit lengan dan dadanya sampai biru. Z juga membenturkan kepala anak tirinya ke tembok.
Karena kondisi itu, SAW sempat dibawa ke Puskesmas Mekarwangi Tanah Sereal Kota Bogor, yang berada di samping Polsek sekitar pukul 13.30 WIB. Korban dibawa ibu tiri, tetangga dan ketua RT setempat.
Pihak puskemas mengungkapkan bahwa korban sudah tidak bernyawa ketika dibawa ke puskemas. Bahkan, di tubuhnya ditemukan luka lebam di sekitar punggung dan tangan.
Untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, jenazah sudah dibawa ke RSUD Ciawi untuk dilakukan autopsi guna proses lebih lanjut. Sementara berdasarkan hasil autopsi, tulang tengkorak SAW retak. Korban sempat mengalami kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
"Setelah pemeriksaan visum agar akurat hasilnya. Baru besok dijelaskan dari hasil visum dan saksi-saksi," ujar Kapolsek Tanah Sareal Polresta Bogor Kota, Kompol Sarip Samsu.
Sementara Z mengaku bahwa SAW pada Sabtu lalu Kamis (13/9) mengalami kecelakaan saat naik ojek online. Soal ini, pihak kepolisian akan memeriksa dan mendalaminya.
Kasus Z saat ini ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun Kepolisian Unit PPA akan memberikan kelonggaran karena pelaku masih menyusui anaknya. *
"Kalau anaknya membuat kekesalan terhadap ibunya, dilampiaskan kepada anak tirinya," kata dia di Mako Polresta Bogor, Kamis (19/9) seperti dilansir vivanews.
Pelaku merupakan ibu muda yang masih berusia 20 tahun. Dia tinggal di Kampung Situ Pete, Kelurahan Mekarwangi, Tanah Sereal, Kota Bogor, bersama dengan anak kandungnya yang berusia 1,5 tahun dan anak tirinya berusia 4 tahun delapan bulan. Sementara suaminya yang juga ayah korban bekerja di Surabaya, Jawa Timur dan hanya sebulan sekali pulang.
"Usia yang sangat labil, tetapi menurut saya tidak seluruhnya, saya tidak menyimpulkan tetapi biasanya begitu. Dengan kondisi tertekan usia 20 tahun mengasuh dua anak, kesal sama anaknya, dilampiaskan kepada anak tirinya," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Niko N Adi Putra.
Z sering melakukan penganiayaan kepada SAW, namun puncaknya dilakukan sepekan sebelum korban meninggal dunia. Z mengaku, penganiayaan terakhir yang dilakukan kepada putri tirinya adalah dengan menjambak rambut, mencubit lengan dan dadanya sampai biru. Z juga membenturkan kepala anak tirinya ke tembok.
Karena kondisi itu, SAW sempat dibawa ke Puskesmas Mekarwangi Tanah Sereal Kota Bogor, yang berada di samping Polsek sekitar pukul 13.30 WIB. Korban dibawa ibu tiri, tetangga dan ketua RT setempat.
Pihak puskemas mengungkapkan bahwa korban sudah tidak bernyawa ketika dibawa ke puskemas. Bahkan, di tubuhnya ditemukan luka lebam di sekitar punggung dan tangan.
Untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, jenazah sudah dibawa ke RSUD Ciawi untuk dilakukan autopsi guna proses lebih lanjut. Sementara berdasarkan hasil autopsi, tulang tengkorak SAW retak. Korban sempat mengalami kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
"Setelah pemeriksaan visum agar akurat hasilnya. Baru besok dijelaskan dari hasil visum dan saksi-saksi," ujar Kapolsek Tanah Sareal Polresta Bogor Kota, Kompol Sarip Samsu.
Sementara Z mengaku bahwa SAW pada Sabtu lalu Kamis (13/9) mengalami kecelakaan saat naik ojek online. Soal ini, pihak kepolisian akan memeriksa dan mendalaminya.
Kasus Z saat ini ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun Kepolisian Unit PPA akan memberikan kelonggaran karena pelaku masih menyusui anaknya. *
Komentar