Emas Futsal Badung Dicabut
Diprotes Gunakan Pemain Asal Papua
Mutasi pefutsal Jeremi Erick Fandy Yeimo tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak berhak bertanding mewakili Kabupaten Badung melawan Kota Denpasar pada final cabor futsal Porprov 2019.
TABANAN, NusaBali
Maksud curang tim Porprov futsal Badung di Porpov Bali XIV/2019 yang digelar tuntas di GOR Debes, Tabanan, berbuntut petaka. Ya, medali emas yang sempat mereka raih akhirnya dicabut oleh tim Majelis Komisi Hakim pada sidang hari Jumat (20/9).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Fredrik Billy, anggota Gusti Bagus Artanegara, dan Putu Yudi Atmika, selaku Komisi Hakim Porprov Bali XIV Tahun 2019, mengabulkan permohonan pemohon Denpasar. Menyatakan termohon I melanggar ketentuan mutasi Porprov XIV Tahun 2019 di Tabanan dan ketentuan THB Cabor Futsal pasal 23, poin 2a.
"Mutasi pefutsal Jeremi Erick Fandy Yeimo tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak berhak bertanding mewakili futsal Kabupaten Badung melawan Futsal Kota Denpasar pada final Porprov 2019 di Tabanan," ucap Ketua Komisi Hakim Porprov, Fredrik Billly.
Komisi Hakim juga menyatakan juara cabor futsal Porprov yang diraih Kabupaten Badung dihapus dan dinyatakan kalah dengan skor 0-3.
Komisi Hakim juga menetapkan juara cabor futsal Porprov 2019, adalah Kota Denpasar sebagai juara, Kabupaten Badung runner up, dan
Kabupaten Buleleng peringkat ketiga.
Keputusan itu, kata Billy, berdasarkan Komisi Majelis Hakim yang punya kewenangan dalam penyelesaian permasalahan mutasi atlet. Dari hasil pemeriksaan terhadap surat permohonan pemohon, surat-surat atau alat bukti lain dan saksi-saksi serta melalui proses persidangan. Dalam hal ini pemohon dilakukan AA Ngurah Chandra Gupta selaku Ketua Umum Askot PSSI Kota Denpsar melawan Jeremi Erick Fandy.
Pefutsal Jeremi Erick dinyatakan tidak sah sesuai Sesuai mutasi secara tertulis oleh atlet diajukan selambat lambat nya 12 ( dua belas ) bulan sampai dengan 31 Agustus 2018, sebelum pelaksanaan Porprov Bali XIV Tahun 2019 di Kabupaten Tabanan. Bahwa tim Futsal Badung dalam partai final melawan Denpasar, ternyata telah menggunakan pemain yang tidak sah atas nama Jeremi Erick Fandy Yeimo asal Papua.
Kepindahannya ke Kabupaten Badung melewati batas waktu mutasi, tepatnya mutasi kependudukan pada 6 September 2018, dan pembuatan KTP sesuai dengan yang ditandatangani pada 15 Februari 2019. Oleh karena tidak sah atlet Jeremi Erick Fandy Yeimo tersebut maka sanksinya sebagaimana ketentuan pasal 23 poin 1 dan 2 THB cabor Futsal Porprov Bali XIV Tahun 2019 di Kabupaten Tabanan. "Pefutsal Badung ini mahasiswa Unud Semester V asal Papua yang sudah dua tahun Bali. Yang jelas juara futsal Porprov itu kini milik Kota Denpasar," tutur Fredrik Billy. *dek
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Fredrik Billy, anggota Gusti Bagus Artanegara, dan Putu Yudi Atmika, selaku Komisi Hakim Porprov Bali XIV Tahun 2019, mengabulkan permohonan pemohon Denpasar. Menyatakan termohon I melanggar ketentuan mutasi Porprov XIV Tahun 2019 di Tabanan dan ketentuan THB Cabor Futsal pasal 23, poin 2a.
"Mutasi pefutsal Jeremi Erick Fandy Yeimo tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak berhak bertanding mewakili futsal Kabupaten Badung melawan Futsal Kota Denpasar pada final Porprov 2019 di Tabanan," ucap Ketua Komisi Hakim Porprov, Fredrik Billly.
Komisi Hakim juga menyatakan juara cabor futsal Porprov yang diraih Kabupaten Badung dihapus dan dinyatakan kalah dengan skor 0-3.
Komisi Hakim juga menetapkan juara cabor futsal Porprov 2019, adalah Kota Denpasar sebagai juara, Kabupaten Badung runner up, dan
Kabupaten Buleleng peringkat ketiga.
Keputusan itu, kata Billy, berdasarkan Komisi Majelis Hakim yang punya kewenangan dalam penyelesaian permasalahan mutasi atlet. Dari hasil pemeriksaan terhadap surat permohonan pemohon, surat-surat atau alat bukti lain dan saksi-saksi serta melalui proses persidangan. Dalam hal ini pemohon dilakukan AA Ngurah Chandra Gupta selaku Ketua Umum Askot PSSI Kota Denpsar melawan Jeremi Erick Fandy.
Pefutsal Jeremi Erick dinyatakan tidak sah sesuai Sesuai mutasi secara tertulis oleh atlet diajukan selambat lambat nya 12 ( dua belas ) bulan sampai dengan 31 Agustus 2018, sebelum pelaksanaan Porprov Bali XIV Tahun 2019 di Kabupaten Tabanan. Bahwa tim Futsal Badung dalam partai final melawan Denpasar, ternyata telah menggunakan pemain yang tidak sah atas nama Jeremi Erick Fandy Yeimo asal Papua.
Kepindahannya ke Kabupaten Badung melewati batas waktu mutasi, tepatnya mutasi kependudukan pada 6 September 2018, dan pembuatan KTP sesuai dengan yang ditandatangani pada 15 Februari 2019. Oleh karena tidak sah atlet Jeremi Erick Fandy Yeimo tersebut maka sanksinya sebagaimana ketentuan pasal 23 poin 1 dan 2 THB cabor Futsal Porprov Bali XIV Tahun 2019 di Kabupaten Tabanan. "Pefutsal Badung ini mahasiswa Unud Semester V asal Papua yang sudah dua tahun Bali. Yang jelas juara futsal Porprov itu kini milik Kota Denpasar," tutur Fredrik Billy. *dek
1
Komentar