nusabali

Palsukan Kuitansi Pembelian Tanah

Mantan Anggota Dewan Dibui

  • www.nusabali.com-palsukan-kuitansi-pembelian-tanah

Mantan anggota DPRD Buleleng dari Partai Hanura yang sempat menjabat di tahun 2009-2014,  Putu Suarjana, 52, akhirnya tak dapat berkelit lagi dari hukum.

SINGARAJA, NusaBali

Pria asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu ini dinyatakan terbukti bersalah atas pemalsuan kuitansi pembelian sebidang tanah yang berlokasi di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kasus yang menjerat tersangka Putu Suarjana atas tuduhan pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik atas pembelian sebidang tanah, sudah dilaporkan pada tahun 2016 lalu. Korban Made Ariasa, 49, asal Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng akhirnya menempuh jalur hukum atas dikuasainya tanah miliknya oleh tersangka tanpa menerima uang.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja Iptu Suseno yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Kamis (19/9) kemarin menjelaskan, awalnya korban hanya dimintai tandatangan oleh tersangka di atas kuitansi kosong. Saat itu tersangka Suarjana beralasan tanda tangan kuitansi itu hanya untuk kepentingan pembayaran pajak.

Namun setelah korban Made Ariasa bersedia memberikan tanda tangannya,  Suarjana malah berbuat curang. Dia dengan sadar langsung menuliskan pernyataan pembelian tanah seluas lima are senilai Rp 470 juta milik korban Made Ariasa lengkap dengan nomor sertifkat tanah tersebut, sekalipun tersangka belum pernah membrikan uang pembelian sepeserpun kepada korban.

Sejak adanya kuitansi palsu pembelian tanah itu, Suarjana langsung menguasai tanah milik korban dan langsung membalik nama sertifikat hak milik (SHM). “Korban melaporkan kasus ini karena merasa tidak pernah menerima uang atas penjualan tanah itu. Jadi proses jual belinya belum pernah dibayar tersangka. Sedangkan tersangka mengaku sudah membayar,” jelas Iptu Suseno seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno.

Kasus pemalsuan kuitansi itu pun cukup lama ditangani Polsek Kota Singaraja, karena masuk dalam kasus perdata yang harus menunggu sidang gugatan usai sebelum dilakukan penyelidikan atas kasus pidana pemalsuannya. Tersangka Suarjana pun diamankan kepolisian sejak tanggal 17 Juli 2019. Namun penahanannya sempat dibantarkan karena Suarjana tiba-tiba sakit dan harus diopname di rumah sakit.  Dirinya kembali diamankan polisi setelah pulih dan dijebloskan kembali ke sel tahanan pada tanggal 26 Juli 2019, hingga akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara ditemui di Mapolres Buleleng, tersangka Suarjana memilih bungkam atas kasus yang menjeratnya. Dia dijerat pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP, tentang pemalsuan surat, dengan ancaman tujuh tahun penjara. *k23

Komentar