nusabali

Waria Pembobol Vila Disemprot Hakim

Ternyata Residivis yang Sudah Dihukum Berulang Kali

  • www.nusabali.com-waria-pembobol-vila-disemprot-hakim

Untuk kesekian kalinya waria bernama Alda Intan, 38 harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan aksi pembobolan vila di Kuta Utara, Badung.

DENPASAR, NusaBali

Hakim pun dibuat geram dengan kelakuan Alda yang tidak pernah jera meskipun sudah berulang kali mendekam di penjara. Dalam sidang Kamis (19/9), majelis hakim pimpinan Kony Hartanto dibuat kaget dengan track record Alda yang ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan, Alda tercatat pernah menghuni Lapas Gianyar dan Lapas Kerobokan. Meskipun hakim dan jaksa sudah mengantongi rekam jejaknya, namun Alda tetap saja mengaku baru tiga kali melakukan aksi pencurian. “Itu yang ketahuan, yang tidak ketahuan berapa kali,” tanya hakim Kony.

Lulusan D3 Pariwisata inipun mengaku terpaksa melakukan pencurian karena memiliki tanggungan dua anak kecil yang diasuhnya. “Kan bisa bekerja yang baik dan benar. Nggak harus mencuri,” umpat hakim dengan nada kesal.

Di akhir persidangan, terdakwa minta agar tidak dihukum berat. “Saya janji, ini yang terakhir. Saya tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Alda. “Dulu, kamu pasti juga bilangnya sudah kapok. Tapi, kamu ulangi lagi. Cantik-cantik kok maling,” ujar hakim Kony.

Sementara itu, JPU Agus Suraharta mengungkapkan aksi pencurian terdakwa dilakukan pada Minggu (7/7) sekitar pukul 11.00, bertempat di Jalan Drupadi I, Nomor 21, Banjar Basangkasa, Seminyak, Kuta, Badung. Saat itu terdakwa melihat ada rumah kosong. Terdakwa memarkir kendaraannya di depan rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah yang pintu gerbangnya tertutup tapi tidak terkunci. Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar mencongkel jendela dengan obeng yang dibawa. Di dalam kamar, terdakwa mencongkel lemari pakaian, mengambil kotak perhiasan dan dompet.

Di dalam kotak perhiasan berisi perhiasan, di antaranya cincin emas, batu permata hitam, cincin emas bermata berlian, cincin emas berisikan sepuluh butir berlian, cincin kawin, satu buah gelang kaki bayi, liontin emas, tiga buah kancing emas, jam tangan mewah, dan masih banyak lagi perhiasan yang digasak terdakwa milik korban I Wayan Drestha.

Selain itu, terdakwa juga membobol Vila Lotus yang terletak di Jalan Bumbak Gang P Karimata, Kerobokan, Kuta Utara, Sabtu (2/3) sekitar pukul 13.00 Wita. Tersangka mengambil uang sebesar Rp 84 juta, 3 gelang emas dan barang berharga lainnya dengan total kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah. Terdakwa akhirnya diburu dan ditangkap Jumat (19/7) di Makassar. *rez

Komentar