Wisatawan Resah, Bali Minta DPR Kaji Ulang Rancangan Revisi KUHP
Rancangan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beberapa pasalnya mengandung konten kontroversial, membuat wisatawan asing, terutama dari negara-negara Eropa dan Australia, mulai berpikir ulang untuk berwisata ke Bali.
DENPASAR, NusaBali
Untuk itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) meminta DPR RI untuk melakukan kajian ulang terhadap pasal-pasal yang berpotensi merugikan pariwisata. Wagub Cok Ace pun segera akan ajukan kajian-kajian ke DPR RI melalui DPRD Bali.
“Saya bersama PHRI akan mengajukan kajian-kajian kepada DPRD Bali terkait pasal-pasal dalam RKUHP yang kontroversial terhadap pariwisata Bali. Selanjutnya, DPRD Bali akan mengajukan kajian tersebut ke DPR RI untuk dilakukan pengkajian ulang," ujar Cok Ace dalam konferensi pers di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (23/9).
Menurut Cok Ace, terdapat pasal-pasal dalam RKUHP yang diungkap oleh media luar tanpa dilakukan penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lainnya. Hal ini menimbulkan persepsi negatif dari negara-negara sahabat. Misalnya, Pasal 417 soal aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, berisi sanksi penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II.
Tambahan pula, Pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah hidup bersama, dengan ancaman penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II. Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan tindak pidana yang dimunculkan tidak dituntut apabila tak ada permohonan atau pengajuan dari pihak yang dirugikan.
“Pasal yang mengatur hal seperti ini sudah ada sejak dulu, tapi yang diungkap ke media luar hanya pasal 417 saja, tidak dilanjutkan dengan penjelasan seperti pada ayat 2. Hal inilah yang perlu kita lakukan sosialisasi kepada negara-negara sahabat, agar tidak terjadi salah persepsi," ungkap Wagub yang juga tokoh pariwisata ini.
Cok Ace sendiri mengimbau para wisatawan dan para pelaku pariwisata untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana biasanya, mengingat RKUHP baru sebatas rancangan, sehingga belum bisa diberlakukan. Cok Ace berjanji akan terus melakukan koordinasi dengan komponen terkait, termasuk memantau kompetitor pariwisata Bali terkait isu RKUHP ini.
“Saat ini sudah ada beberapa negara yang memberikan warning kepada warganya untuk tidak berpergian ke Indonesia termasuk Bali. Akibatnya, banyak wisatawan yang batal melakukan perjalanan ke Bali. Ini tidak akan kita biarkan berlarut-larut, karena bagaimana pun Bali sangat bergantung terhadap iklim pariwisatanya," tegas tokoh pariwisata asal Puri Agung Ubud, Gianyar yang juga Ketua PHRI Bali ini.
Terkait keresahan yang dipicu RKUHP ini, Pemprov Bali mengeluarkan surat pernyataan yang ditandatangani Wagub Cok Ace. Surat pernyataan berisi tiga poin pokok ini intinya mengimbau wisatawan agar tenang. Pertama, RKUHP merupakan rancangan, sehingga belum bisa diberlakukan.
Kedua, berdasarkan masukan berbagai pihak, maka Presiden dan DPR RI sepakat menunda pengesahan RKUHP tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Ketiga, atas alasan itu, wisatawan dan pelaku pariwisata diharapkan untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, I Made Suparta, mengatakan RKUHP memang diminta ditunda pengesahannya oleh Presiden, karena aspirasi masyarakat yang tidak setuju dengan beberapa pasal. Menurut Suparta, pariwisata Bali juga terancam oleh beberapa pasal. "Misalkan, turis asing menginap di vila tanpa status suami istri kena pidana, jelas akan membuat takut wisatawan ke Bali. Maka, aspirasi eksekutif melalui DPRD Bali akan kita tindaklanjuti ke pusat," jelas Suparta kepada NusaBali terpisah, Senin kemarin.
Suparta menyebutkan, DPRD Bali sifatnya hanya menampung aspirasi masyarakat melalui pemerintah dan legislatif. Dalam proses revisi tetap domain ada di DPR RI. "Jadi, ranahnya di pusat," tegas politisi PDIP asal Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan yang juga advokat ini. *nat
“Saya bersama PHRI akan mengajukan kajian-kajian kepada DPRD Bali terkait pasal-pasal dalam RKUHP yang kontroversial terhadap pariwisata Bali. Selanjutnya, DPRD Bali akan mengajukan kajian tersebut ke DPR RI untuk dilakukan pengkajian ulang," ujar Cok Ace dalam konferensi pers di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (23/9).
Menurut Cok Ace, terdapat pasal-pasal dalam RKUHP yang diungkap oleh media luar tanpa dilakukan penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lainnya. Hal ini menimbulkan persepsi negatif dari negara-negara sahabat. Misalnya, Pasal 417 soal aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, berisi sanksi penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II.
Tambahan pula, Pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah hidup bersama, dengan ancaman penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II. Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan tindak pidana yang dimunculkan tidak dituntut apabila tak ada permohonan atau pengajuan dari pihak yang dirugikan.
“Pasal yang mengatur hal seperti ini sudah ada sejak dulu, tapi yang diungkap ke media luar hanya pasal 417 saja, tidak dilanjutkan dengan penjelasan seperti pada ayat 2. Hal inilah yang perlu kita lakukan sosialisasi kepada negara-negara sahabat, agar tidak terjadi salah persepsi," ungkap Wagub yang juga tokoh pariwisata ini.
Cok Ace sendiri mengimbau para wisatawan dan para pelaku pariwisata untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana biasanya, mengingat RKUHP baru sebatas rancangan, sehingga belum bisa diberlakukan. Cok Ace berjanji akan terus melakukan koordinasi dengan komponen terkait, termasuk memantau kompetitor pariwisata Bali terkait isu RKUHP ini.
“Saat ini sudah ada beberapa negara yang memberikan warning kepada warganya untuk tidak berpergian ke Indonesia termasuk Bali. Akibatnya, banyak wisatawan yang batal melakukan perjalanan ke Bali. Ini tidak akan kita biarkan berlarut-larut, karena bagaimana pun Bali sangat bergantung terhadap iklim pariwisatanya," tegas tokoh pariwisata asal Puri Agung Ubud, Gianyar yang juga Ketua PHRI Bali ini.
Terkait keresahan yang dipicu RKUHP ini, Pemprov Bali mengeluarkan surat pernyataan yang ditandatangani Wagub Cok Ace. Surat pernyataan berisi tiga poin pokok ini intinya mengimbau wisatawan agar tenang. Pertama, RKUHP merupakan rancangan, sehingga belum bisa diberlakukan.
Kedua, berdasarkan masukan berbagai pihak, maka Presiden dan DPR RI sepakat menunda pengesahan RKUHP tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Ketiga, atas alasan itu, wisatawan dan pelaku pariwisata diharapkan untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, I Made Suparta, mengatakan RKUHP memang diminta ditunda pengesahannya oleh Presiden, karena aspirasi masyarakat yang tidak setuju dengan beberapa pasal. Menurut Suparta, pariwisata Bali juga terancam oleh beberapa pasal. "Misalkan, turis asing menginap di vila tanpa status suami istri kena pidana, jelas akan membuat takut wisatawan ke Bali. Maka, aspirasi eksekutif melalui DPRD Bali akan kita tindaklanjuti ke pusat," jelas Suparta kepada NusaBali terpisah, Senin kemarin.
Suparta menyebutkan, DPRD Bali sifatnya hanya menampung aspirasi masyarakat melalui pemerintah dan legislatif. Dalam proses revisi tetap domain ada di DPR RI. "Jadi, ranahnya di pusat," tegas politisi PDIP asal Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan yang juga advokat ini. *nat
Komentar