Duo Thailand Dituntut 18 Tahun
Penelur 1 Kilogram Shabu yang Ditangkap di Bandara
Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa langsung terlihat pucat dan tidak bisa berkata-kata
DENPASAR, NusaBali
Dua penelur 1 kilogram shabu asal Thailand masing-masing MR Prakob Seetasang, 30, dan MR Adison Phonlamat, 20, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Senin (23/9). Tuntutan ini masih dibawah ancaman dalam pasal yang digunakan yaitu hukuman mati.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Sesuai Pasal 113 ayat 2 UU Narkotika.
“Menuntut. Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa penahanan ditambah denda Rp 2 miliar subisder satu tahun penjara,” tegas JPU Suasti. Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa langsung terlihat pucat dan tidak bisa berkata-kata.
Barulah setelah ditanya penerjemah, Nugroho Asmoro Aji, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Aji Silaban dkk menyatakan akan menyampaikan pledoi dalam sidang berikutnya. "Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” ujar Aji Silaban.
Dalam dakwaan JPU diungkapkan, kedua terdakwa datang ke Bali menaiki pesawat Air Asia rute Bangkok-Denpasar pada 13 Mei 2019 pukul 02.00 Wita. Sesampainya di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai, terdakwa menjalani pengecekan. Saksi Miko Pandhu Saputro dan Katon Jakti Muhammad (petugas Bea dan Cukai) melakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa dengan mesin X-ray.
Dari hasil pemeriksaan tubuh terdakwa tidak ditemukan apapun. Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa menunjukkan gelagat mencurigakan. Saksi akhirnya membawa terdakwa ke RS BIMC Kuta untuk dilakukan rontgen.
Dari hasil rontgen ditemukan shabu-shabu di dalam saluran pencernaan terdakwa. Sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam kapsul. Terdakwa Prakob membawa 482 gram dimasukkan ke dalam 49 kapsul. Sementara itu, Porlamad membawa berat 507 gram netto yang dimasukkan ke dalam 51 kapsul. *rez
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Sesuai Pasal 113 ayat 2 UU Narkotika.
“Menuntut. Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa penahanan ditambah denda Rp 2 miliar subisder satu tahun penjara,” tegas JPU Suasti. Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa langsung terlihat pucat dan tidak bisa berkata-kata.
Barulah setelah ditanya penerjemah, Nugroho Asmoro Aji, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Aji Silaban dkk menyatakan akan menyampaikan pledoi dalam sidang berikutnya. "Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” ujar Aji Silaban.
Dalam dakwaan JPU diungkapkan, kedua terdakwa datang ke Bali menaiki pesawat Air Asia rute Bangkok-Denpasar pada 13 Mei 2019 pukul 02.00 Wita. Sesampainya di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai, terdakwa menjalani pengecekan. Saksi Miko Pandhu Saputro dan Katon Jakti Muhammad (petugas Bea dan Cukai) melakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa dengan mesin X-ray.
Dari hasil pemeriksaan tubuh terdakwa tidak ditemukan apapun. Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa menunjukkan gelagat mencurigakan. Saksi akhirnya membawa terdakwa ke RS BIMC Kuta untuk dilakukan rontgen.
Dari hasil rontgen ditemukan shabu-shabu di dalam saluran pencernaan terdakwa. Sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam kapsul. Terdakwa Prakob membawa 482 gram dimasukkan ke dalam 49 kapsul. Sementara itu, Porlamad membawa berat 507 gram netto yang dimasukkan ke dalam 51 kapsul. *rez
1
Komentar