nusabali

Diganggu Tetangga Mabuk, Tombak Bicara

  • www.nusabali.com-diganggu-tetangga-mabuk-tombak-bicara

Ketut Ardana alias Abri, 37, warga Banjar Dinas Gunungina, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, akhirnya diamankan Polsek Seririt, setelah melakukan tindak penganiayaan kepada tetangganya Rabu (18/9) pukul 23.00 WITA.

SINGARAJA, NusaBali

Aksi penganiayaan yang menggunakan senjata tajam jenis tombak itu dipicu masalah selisih paham antara pelaku dan korban. Atas kejadian itu korban Kadek Prima, 30, yang juga tetangga pelaku mengalami luka-luka.

Insiden berdarah itu diakui pelaku Abri yang dihadirkan di Mapolres Buleleng, Senin (23/9) kemarin mengatakan berawal saat pelaku menghadiri acara ulang tahun tetangganya yang rumahnya bersebelahan dengan rumah korban. Korban dan beberapa warga setempat pun disebut minum minuman beralkohol sejak pukul 19.00 WITA. Hingga sekitar puku 23.00 WITA, korban disebut Abri mulai mencari gara-gara dengan melontarkan kata-kata kasar dan nantang mengajak berkelahi. Korban yang dalam keadaan mabuk disebut mengingat permasalahan sebelumnya hingga menantang pelaku.

“Saya saat itu sedang menemani anak tidur sambil nonton TV di ruang tami, dari luar dia (korban,red) saya dengar terus berkata kasar dan nantang saya. Dia juga terus masuk ke halaman rumah dan duduk di balai sekapat saya dengan menggunakan celana dalam saja,” ujar pelaku Ketut Ardana.

Korban yang terus berusaha masuk ke rumah pelaku, membuat pelaku khawatir akan keselamatan anak dan istrinya. Pelaku Ketut Ardana akhirnya memutuskan keluar rumah dan menemui korban.  “Saya akhirnya keluar dan langsung didorong sama dia. Saya mau dipukul akhirnya dilerai sama tetangga dan saya disuruh masuk. Sampai di dalam rumah saya langsung emosi dan langsung mengambil senjata dan mencari dia yang masih di halaman rumah saya,” imbuh Ketut Ardana.

Sebilah tombak dengan gagang besi kemudian dikibaskan tiga kali ke arah korban Kadek Prima. Akibat kejadian itu korban Kadek Prima mengalami luka robek terbuka pada dagu dan mendapat empat jaritan, luka robek terbuka di lengan kiri dengan satu jaringan dan bengkak pada pergelangan tangan kiri.

Kapolsek Seririt, Kompol I Made Uder didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya mengatakan pelaku langsung diamankan malam pasca kejadian di rumahnya. Kapolsek Uder pun menyayangkan pelaku menghadapi korban yang sedang dalam pengaruh alkohol dengan senjata tajam, sehingga merugikan dirinya sendiri.

“Sebenarnya mereka ini berteman, bahkan sebelumnya tidak ada masalah. Hanya saja saat kejadian awalnya karena korban dalam pengaruh miniman beralkohol sehingga salah bicara dan kurang kontrol sehingag terjadi cekcok dan menantang pelaku,” jelas Kompol Uder seizin Kapolsek Buleleng AKBP Suratno.

Dari hasil penyelidikannya pelaku Ketut Ardana ditetapkan sebagai tersangka dan dipasangkan pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun delapan bulan. *k23.

Komentar