Desa Adat Padangtegal Ajak Sopir Travel Tertib Parkir
Desa Adat Padangtegal, Kelurahan/Kecamatan Ubud, Gianyar, mengumpulkan sekitar 200 sopir travel yang beroperasi di kawasan wisata Ubud, Senin (23/9).
GIANYAR, NusaBali
Para sopir diminta untuk tertib parkir guna mencegah kemacetan. Bendesa Adat Padangtegal I Made Gandra mengatakan, penataan parkir di kawasan Ubud perlu terus diupayakan. Salah satunya dengan cara menyiapkan lahan parkir. Saat ini pihaknya telah membangun areal parkir baru dan siap digunakan. Central parkir Monkey Forest Ubud yang dikelola Desa Adat Pedangtegal ini diperkirakan mampu menampung hampir 1.500 unit mobil. Dengan kapasitas parker ini maka kawasan wisata Ubud, khususnya i Desa Adat Padangtegal akan bersih dari parkir liar. ‘’Karena kendaraan sudah tertampung di central parkir, termasuk ruas parkir lainnya,’’ jelasnya.
Jelas Gandra, tarif parkir, untuk roda empat dikenakan Rp 5.000 pada jam pertama, setelahnya dikenakan biaya tambahan Rp 2.000 per jam. Sedangkan untuk roda dua dikenakan tarif Rp 2.000 pada jam pertama, selanjutnya dikenakan tarif Rp 1.000 per jam. Saat ini, selain di Monkey Forest, pihak Desa Adat Padangtegal juga memiliki sentral parkir di lokasi Jalan Gotama, Jalan Hanoman dan Jalan Jembawan.
Gandra memaparkan, tujuan dari penataan palemahan termasuk kawasan parkir ini adalah agar tercipta kawasan yang bersih, sehat dan nyaman. Disamping itu, menata tempat-tempat usaha milik desa, pengusaha lokal dan pendatang agar tertata rapi. "Selain itu, kami juga memiliki pelayanan shuttle bus. Dalam sentral parkir akan dibangun kantin untuk para sopir, ini penting untuk kenyamanan bersama," jelas Made Gandra.
Sekretaris Dinas Perhubungan Gianyar I Made Rai Ridharta menjelaskan beragam upaya telah dicoba oleh instansi terkait untuk menanggulangi kemacetan di Kawasan Wisata Ubud. Namun dari semuanya itu, benang merahnya adalah keterbatasan parkir. Bahkan tahun lalu, kawasan Ubud telah dijadikan zona bebas parker, namun amat sulit terwujud. Penataan parkir ini pada intinya ingin menciptakan kawasan Ubud yang tertib, nyaman, dan aman, untuk wisatawan dan warga lokal. ‘’Kami salut karena Desa Adat Padangtegal turut berpartisipasi membantu pemerintah secara mandiri menata kawasan parker di Ubudm,’’ jelasnya.*nvi
Jelas Gandra, tarif parkir, untuk roda empat dikenakan Rp 5.000 pada jam pertama, setelahnya dikenakan biaya tambahan Rp 2.000 per jam. Sedangkan untuk roda dua dikenakan tarif Rp 2.000 pada jam pertama, selanjutnya dikenakan tarif Rp 1.000 per jam. Saat ini, selain di Monkey Forest, pihak Desa Adat Padangtegal juga memiliki sentral parkir di lokasi Jalan Gotama, Jalan Hanoman dan Jalan Jembawan.
Gandra memaparkan, tujuan dari penataan palemahan termasuk kawasan parkir ini adalah agar tercipta kawasan yang bersih, sehat dan nyaman. Disamping itu, menata tempat-tempat usaha milik desa, pengusaha lokal dan pendatang agar tertata rapi. "Selain itu, kami juga memiliki pelayanan shuttle bus. Dalam sentral parkir akan dibangun kantin untuk para sopir, ini penting untuk kenyamanan bersama," jelas Made Gandra.
Sekretaris Dinas Perhubungan Gianyar I Made Rai Ridharta menjelaskan beragam upaya telah dicoba oleh instansi terkait untuk menanggulangi kemacetan di Kawasan Wisata Ubud. Namun dari semuanya itu, benang merahnya adalah keterbatasan parkir. Bahkan tahun lalu, kawasan Ubud telah dijadikan zona bebas parker, namun amat sulit terwujud. Penataan parkir ini pada intinya ingin menciptakan kawasan Ubud yang tertib, nyaman, dan aman, untuk wisatawan dan warga lokal. ‘’Kami salut karena Desa Adat Padangtegal turut berpartisipasi membantu pemerintah secara mandiri menata kawasan parker di Ubudm,’’ jelasnya.*nvi
Komentar