Perubahan APBD 2019 Ditarget Ketok Palu Akhir September
Pemkab dan DPRD Klungkung menggelar rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2019.
SEMARAPURA, NusaBali
Acara ini dilaksanakan di gedung DPRD Klungkung, Senin (23/9) pagi. Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD, ditargetkan, Ranperda Perubahan APBD 2019 ini ketok palu, Senin (30/9).
Dari eksekutif dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, diikuti para pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah). Dari legislatif dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom.
Dalam paparannya, Bupati Suwirta menyampaikan kondisi keuangan Badan Layanan Umum RSUD yang cukup terganggu akibat keterlambatan klaim BPJS Kesehatan. Cash flow RSUD terganggu akibat penerimaan pendapatan yang direncanakan terlambat hingga beberapa bulan. Sementara itu, tagihan dari para suplier atau pemasok kebutuhan rumah sakit dan beban operasional, tidak dapat ditunda.
“Untuk mengatasi hal tersebut, kami berencana melakukan pinjaman kepada pihak perbankan melalui skema Supply Chain Financing (SCF),” ujarnya. Melalui skema ini, lanjut Bupati, pihak perbankan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan memberikan pinjaman jangka pendek kepada RSUD. Pinjaman ini akan dipakai untuk biaya operasional berdasarkan klaim RSUD ke BPJS Kesehatan yang telah terverifikasi.
Srateginya, pinjaman akan dilakukan menunggu klaim yang diajukan ke BPJS Kesehatan jatuh tempo. Sehingga bunga yang dibayarkan kepada bank bisa ditutupi oleh denda akibat keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan. “Dengan cara seperti ini, kami yakini akan bisa mengatasi permasalahan keuangan RSUD tanpa harus terbebani biaya lainnya,” katanya.
Lanjut Bupati Suwirta, pinjaman jangka pendek ini direncanakan Rp 13,5 miliar, dengan tiga kali periode pinjaman atau rata-rata sebesar Rp 4,5 miliar, dalam satu periode pinjaman. Proyeksi pendapatan denda sebesar Rp 180 juta dan bunga diasumsikan Rp 162,25 juta.
Dalam KUPA (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang telah disepakati bersama, jelas Bupati Suwirta, rencana pinjaman ini belum tercantum. Namun dalam Ranperda Perubahan APBD 2019 yang disampaikan sudah dicantumkan.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi DPRD Klungkung. Ditemui usai rapat paripurna penyampaikan Ranperda Perubahan APBD 2019 tersebut, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom mengatakan, jika dalam Rapat Paripurna ke depannya dalam pembahasan ini, tidak ada kendala antara legislatif dan eksekutif maka akan segera bisa penetapan. “Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD, ditargetkan, Senin (30/9), Ranperda Perubahan APBD 2019 ini sudah ketok palu,” katanya. *wan
Dari eksekutif dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, diikuti para pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah). Dari legislatif dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom.
Dalam paparannya, Bupati Suwirta menyampaikan kondisi keuangan Badan Layanan Umum RSUD yang cukup terganggu akibat keterlambatan klaim BPJS Kesehatan. Cash flow RSUD terganggu akibat penerimaan pendapatan yang direncanakan terlambat hingga beberapa bulan. Sementara itu, tagihan dari para suplier atau pemasok kebutuhan rumah sakit dan beban operasional, tidak dapat ditunda.
“Untuk mengatasi hal tersebut, kami berencana melakukan pinjaman kepada pihak perbankan melalui skema Supply Chain Financing (SCF),” ujarnya. Melalui skema ini, lanjut Bupati, pihak perbankan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan memberikan pinjaman jangka pendek kepada RSUD. Pinjaman ini akan dipakai untuk biaya operasional berdasarkan klaim RSUD ke BPJS Kesehatan yang telah terverifikasi.
Srateginya, pinjaman akan dilakukan menunggu klaim yang diajukan ke BPJS Kesehatan jatuh tempo. Sehingga bunga yang dibayarkan kepada bank bisa ditutupi oleh denda akibat keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan. “Dengan cara seperti ini, kami yakini akan bisa mengatasi permasalahan keuangan RSUD tanpa harus terbebani biaya lainnya,” katanya.
Lanjut Bupati Suwirta, pinjaman jangka pendek ini direncanakan Rp 13,5 miliar, dengan tiga kali periode pinjaman atau rata-rata sebesar Rp 4,5 miliar, dalam satu periode pinjaman. Proyeksi pendapatan denda sebesar Rp 180 juta dan bunga diasumsikan Rp 162,25 juta.
Dalam KUPA (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang telah disepakati bersama, jelas Bupati Suwirta, rencana pinjaman ini belum tercantum. Namun dalam Ranperda Perubahan APBD 2019 yang disampaikan sudah dicantumkan.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi DPRD Klungkung. Ditemui usai rapat paripurna penyampaikan Ranperda Perubahan APBD 2019 tersebut, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom mengatakan, jika dalam Rapat Paripurna ke depannya dalam pembahasan ini, tidak ada kendala antara legislatif dan eksekutif maka akan segera bisa penetapan. “Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD, ditargetkan, Senin (30/9), Ranperda Perubahan APBD 2019 ini sudah ketok palu,” katanya. *wan
1
Komentar