nusabali

Rentan Dipermainkan di Meja Wajib Pajak

  • www.nusabali.com-rentan-dipermainkan-di-meja-wajib-pajak

Bayar pajak sesuai bill juga masih ada kelemahan terutama jika WP memakai pembukuan ganda.

GIANYAR, NusaBali

Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar kini harus putar otak untuk menekan kebocoran pajak khsususnya PHR (pajak hotel dan restoran). Salah satunya dengan mengkaji ulang penggunaan taping box (kotak rekaman) untuk penghitungan PHR di setiap kasir WP (wajib pajak).

Pengkajian itu disampaikan Kepala BPKAD Gianyar Ngakan Jati Ambarsika di Kantor Bupati Gianyar, Selasa (25/9). ‘’Dibandingkan pakai taping box, saya lebih memilih pengenaan PHR ini sesuai bill (bukti belanja, Red), dengan model self asissment atau pajak hitung sendiri oleh WP,’’ tegasnya. Untuk diketahui, Pemkab Gianyar melalui BPKAD (sebelumnya bernama Dispenda, Red) memungut PHR dengan memasang sedikitnya 400 unit taping box. Alat pencatat elektronik ini dipasang sejak lima tahun lebih di masing-masing meja kasir hotel atau restoran. Sistem pencatatan pajak ini terkoneksi ke komputer server PHR di BPKAD Gianyar.

Ngakan Jati yang baru beberapa bulan menjabat Kepala BPKAD Gianyar mengaku telah mengevaluasi penggunaan taping box. Kata dia, alat ini punya sisi kelemahan yakni sulit dikontrol karena tak ada petugas pajak standby di alat itu. Koneksi jaringan internet alat ini juga mudah dicabut sehingga pajak tak tercatat secara akurat. Alat ini juga bukan soft ware (perangkat lunak) atau hanya hard ware sehingga sistemnya rentan dipermainkan WP. ‘’Makanya saya tak tertarik bahas taping box,’’ ujarnya.

Jelas dia, bayar pajak sesuai bill juga masih ada kelemahan terutama jika WP memakai pembukuan ganda agar penghitungan pajaknya lebih kecil dari kenyataan. Biasanya jumlah PHR disetor kurang dari kenyataan di lapangan karena ada beberapa kemungkinan. Antara lain, WP nakal dan petugas pemungut pajak juga nakal. WP nakal kemungkinan karena memang tak mengerti fungsi pajak atau sengaja tak mau mengerti. ‘’Tapi, biasanya WP itu kan pinter tentang perpajakan,’’ jelasnya.

Jati Ambarsika mengakui, BPKAD belum mampu mengurus WP nakal. Karena itu, pihaknya hanya bisa curiga terhadap restoran dan hotel yang ramai konsumen, namun pajaknya tetap  kecil.

Guna menekan kebocoran PHR, lanjut Ngakan, BPKAD memberlakukan audit pajak pada WP. Per tahun audit menyasar sedikitnya 100 WP dan tahun 2020 akan menyasar 200 WP. Audit melibatkan tim ahli dari Unud, belum termasuk auditor BPK sesuai kebutuhan. Sedangkan untuk penagihan piutang pajak khsusnya kepada WP bandel, BPKAD melibatkan Satgas P3D (Penertiban Penagihan Pajak Daerah). Hingga kini Satgas baru sampai memberikan surat peringatan pertama (SP1) dan SP2. ‘’Belum sampai SP3 atau menindakan secara hukum karena mereka (WP,Red) rata-rata mau membahyar utang pajaknya,’’ jelas Ngakan.

Data dari BPKAD Gianyar, Pemkab Gianyar tahun 2019 menargertkan pendapatan dari pajak hotel Rp 257 miliar dengan realisasi hingga Selasa (24/9), Rp 207.201.806.815,87.

Target pajak restoran Rp 160 miliar dengan realisasi hingga Selasa (24/9), Rp 116.911.825.294,14. Sebelumnya, guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), BPKAD Gianyar menerjunkan Tim Satuan Tugas (Satgas) P3D Gianyar, Selasa (28/8). Tim menertibkan penunggakan pajak pada WP di wilayah II Ubud meliputi PT Anulekha Bali,  PT Visnu Bali Property, The Grand Sunti, dan Hotel Puri Padi dengan total tunggakan Rp 2 miliar lebih. *lsa

Komentar