Satpol PP Tertibkan Belasan Reklame dan Dua PKL
Jajaran Satpol PP Jembrana menggelar operasi ketertiban umum di seputaran kota Negara (Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara), Jembrana, Selasa (24/9) pagi.
NEGARA, NusaBali
Selain menertibkan belasan reklame yang sudah kadaluwarsa maupun tanpa izin, petugas juga menjaring dua orang pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggiran badan jalan.
Operasi ketertiban umum di seputaran kota Negara, itu dilaksanakan mulai sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 Wita. Ada 12 reklame berupa 4 baliho, 3 spanduk, dan 5 pamflet yang diturunkan petugas. Beberapa reklame itu terpaksa diturunkan karena sudah kadaluwarsa, seperti reklame ucapan HUT ke-73 Bhayangkara termasuk ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan. Juga ada beberapa reklame tanpa izin alias bodong, yang dipasang di tempat yang bukan tempat reklame resmi.
Selain menertibkan belasan reklame, juga ditemukan dua PKL yang berjualan di pinggir badan jalan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana. Kedua PKL yang masing-masing adalah penjual mainan dan penjual bawang, itu pun dibuatkan surat teguran agar tidak kembali mengulangi perbuatan mereka. “Kedua PKL itu sama-sama dari Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka jualan bawa motor. Yang satu pakai motor biasa, dan satu lagi pakai motor gerobak,” ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana I Made Tarma, ditemui seusai operasi, Selasa kemarin.
Menurutnya, surat teguran yang diberikan kepada dua PKL asal Banyuwangi, baru surat teguran pertama. Namun salah satu dari PKL itu terpaksa dipulangkan ke daerah asalnya, karena tidak mengantongi KTP. “Penertiban reklame dan PKL ini sesuai dengan Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Kalau pedagang yang sudah kami buatkan surat pernyataan tadi, apabila nanti kembali melanggar, bisa kami lakukan penyitaan barang dagangan mereka. Kalau sampai tiga kali, bisa kami sidangkan,” ucap Tarma, yang juga berencana melanjutkan operasi serupa ke sejumlah wilayah kecamatan lainnya. *ode
Operasi ketertiban umum di seputaran kota Negara, itu dilaksanakan mulai sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 Wita. Ada 12 reklame berupa 4 baliho, 3 spanduk, dan 5 pamflet yang diturunkan petugas. Beberapa reklame itu terpaksa diturunkan karena sudah kadaluwarsa, seperti reklame ucapan HUT ke-73 Bhayangkara termasuk ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan. Juga ada beberapa reklame tanpa izin alias bodong, yang dipasang di tempat yang bukan tempat reklame resmi.
Selain menertibkan belasan reklame, juga ditemukan dua PKL yang berjualan di pinggir badan jalan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana. Kedua PKL yang masing-masing adalah penjual mainan dan penjual bawang, itu pun dibuatkan surat teguran agar tidak kembali mengulangi perbuatan mereka. “Kedua PKL itu sama-sama dari Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka jualan bawa motor. Yang satu pakai motor biasa, dan satu lagi pakai motor gerobak,” ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana I Made Tarma, ditemui seusai operasi, Selasa kemarin.
Menurutnya, surat teguran yang diberikan kepada dua PKL asal Banyuwangi, baru surat teguran pertama. Namun salah satu dari PKL itu terpaksa dipulangkan ke daerah asalnya, karena tidak mengantongi KTP. “Penertiban reklame dan PKL ini sesuai dengan Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Kalau pedagang yang sudah kami buatkan surat pernyataan tadi, apabila nanti kembali melanggar, bisa kami lakukan penyitaan barang dagangan mereka. Kalau sampai tiga kali, bisa kami sidangkan,” ucap Tarma, yang juga berencana melanjutkan operasi serupa ke sejumlah wilayah kecamatan lainnya. *ode
1
Komentar