BPD Se-Karangasem Diklat Penguatan Kinerja
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Karangasem mengikuti pelatihan penguatan kinerja di aula Satuan Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar Karangasem, Selasa (24/9).
AMLAPURA, NusaBali
Tujuannya, BPD memahami tugas pokok dan fungsi, utamanya menggelar Musrenbangdes (musyawarah rencana pembangunan desa), musyawarah desa, dan membahas APBDesa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Karangasem, I Nengah Mindra, mengaku menyampaikan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. BPD juga sebagai kontrol kinerja perbekel, hendaknya pro aktif memantau pelaksanaan APBDesa, terutama alokasi dana desa mesti habis digunakan, tidak ada istilah anggaran sisa.
Nengah Mindra mengingatkan, sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah diatur mengenai penyiapan musyawarah desa, pembentukan dan penetapan panitia Musrenbangdes. “Saya mengundang seluruh Ketua BPD se-Karangasem berjumlah 75 orang untuk mengingatkan kembali tugas pokok dan fungsinya agar tertib menjalankan roda pemerintahan desa,” jelas Nengah Mindra.
Ketua BPD Desa Pertima, Kecamatan Karangasem I Gusti Ketut Panon mengatakan, diklat bertujuan untuk menguatkan kembali tugas pokok dan fungsi BPD. “Disegarkan dengan adanya informasi baru mengenai kontrol kinerja perbekel dalam menggunakan dana desa,” jelas Gusti Ketut Panon yang juga Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kecamatan Karangasem. *k16
Tujuannya, BPD memahami tugas pokok dan fungsi, utamanya menggelar Musrenbangdes (musyawarah rencana pembangunan desa), musyawarah desa, dan membahas APBDesa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Karangasem, I Nengah Mindra, mengaku menyampaikan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. BPD juga sebagai kontrol kinerja perbekel, hendaknya pro aktif memantau pelaksanaan APBDesa, terutama alokasi dana desa mesti habis digunakan, tidak ada istilah anggaran sisa.
Nengah Mindra mengingatkan, sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah diatur mengenai penyiapan musyawarah desa, pembentukan dan penetapan panitia Musrenbangdes. “Saya mengundang seluruh Ketua BPD se-Karangasem berjumlah 75 orang untuk mengingatkan kembali tugas pokok dan fungsinya agar tertib menjalankan roda pemerintahan desa,” jelas Nengah Mindra.
Ketua BPD Desa Pertima, Kecamatan Karangasem I Gusti Ketut Panon mengatakan, diklat bertujuan untuk menguatkan kembali tugas pokok dan fungsi BPD. “Disegarkan dengan adanya informasi baru mengenai kontrol kinerja perbekel dalam menggunakan dana desa,” jelas Gusti Ketut Panon yang juga Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kecamatan Karangasem. *k16
Komentar