Pemerintah Diminta Serius Kaji RUU Siber
Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) sangat dibutuhkan bagi dunia siber.
JAKARTA, NusaBali
Khususnya untuk menjaga dan melindungi gangguan dari hacker di luar negeri, terkait keamanan siber dan situs-situs negara dan masyarakat yang harus dilindungi oleh negara.
“RUU KKS ini sempat masuk Prolegnas tahun 2017 dan karena dinamika politik memasuki pemilu 2019, akhirnya pemerintah yang mengambil-alih untuk dibahas. Hanya saja pemerintah harus menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan itu akan diputus pada Jumat (27/9),” imbuh anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi di Kompleks Parlemen, Selasa (24/9).
Bobby menjelaskan, awalnya RUU KKS ini ruang lingkupnya hanya untuk melindungi situs lembaga negara seperti militer dan Polri, bank-bank negara, dan lembaga-lembaga negara agar tidak dijebol oleh asing. “Kalau menjebol swasta sanksinya 4 tahun penjara dan kalau lembaga negara sanksinya 10 tahun penjara,” kata Bobby.
Sementara Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII) Andi Budimansyah mengatakan, yang dilindungi RUU KKS ini nantinya jangan hanya milik negara, tapi juga masyarakat. Khususnya kalangan bisnis. "Negara wajib melindungi seluruh warga negara, maka situs swasta pun harus sama-sama dilindungi. Apalagi mereka membayar pajak,” imbuhnya.
Andi minta siber negara ini tidak ditender ke publik, apalagi asing, tapi penunjukan langsung. Sebab, kalau ditender ke publik, maka publik dan asing bisa mengetahui. Alhasil siber negara dan swasta akan mudah dijebol. Seperti kasus MalindoAir milik Malaysia yang menemukan Rusia, tapi datanya di Amazon Amerika Serikat. “Jadi, sulit,” tambahnya.
Sedangkan Pakar dan Akademisi dari Universitas Bhayangkara, Awaluddin Marwan menyatakan, pemerintah kurang memperhatikan hacker. Seharusnya lembaga negara itu harus diperkuat dengan memberikan pendidikan anak-anak yang bertalenta untuk menghadapi hacker asing.
“Siber kita harus diperkuat karena tak ada siber yang kebal serangan. Setidaknya untuk meminimalisir. Selain siber negara dan digitalisasi transaksi keuangan dan melindungi fintech (teknologi ekonomi dan pendanaan) yang semakin meningkat akhir-akhir ini,” tuturnya. *k22
“RUU KKS ini sempat masuk Prolegnas tahun 2017 dan karena dinamika politik memasuki pemilu 2019, akhirnya pemerintah yang mengambil-alih untuk dibahas. Hanya saja pemerintah harus menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan itu akan diputus pada Jumat (27/9),” imbuh anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi di Kompleks Parlemen, Selasa (24/9).
Bobby menjelaskan, awalnya RUU KKS ini ruang lingkupnya hanya untuk melindungi situs lembaga negara seperti militer dan Polri, bank-bank negara, dan lembaga-lembaga negara agar tidak dijebol oleh asing. “Kalau menjebol swasta sanksinya 4 tahun penjara dan kalau lembaga negara sanksinya 10 tahun penjara,” kata Bobby.
Sementara Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII) Andi Budimansyah mengatakan, yang dilindungi RUU KKS ini nantinya jangan hanya milik negara, tapi juga masyarakat. Khususnya kalangan bisnis. "Negara wajib melindungi seluruh warga negara, maka situs swasta pun harus sama-sama dilindungi. Apalagi mereka membayar pajak,” imbuhnya.
Andi minta siber negara ini tidak ditender ke publik, apalagi asing, tapi penunjukan langsung. Sebab, kalau ditender ke publik, maka publik dan asing bisa mengetahui. Alhasil siber negara dan swasta akan mudah dijebol. Seperti kasus MalindoAir milik Malaysia yang menemukan Rusia, tapi datanya di Amazon Amerika Serikat. “Jadi, sulit,” tambahnya.
Sedangkan Pakar dan Akademisi dari Universitas Bhayangkara, Awaluddin Marwan menyatakan, pemerintah kurang memperhatikan hacker. Seharusnya lembaga negara itu harus diperkuat dengan memberikan pendidikan anak-anak yang bertalenta untuk menghadapi hacker asing.
“Siber kita harus diperkuat karena tak ada siber yang kebal serangan. Setidaknya untuk meminimalisir. Selain siber negara dan digitalisasi transaksi keuangan dan melindungi fintech (teknologi ekonomi dan pendanaan) yang semakin meningkat akhir-akhir ini,” tuturnya. *k22
1
Komentar