nusabali

Pamangku Polisikan Empat Kerabatnya

Pasca Kalah di Pengadilan dalam Sengketa Tanah Pura

  • www.nusabali.com-pamangku-polisikan-empat-kerabatnya

Setelah kalah di pengadilan terkaut sengketa tanah pura seluas 20,5 are, pamangku Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh di Banjar Babakan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jro Mangku I Wayan Medri, 77, melaporkan empat kerabatnya ke Dit Reskrimum Polda Bali, Rabu (25/9).

DENPASAR, NusaBali

Mereka dilaporkan atas dugaan pemalsuan silsilah keluarga yang dibawa ke persidangan. Empat orang yang dilaporkan Jro Mangku Wayan Medri ke Polda Bali, Rabu kemarin, masing-masing Kornelius I Wayan Mega, 63, Thomas I Nengah Suprata, 60, I Wayan Emilius, 51, dan I Nyoman Bernadus, 51. Dalam aduan dengan nomor registrasi Dumas/307/IX/2019/Dit Reskrimum tersebut, keempat terlapor dilaporkan atas dugaan pemalsuan silsilah.

Kuasa hukum pelapor Jro Mangku Medri, yakni I Nyoman Sukrayasa, yang mendampingi kliennya melapor ke Polda Bali, Rabu kemarin, mengatakan sengketa tanah Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh ini sudah berlangsung lama. Perkara sengketa tanah pura antara Jro Mangku Medri vs Kornelius Wayan Mega cs pun sudah berproses di pengadilan.

Pada pengadilan tingkat pertama di PN Denpasar, 22 Januari 2015, de-ngan putusan nomor 383/Pdt.G/2014/PN.DPS, Jro Mangku Medri dinyatakan kalah. Jro Mangku Medri pun menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Berdasarkan putusan banding PT Denpasar Nomor 80/PDT/2015/PT.DPS tanggal 12 Agustus 2015, justru Jro Mangku Medri dinyatakan menang.

Selanjutnya, perkara ini berlanjut ke Mahkama Agung (MA). Berdasarkan putusan kasasi MA dengan nomor 92K/PDT/2016, Jro Mangku Medri tetap dinyatakan menang. Habis itu, proses hukum berlanjut dengan Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan PK dengan nomor 482 PK/PDT/2018, justru terlapor Kornelius Wayan Mega cs yang dinyatakan menang.

Menurut Nyoman Sukrayasa, posisi hukum dalam dalil gugatan putusan PK itu menguatakan putusan PN Denpasar. Putusan PN Denpasar yang jadi pertimbangan PK dan menguatakan putusannya tersebut. Atas kekalahan kliennya di tingkat PK ini, Sukrayasa selaku kuasa hukum melakukan kajian. Hasilnya, terlapor diduga melakukan pemalsuan silsilah yang dibawa ke sidang PN Denpasar.

Pemalsuan silsilah dimaksud, kata Sukrayasa, ada bagian yang dihilangkan atau terpotong pada garis keturunan, ada pula kekurangan tandatangan pengesahan. “Maka itu, kami melakukan upaya hukum yaitu dengan silsilah yang kami miliki. Data silsilah itu didapat dari panglingsir dan pangempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh. Jadi, inti laporan kami adalah terlapor terindikasi memalsukan silsilah yang dipakai sebagai alat bukti surat waktu proses sidang di pengadilan,” terang Sukrayasa.

Menurut Sukrayasa, upaya melaporkan keempat terlapor sebagai langkah antisipasi sebelum Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh dieksekusi oleh PN Denpasar. “Sejauh ini memang belum ada pemberitahuan dari pengadilan terkait eksekusi pura. Dalam konteks ini, kami antisipasi. Dulu kamar perkaranya perdata, kini kami bawa ke ranah pidana,” papar advokat asal Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini.

Sementara itu, pelapor Jro Mangku Medri mengakui keempat terlapor sebenarnya masih keluarga besarnya. Tanah yang disengketakan tersebut merupakan milik dari Nang Rangin. Saat itu, tahun 1846, luas keseluruhan lahan mencapai 20,5 are. Nah, setelah Nang Rangin meninggal, kepamangkuan Pura Hyang Pasek Gaduh dilanjutkan oleh anak sulungnya, I Rangin.

Setelah I Rangin meninggal, kepamangkuan Pura Hyang Pasek Gaduh dilanjutkan oleh putra sulungnya, I Rawig. Begitu seterunya, setelah I Rawig meninggal, kepamangkuan pura tersebut dilanjutkan I Nengah Lawa, yang merupakan saudara sepupunya (anak dari I Wangin).

Menurut Jro Mangku Medri, I Nengah Lawa diperkirakan jadi pamangku Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh periode 1942-1962. Pada 1962, I Nengah Lawa pindah agama ke Katolik. Setelah ditinggalkan Nengah Lawa, kepamangkuan pura tersebut diambil-alih oleh I Ketut Narwi, anak dari I Rangin. Setelah I Ketut Narwi meninggal, kepamangkuan pura dilanjutkan oleh Jro Mangku Wayan Medri sampai sekarang.

Jro Mangku Medri menyebutkan, saat bersengketa di PN Denpasar, terlapor Kornelius I Wayan Mega cs diduga memalsukan silsilah keluarga. “Seolah-olah I Rangin adalah leluhur mereka dan I Wangin yang sesungguhnya adalah leluhurnya, seolah menjadi leluhur kami,” tutur Jro Mangku Medri seusai membuat laporan di Polda Bali, Rabu kemarin. *pol

Komentar