Masa Jabatan Kasek Maksimal Empat Periode
Masa jabatan kepala sekolah (kasek) dibatasi maksimal hanya empat periode saja.
MANGUPURA, NusaBali
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Kepala sekolah bisa diangkat lagi, namun harus mengikuti uji kompetensi dulu.
Berdasarkan ketentuan dalam Permendikbud, seorang kasek baik yang bertugas di sekolah negeri maupun swasta, penugasannya telah diatur sedemikain rupa. Namun, maksimal hanya sampai empat periode saja atau 16 tahun.
Penugasan kepala sekolah pada periode pertama dan kedua pada masa jabatan/periode atau delapan tahun harus lah pada satuan administrasi pangkal atau di satu sekolah yang sama. Sedangkan untuk periode ketiga, yang bersangkutan harus pindah ke sekolah lain. Seorang kasek, bisa melanjutkan ke periode keempat, sepanjang yang bersangkutan lulus uji kompetensi.
Sekretaris Disdikpora Badung I Made Mandi, mengatakan bila seorang kepala sekolah ingin melanjutkan ke periode keempat, maka yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi lagi. Hal ini sesuai dengan pasal 12 ayat (8). “Kalau tidak mengikuti uji kompetensi, maka dia tidak bisa jadi kepala sekolah lagi atau diperpanjang masa tugasnya. Dengan demikian yang bersangkutan kembali jadi guru,” tuturnya, Rabu (25/9).
Untuk penerapan aturan tersebut, Disdikpora Badung sampai saat ini masih berproses. Disdikpora Badung pun telah melakukan penyiapan Calon Kepala Sekolah Kabupaten Badung bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). Karena syarat kepala sekolah wajib memegang sertifikat LPPKS.
“Secara prinsip kami di Badung sedang berproses mengikuti Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Tapi sudah ada kepala sekolah yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk mendapatkan sertifikat sebagai kepala sekolah,” kata Made Mandi.
Hal senada juga disampaikan Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Badung I Nyoman Suardana, secara terpisah kemarin. Menurutnya, pendidikan dan pelatihan kepala sekolah yang telah dilakukan di Badung diikuti oleh guru jenjang pendidikan TK, SD, maupun SMP. Lantaran aturannya tidak khusus menyebutkan sekolah negeri, maka pendidikan dan pelatihan wajib bagi sekolah negeri maupun swasta, baik berstatus PNS maupun non PNS.
Sampai saat ini sudah ada beberapa guru yang telah memiliki sertifikat sebagai kepala sekolah. “Jadi, bila ada kepala sekolah pensiun, guru ini sudah siap menggantikannya,” ungkap Suardana.
Sesuai data dari Bagian Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Badung, guru yang telah memiliki sertifikat sebanyak 10 orang untuk SMP dan 24 untuk SD. *asa
Berdasarkan ketentuan dalam Permendikbud, seorang kasek baik yang bertugas di sekolah negeri maupun swasta, penugasannya telah diatur sedemikain rupa. Namun, maksimal hanya sampai empat periode saja atau 16 tahun.
Penugasan kepala sekolah pada periode pertama dan kedua pada masa jabatan/periode atau delapan tahun harus lah pada satuan administrasi pangkal atau di satu sekolah yang sama. Sedangkan untuk periode ketiga, yang bersangkutan harus pindah ke sekolah lain. Seorang kasek, bisa melanjutkan ke periode keempat, sepanjang yang bersangkutan lulus uji kompetensi.
Sekretaris Disdikpora Badung I Made Mandi, mengatakan bila seorang kepala sekolah ingin melanjutkan ke periode keempat, maka yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi lagi. Hal ini sesuai dengan pasal 12 ayat (8). “Kalau tidak mengikuti uji kompetensi, maka dia tidak bisa jadi kepala sekolah lagi atau diperpanjang masa tugasnya. Dengan demikian yang bersangkutan kembali jadi guru,” tuturnya, Rabu (25/9).
Untuk penerapan aturan tersebut, Disdikpora Badung sampai saat ini masih berproses. Disdikpora Badung pun telah melakukan penyiapan Calon Kepala Sekolah Kabupaten Badung bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). Karena syarat kepala sekolah wajib memegang sertifikat LPPKS.
“Secara prinsip kami di Badung sedang berproses mengikuti Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Tapi sudah ada kepala sekolah yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk mendapatkan sertifikat sebagai kepala sekolah,” kata Made Mandi.
Hal senada juga disampaikan Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Badung I Nyoman Suardana, secara terpisah kemarin. Menurutnya, pendidikan dan pelatihan kepala sekolah yang telah dilakukan di Badung diikuti oleh guru jenjang pendidikan TK, SD, maupun SMP. Lantaran aturannya tidak khusus menyebutkan sekolah negeri, maka pendidikan dan pelatihan wajib bagi sekolah negeri maupun swasta, baik berstatus PNS maupun non PNS.
Sampai saat ini sudah ada beberapa guru yang telah memiliki sertifikat sebagai kepala sekolah. “Jadi, bila ada kepala sekolah pensiun, guru ini sudah siap menggantikannya,” ungkap Suardana.
Sesuai data dari Bagian Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Badung, guru yang telah memiliki sertifikat sebanyak 10 orang untuk SMP dan 24 untuk SD. *asa
1
Komentar