Divonis 8 Bulan, Bos Toko Emas Banding
Setelah dituntut hukuman 2 tahun penjara, bos toko emas, Hj Siti Saodah, 55 yang menjadi terdakwa pemalsuan surat akhirnya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (26/9).
DENPASAR, NusaBali
Atas putusan tersebut, juragan emas ini langsung menyatakan banding. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Made Pasek menyatakan terdakwa Siti Saodah terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 263 KUHP ayat 2. Yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah -olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Setelah membacakan hal memberatkan dan merugikan, majelis hakim membacakan putusan. “Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara dikurangi masa penahanan dengan perintah langsung ditahan,” tegas majelis hakim.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina dkk menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Siti Saodah yang didampingi kuasa hukumnya, Suhandi Cahaya langsung menyatakan banding. “Kami banding atas putusan Yang Mulia,” tegas Suhandi.
Dalam dakwaan, korban Abdul Aziz mengaku dirugikan oleh terdakwa dengan adanya dua lembar bonggol cek senilai Rp. 90 juta dan Rp 75 juta yang bertulisan ‘Komisi Aziz’ yang dijadikan bukti untuk perkara perdata. Padahal korban tidak pernah menerima cek atau uang dari tedakwa yang merupakan pemilik toko emas Windu Sara.
Apalagi menurut saksi Aziz, tanah seluas 751 m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 adalah milik korban Abdul Aziz yang dibuktikan dengan akta PPJB nomor : 2 tanggal 5 Januari 2005 yang dibeli dari I Putu Widhiarsana Witana. Dengan mengeluarkan dua lembar cek bertulisan ‘Komisi Azis’ patut diduga bahwa terdakwa sengaja ingin mengaburkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan 175m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 dari saksi korban.
Mengingat tanah itu awalnya adalah milik H. Sahabudin (almarhum) yang tidak lain adalah suami terdakwa. Tanah itu, oleh Aziz dijual kepada orang lain dan telah dilakukan pembayaran. Nah, dengan adanya dua lembar bonggol cek bertulisan ‘Komisi Azis’ maka Azis kemudian disebut sebagai mekelar, bukan dari pemilik tanah itu. *rez
Atas putusan tersebut, juragan emas ini langsung menyatakan banding. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Made Pasek menyatakan terdakwa Siti Saodah terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 263 KUHP ayat 2. Yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah -olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Setelah membacakan hal memberatkan dan merugikan, majelis hakim membacakan putusan. “Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara dikurangi masa penahanan dengan perintah langsung ditahan,” tegas majelis hakim.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina dkk menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Siti Saodah yang didampingi kuasa hukumnya, Suhandi Cahaya langsung menyatakan banding. “Kami banding atas putusan Yang Mulia,” tegas Suhandi.
Dalam dakwaan, korban Abdul Aziz mengaku dirugikan oleh terdakwa dengan adanya dua lembar bonggol cek senilai Rp. 90 juta dan Rp 75 juta yang bertulisan ‘Komisi Aziz’ yang dijadikan bukti untuk perkara perdata. Padahal korban tidak pernah menerima cek atau uang dari tedakwa yang merupakan pemilik toko emas Windu Sara.
Apalagi menurut saksi Aziz, tanah seluas 751 m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 adalah milik korban Abdul Aziz yang dibuktikan dengan akta PPJB nomor : 2 tanggal 5 Januari 2005 yang dibeli dari I Putu Widhiarsana Witana. Dengan mengeluarkan dua lembar cek bertulisan ‘Komisi Azis’ patut diduga bahwa terdakwa sengaja ingin mengaburkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan 175m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 dari saksi korban.
Mengingat tanah itu awalnya adalah milik H. Sahabudin (almarhum) yang tidak lain adalah suami terdakwa. Tanah itu, oleh Aziz dijual kepada orang lain dan telah dilakukan pembayaran. Nah, dengan adanya dua lembar bonggol cek bertulisan ‘Komisi Azis’ maka Azis kemudian disebut sebagai mekelar, bukan dari pemilik tanah itu. *rez
Komentar