Ditahan KPK, Mantan Menpora Ngaku Sudah Takdir
Sepekan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus sudaan suap senilai Rp 26,5 miliar dalam pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dijebloskan KPK ke sel tahanan, Jumat (27/9) petang.
JAKARTA, NusaBali
Imam Nahrawi menyatakan penahanan dirinya ini sudah takdir. Tersangka Imam Nahrawi ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Jakarta untuk 20 hari ke depan. Nahrawi keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Jumat petang pukul 18.20 WIB. Saat keluar dari Gedung KPK untuk dibawa ke sel tahanan, politisi PKB ini sudah mengenakan baju tahanan warna oranye, dalam kondisi tangan diborgol ke depan. Nahrawi berusaha menyembuyikan borgol di tangan-nya dengan menuntupnya pakai map. Sebelum dijebloskan ke tahanan, Nahrawi kemarin sempat beberapa jam diperiksa penyidik KPK.
Dalam keterangan persnya saat keluar dari Gedung KPK, Nahrawi mengaku siap menjalani proses hukum di KPK. Nahrawi berbicara bahwa apa yang dialaminya saat ini adalah takdir dari Tuhan. "Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka. Sebagai warga negara, tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya dan semua manusia akan menghadapi takdirnya," ujar Nahrawi.
"Demi Allah..., Allah itu Maha Baik dan takdirnya tak pernah salah. Karenanya, doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini. Semoga semoga semuanya berjalan dengan baik dan Indonesia tetap menjadi NKRI yang kita cintai ini," lanjut menteri kedua di era Presiden Jokowi yang dijebloskan KPK ke tahanan setelah Menteri Sosial Idrus Marham (dar Golkar) setahun lalu ini.
Sementara itu, pengacara tersangka Imam Nahrawi, Soesilo Ariwibowo, menilai tidak ada urgensinya KPK menahan kliennya. "Saya berpandangan sebenarnya tidak ada urgensinya (penahanan Nahrawi, Red)," kritik Soesilo dilansir detikcom terpisah di Jakarta, tadi malam. Menurut Soesilo, Nahrawi tidak mungkin melarikan diri. Apalagi, sang mantan Menpora telah dicegah ke luar negeri. "Sebetulnya (Nahrawi) sudah mengundurkan diri dari Menpora, tentunya kekhawatiran akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, tidak akan terjadi," tandas Soesilo.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan KPK. Soesilo juga mengapresiasi penyidik KPK yang bersikap profesional dan baik. "Sudah dilakukan penahanan oleh KPK. Tadi sudah diperiksa, dicecar dengan kurang lebih 20 pertanyaan. Penyidik cukup profesional, cukup baik, tapi kami sayangkan penahanan ini,” katanya.
Sementara, KPK menyatakan penahanan sang mantan Menpora dilakukan agar penanganan perkara suap yang menjeratnya berjalan maksimal dan efektif. "Sekarang proses pemeriksaan sudah dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka. Satu orang tersangka lain juga sudah kami tahan untuk efektivitas penanganan perkara ini. Maka, dua orang tersangka dalam satu pokok perkara yang sama ini tentu harus berjalan secara beriringan ya," daloih Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, menanggapi kritik kuasa hukum nahrawi.
Selain itu, kata Febri, selama proses penyelidikan, Nahrawi tidak memiliki itikad baik. Sebab, Nahrawi pernah dipanggil KPK sebanyak 3 kali, namun tidak hadir. "Tersangka itu kan sebenarnya sudah pernah dipanggil juga sebelumnya di tahap penyelidikan. Di penyelidikan kan tiga kali dipanggil dan kami tidak melihat itikad baiknya untuk datang.”
Menurut Febri, penahanan terhadap Nahrawi sudah memenuhi alasan hukum subjektif dan objektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Untuk itu, Febri meminta agar Nahrawi menyampaikan bantah-bantahannya di depan penyidik bila merasa keberatan terkait penahanan tersebut.
Imam Nahrawi sendiri sebelumnya resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora, Rabu (18/9) lalu. Politisi PKB ini diduga menerima aliran dana Rp 26,5 miliar sebagai commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Sehari setelah jadi tersangka, Nahrawi undur diri dari jabatan Menpora. *
Dalam keterangan persnya saat keluar dari Gedung KPK, Nahrawi mengaku siap menjalani proses hukum di KPK. Nahrawi berbicara bahwa apa yang dialaminya saat ini adalah takdir dari Tuhan. "Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka. Sebagai warga negara, tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya dan semua manusia akan menghadapi takdirnya," ujar Nahrawi.
"Demi Allah..., Allah itu Maha Baik dan takdirnya tak pernah salah. Karenanya, doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini. Semoga semoga semuanya berjalan dengan baik dan Indonesia tetap menjadi NKRI yang kita cintai ini," lanjut menteri kedua di era Presiden Jokowi yang dijebloskan KPK ke tahanan setelah Menteri Sosial Idrus Marham (dar Golkar) setahun lalu ini.
Sementara itu, pengacara tersangka Imam Nahrawi, Soesilo Ariwibowo, menilai tidak ada urgensinya KPK menahan kliennya. "Saya berpandangan sebenarnya tidak ada urgensinya (penahanan Nahrawi, Red)," kritik Soesilo dilansir detikcom terpisah di Jakarta, tadi malam. Menurut Soesilo, Nahrawi tidak mungkin melarikan diri. Apalagi, sang mantan Menpora telah dicegah ke luar negeri. "Sebetulnya (Nahrawi) sudah mengundurkan diri dari Menpora, tentunya kekhawatiran akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, tidak akan terjadi," tandas Soesilo.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan KPK. Soesilo juga mengapresiasi penyidik KPK yang bersikap profesional dan baik. "Sudah dilakukan penahanan oleh KPK. Tadi sudah diperiksa, dicecar dengan kurang lebih 20 pertanyaan. Penyidik cukup profesional, cukup baik, tapi kami sayangkan penahanan ini,” katanya.
Sementara, KPK menyatakan penahanan sang mantan Menpora dilakukan agar penanganan perkara suap yang menjeratnya berjalan maksimal dan efektif. "Sekarang proses pemeriksaan sudah dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka. Satu orang tersangka lain juga sudah kami tahan untuk efektivitas penanganan perkara ini. Maka, dua orang tersangka dalam satu pokok perkara yang sama ini tentu harus berjalan secara beriringan ya," daloih Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, menanggapi kritik kuasa hukum nahrawi.
Selain itu, kata Febri, selama proses penyelidikan, Nahrawi tidak memiliki itikad baik. Sebab, Nahrawi pernah dipanggil KPK sebanyak 3 kali, namun tidak hadir. "Tersangka itu kan sebenarnya sudah pernah dipanggil juga sebelumnya di tahap penyelidikan. Di penyelidikan kan tiga kali dipanggil dan kami tidak melihat itikad baiknya untuk datang.”
Menurut Febri, penahanan terhadap Nahrawi sudah memenuhi alasan hukum subjektif dan objektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Untuk itu, Febri meminta agar Nahrawi menyampaikan bantah-bantahannya di depan penyidik bila merasa keberatan terkait penahanan tersebut.
Imam Nahrawi sendiri sebelumnya resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora, Rabu (18/9) lalu. Politisi PKB ini diduga menerima aliran dana Rp 26,5 miliar sebagai commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Sehari setelah jadi tersangka, Nahrawi undur diri dari jabatan Menpora. *
Komentar