nusabali

Badung Cairkan Rp 3,311 Miliar untuk Santunan Penunggu Pasien

  • www.nusabali.com-badung-cairkan-rp-3311-miliar-untuk-santunan-penunggu-pasien

Pemkab Badung telah mencairkan Rp 3.311.600.000 untuk santunan penunggu pasien.

MANGUPURA, NusaBali

Adapun pemohon santunan hingga triwulan II atau Juni 2019 yakni sebanyak 2.275 orang. “Penerima santunan penunggu pasien sebanyak 2.275 orang dengan nilai anggaran yang sudah dicairkan sebesar Rp 3.311.600.000,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung Ketut Sudarsana, Minggu (29/9).

Penerima santunan penunggu pasien, masing-masing orang diberikan sebesar Rp 50 ribu per hari untuk uang makan, Rp 50 ribu per hari untuk uang transport, dan Rp 100 ribu per hari untuk uang saku. “Jadi, totalnya masing-masing orang mendapatkan Rp 200 ribu per hari,” kata Sudarsana.

Kendati begitu, menurut mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Badung, ini santunan penunggu pasien maksimal hanya sebesar Rp 5 juta per orang. Bila diperinci maksimal hanya 25 hari saja permohonan akan dikabulkan. Tidak itu saja, santunan penunggu pasien juga hanya diberikan sekali dalam setahun.

Adapun syarat penerima santunan penunggu pasien telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Badung, yakni harus memiliki KTP elektronik, kartu keluarga (KK), Kartu Badung Sehat (KBS), dan surat keterangan rawat inap. Bila penunggu tidak masuk dalam KK pasien, maka dilampirkan surat kuasa yang ditandatangani pasien. Kemudian, bila penunggu masih di bawah umur dan belum memiliki KTP, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari perbekel setempat.

“Bantuan santunan penunggu pasien ini kemudian diajukan oleh pemohon kepada Bupati Badung dengan melampirkan beberapa persyaratan,” kata Sudarsana yang kini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pertanian dan Pangan Badung.

Di samping itu, imbuhnya, perlu juga diperhatikan jangka waktu pengajuan. Sebab, permohonan berkas pengajuan maksimal 30 hari setelah keluar dari rumah sakit. Jika lewat dari 30 hari, maka otomatis pengajuan tidak akan diterima.

Disinggung pencairan pada triwulan III, Sudarsana mengaku tak bisa memberikan kepastian. “Sekarang masih berproses,” tandasnya. *asa

Komentar