nusabali

Anggaran Pilkada Badung Rp 29,2 M

  • www.nusabali.com-anggaran-pilkada-badung-rp-292-m

Besaran anggaran ini telah disetujui Pemkab Badung, begitu juga pengajuan Bawaslu Badung sebesar Rp 8,6 miliar juga telah disetujui.

MANGUPURA, NusaBali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mengajukan anggaran untuk Pilkada Badung tahun 2020 mendatang sebesar Rp 29,2 miliar. KPU Badung pun melakukan finalisasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelum dilakukan penandatanganan pada 1 Oktober 2019 mendatang.

Finalisasi NPHD Pilkada Badung dilaksanakan di Kantor KPU Badung, Jumat (27/09). Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung serta pihak Bawaslu Badung.

Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Minggu (29/9) mengatakan, finalisasi NPHD ini merupkan tindaklanjut dari roadshow yang dilakukan KPU Badung ke eksekutif dan legislatif sejak 3 September 2019 lalu, dalam rangka kesiapan menyongsong penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Khususnya Pilkada Badung yang akan diselenggarakan 23 September 2020.

“Pemkab Badung sangat mensupport Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan KPU Badung. Dengan demikian, pada 27 September 2019 KPU Badung mengundang instansi terkait untuk menyelesaikan tata Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Badung yang penandatangannya akan dilaksanakan tanggal 1 Oktober 2019,” ungkap Kayun, sapaan akrab I Wayan Semara Cipta.

Untuk besaran anggaran yang diajukan KPU Badung nilainya mencapai Rp 29,2 miliar.  “Besaran anggaran ini telah disetujui oleh Pemkab Badung. Begitu juga pengajuan Bawaslu Badung sebesar Rp 8,6 miliar juga telah disetujui,” kata Kayun. Keseluruhan biaya yang diajukan senilai Rp 29,2 miliar, papar pria asal Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal itu mencakup keseluruhan anggaran terkait tahapan Pilkada Badung mulai dari persiapan, sosialisasi, pendataan pemilih, pencalonan, kampanye, dan honorarium penyelenggara badan ad hoc baik di kecamatan (PPK) maupun di desa/kelurahan (PPS).

“Begitu pula mencakup honorarium petugas pemutakhiran data PPDP dan tentu saja honorarium petugas KPPS dan Linmas yang akan bertugas nanti pada hari pencoblosan di masing-masing TPS,” terangnya. “Selain itu, anggaran terkait kesiapan seandainya adanya gugatan/sengketa juga telah tercover di dalamnya,” imbuh Kayun. *asa

Komentar