Mendikbud Keluarkan Edaran Cegah Siswa Ikut Demo
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tertanggal 27 September 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.
JAKARTA, NusaBali
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, dijelaskan surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia. "Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan," kata dia.
Mendikbud, Muhadjir Effendy, meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan, agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.
Langkah pertama adalah memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah. Selain itu, menjalin kerja sama dengan orang tua atau wali murid untuk memastikan putera dan puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan.
"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri," kata dia.
Dia juga meminta kepala sekolah dan guru juga membangun komunikasi yang harmonis dengan peserta didik. Selain itu, kata dia, mendorong pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.
Mendikbud juga mengemukakan pentingnya memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan. Selain itu, Mendikbud Effendy juga meminta kepala daerah beserta jajarannya dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa. "Pendidikan tidak main sanksi, kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan," tutur dia.
Surat Edaran itu dibuat dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. *ant
Mendikbud, Muhadjir Effendy, meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan, agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.
Langkah pertama adalah memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah. Selain itu, menjalin kerja sama dengan orang tua atau wali murid untuk memastikan putera dan puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan.
"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri," kata dia.
Dia juga meminta kepala sekolah dan guru juga membangun komunikasi yang harmonis dengan peserta didik. Selain itu, kata dia, mendorong pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.
Mendikbud juga mengemukakan pentingnya memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan. Selain itu, Mendikbud Effendy juga meminta kepala daerah beserta jajarannya dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa. "Pendidikan tidak main sanksi, kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan," tutur dia.
Surat Edaran itu dibuat dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. *ant
1
Komentar