Camat Kutsel Cek Lahan Pemprov di Ungasan
Realisasi Penambahan Puskesmas di Kuta Selatan, Badung
Lahan seluas sekitar 9 hektare terletak di kawasan Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kuta Selatan. Selain Puskesmas Kutsel II, juga diusulkan didirikan SMK.
MANGUPURA, NusaBali
Camat Kuta Selatan bersama Kepala Desa Ungasan, Bendesa Adat Ungasan, dan Kepala Lingkungan (Kaling) Banjar Anyar, Ungasan melakukan survei lahan pemprov yang terletak di dekat Hotel Renaissance Ungasan, Senin (30/9) siang. Pengecekan lahan itu sebagai upaya untuk merealisasikan pembangunan Puskesmas Kuta Selatan II yang selama ini terus diwacanakan.
Camat Kuta Selatan I Made Widiana membeberkan, sebagai kawasan pariwisata yang berkembang dan kepadatan penduduk yang mencapai seratus ribu jiwa, pengadaan tambahan puskesmas induk rawat inap di Kuta Selatan (Kutsel) dinilai sangat mendesak. Pasalnya, selama ini hanya ada 1 puskesmas induk di Kutsel yang melayani 6 kelurahan dan desa. Untuk merealisasikan tambahan puskesmas induk Kuta Selatan II, lahan provinsi yang terletak di Desa Ungasan dilirik sebagai solusi permasalahan lahan puskesmas tersebut.
“Selama ini kan hanya sebatas wacana, karena tidak ada lahan. Sehingga, hari ini (Kemarin) kami mengecek lahan milik pemprov sebagai solusi untuk realisasi wacana itu,” kata Widiana, Senin siang kemarin.
Diakui Widiana, penambahan Puskesmas Kuta Selatan II sesungguhnya sudah sejak lama menjadi harapan masyarakat. Bahkan, wacana itu sudah berkali-kali masuk sebagai usulan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Namun sayang, usulan tersebut belum bisa terealisasi karena terkendala soal ketersediaan lahan. Karena itulah kemudian dicarikan jalan alternatif berupa penggunaan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali. “Jadi kami berupaya menelisik lahan yang milik pemprov dan pemkab yang bisa dimohon untuk dimanfaatkan. Ternyata salah satunya ini ada di Ungasan. Karena yang kami telusuri lahan pemprov, maka lahan ini akan kita coba mohonkan untuk pengadaan tambahan puskesmas induk ini,” beber Widiana.
Masih menurut dia, keberadaan satu puskesmas induk di Kuta Selatan yang melayani 6 kelurahan dan desa, dengan jumlah penduduk mencapai 100 ribu jiwa, tentunya membuat beban puskesmas tersebut sangat berat. Dengan demikian, pengadaan puskesmas induk tambahan dinilai diperlukan. Penambahan puskesmas induk tersebut dimohonkan agar bisa melayani rawat inap dengan fasilitas lengkap, sehingga nantinya bisa menyiasati jarak warga di Kuta Selatan dalam berobat inap ke RSD Mangusada, di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi. Dengan adanya dua puskesmas di wilayah Kuta Selatan benar-benar terbangun, maka pelayanannya dikonsep terbagi menjadi dua zona. Puskesmas Kuta Selatan I melayani wilayah Tanjung Benoa, Benoa, dan Kutuh, sementara Puskesmas Kuta Selatan II melayani wilayah Ungasan, Pecatu, dan Jimbaran.
“Kalau lahan yang kami mohonkan itu tidaklah semuanya dan hanya diperuntukkan puskesmas saja. Target kami di 2020 pemanfaatan lahan itu bisa disetujui pemprov, sehingga tahun 2021 bisa dimohonkan pembangunan fisik,” harap Widiana.
Sementara Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa menyatakan sependapat dengan rencana memohon lahan Pemprov Bali tersebut, agar dimohonkan untuk pembangunan Puskesmas II Kutsel. Pasalnya, tambahan puskesmas induk rawat inap di Kutsel tersebut merupakan harapan masyarakatnya di Ungasan, termasuk tambahan keberadaan SMK yang sebelumnya telah diusulkan kepada Pemprov Bali.
“Lahan itu luasnya sekitar 9 hektare yang terletak di kawasan Banjar Bakung Sari. Jadi selain SMK yang telah diusulkan, nanti itu bisa berdampingan dengan puskesmas. Jadi tidak semua lahan yang dimohonkan, melainkan berapa lahan diperlukan untuk dimohonkan sekalian karena menyangkut kepentingan masyarakat. Entah nanti desa adat yang memohon atau pemerintah, ini yang harus dikoordinasikan lebih lanjut,” kata Disel saat dikonfirmasi wartawan.
Ketika dikonfirmasi NusaBali, Senin malam, Bendesa Adat Ungasan Disel Astawa mengatakan desa adat akan kawal proses memohon aset Pemprov Bali yang akan dimanfaatkan untuk puskesmas dan SMK tersebut. “Karena dalam Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat itu tujuannya memperkuat eksistensi desa adat. Dan tidak salah desa adat memohon aset Pemprov Bali di wilayah desa adat untuk dimanfaatkan bagi kepentingan warga. Nanti kami akan ikuti prosesnya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar anggota Komisi IV DPRD Bali, ini.
Kata Disel Astawa, aset Pemprov Bali di wewidangan Desa Ungasan yang saat ini belum dikelola juga bisa dihibahkan kepada desa adat untuk dikelola guna memajukan ekonomi desa adat. “Saya paham betul Pak Gubernur Koster sangat sutindih dengan desa adat. Kita berharap Pemprov Bali bisa memberikan kebijakan pemanfaatan aset di Ungasan,” tegas politisi Gerindra Bali, ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Provinsi Bali I Nyoman Sunarta belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui ponselnya tidak direspons. Demikian juga dengan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra. *dar, nat
Camat Kuta Selatan I Made Widiana membeberkan, sebagai kawasan pariwisata yang berkembang dan kepadatan penduduk yang mencapai seratus ribu jiwa, pengadaan tambahan puskesmas induk rawat inap di Kuta Selatan (Kutsel) dinilai sangat mendesak. Pasalnya, selama ini hanya ada 1 puskesmas induk di Kutsel yang melayani 6 kelurahan dan desa. Untuk merealisasikan tambahan puskesmas induk Kuta Selatan II, lahan provinsi yang terletak di Desa Ungasan dilirik sebagai solusi permasalahan lahan puskesmas tersebut.
“Selama ini kan hanya sebatas wacana, karena tidak ada lahan. Sehingga, hari ini (Kemarin) kami mengecek lahan milik pemprov sebagai solusi untuk realisasi wacana itu,” kata Widiana, Senin siang kemarin.
Diakui Widiana, penambahan Puskesmas Kuta Selatan II sesungguhnya sudah sejak lama menjadi harapan masyarakat. Bahkan, wacana itu sudah berkali-kali masuk sebagai usulan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Namun sayang, usulan tersebut belum bisa terealisasi karena terkendala soal ketersediaan lahan. Karena itulah kemudian dicarikan jalan alternatif berupa penggunaan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali. “Jadi kami berupaya menelisik lahan yang milik pemprov dan pemkab yang bisa dimohon untuk dimanfaatkan. Ternyata salah satunya ini ada di Ungasan. Karena yang kami telusuri lahan pemprov, maka lahan ini akan kita coba mohonkan untuk pengadaan tambahan puskesmas induk ini,” beber Widiana.
Masih menurut dia, keberadaan satu puskesmas induk di Kuta Selatan yang melayani 6 kelurahan dan desa, dengan jumlah penduduk mencapai 100 ribu jiwa, tentunya membuat beban puskesmas tersebut sangat berat. Dengan demikian, pengadaan puskesmas induk tambahan dinilai diperlukan. Penambahan puskesmas induk tersebut dimohonkan agar bisa melayani rawat inap dengan fasilitas lengkap, sehingga nantinya bisa menyiasati jarak warga di Kuta Selatan dalam berobat inap ke RSD Mangusada, di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi. Dengan adanya dua puskesmas di wilayah Kuta Selatan benar-benar terbangun, maka pelayanannya dikonsep terbagi menjadi dua zona. Puskesmas Kuta Selatan I melayani wilayah Tanjung Benoa, Benoa, dan Kutuh, sementara Puskesmas Kuta Selatan II melayani wilayah Ungasan, Pecatu, dan Jimbaran.
“Kalau lahan yang kami mohonkan itu tidaklah semuanya dan hanya diperuntukkan puskesmas saja. Target kami di 2020 pemanfaatan lahan itu bisa disetujui pemprov, sehingga tahun 2021 bisa dimohonkan pembangunan fisik,” harap Widiana.
Sementara Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa menyatakan sependapat dengan rencana memohon lahan Pemprov Bali tersebut, agar dimohonkan untuk pembangunan Puskesmas II Kutsel. Pasalnya, tambahan puskesmas induk rawat inap di Kutsel tersebut merupakan harapan masyarakatnya di Ungasan, termasuk tambahan keberadaan SMK yang sebelumnya telah diusulkan kepada Pemprov Bali.
“Lahan itu luasnya sekitar 9 hektare yang terletak di kawasan Banjar Bakung Sari. Jadi selain SMK yang telah diusulkan, nanti itu bisa berdampingan dengan puskesmas. Jadi tidak semua lahan yang dimohonkan, melainkan berapa lahan diperlukan untuk dimohonkan sekalian karena menyangkut kepentingan masyarakat. Entah nanti desa adat yang memohon atau pemerintah, ini yang harus dikoordinasikan lebih lanjut,” kata Disel saat dikonfirmasi wartawan.
Ketika dikonfirmasi NusaBali, Senin malam, Bendesa Adat Ungasan Disel Astawa mengatakan desa adat akan kawal proses memohon aset Pemprov Bali yang akan dimanfaatkan untuk puskesmas dan SMK tersebut. “Karena dalam Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat itu tujuannya memperkuat eksistensi desa adat. Dan tidak salah desa adat memohon aset Pemprov Bali di wilayah desa adat untuk dimanfaatkan bagi kepentingan warga. Nanti kami akan ikuti prosesnya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar anggota Komisi IV DPRD Bali, ini.
Kata Disel Astawa, aset Pemprov Bali di wewidangan Desa Ungasan yang saat ini belum dikelola juga bisa dihibahkan kepada desa adat untuk dikelola guna memajukan ekonomi desa adat. “Saya paham betul Pak Gubernur Koster sangat sutindih dengan desa adat. Kita berharap Pemprov Bali bisa memberikan kebijakan pemanfaatan aset di Ungasan,” tegas politisi Gerindra Bali, ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Provinsi Bali I Nyoman Sunarta belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui ponselnya tidak direspons. Demikian juga dengan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra. *dar, nat
1
Komentar