Masa Bakti Dua Spesialis Diperpanjang
Dokter Spesialis RSUD Buleleng Terbatas
Untuk menyiasati sulitnya mendapatkan dokter spesialis, pejabat fungsional ahli madya dengan golongan IVC naik pangkat menjadi ahli utama dengan golongan IVD.
SINGARAJA, NusaBali
Untuk mengatasi jumlah dokter spesialis dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) yang terbatas, RSUD Buleleng memiliki cara dengan memperpanjang masa bakti dua dokter spesialis, yakni, dr Nyoman Suciawan SpA dan dr I Ketut Suardana SpOG. Dua dokter yang masing-masing masa baktinya diperpanjang hingga usia 65 tahun.
Saat ini RSUD Buleleng memiliki 40 dokter spesialis. Jumlah ini dinilai belum cukup, apalagi RSUD Buleleng bestatus Rumah Sakit Pendidikan. Perpanjangan masa bakti dr Suciawan dan dr Suardana, setelah resmi dilantik sebagai pejabat fungsional dokter ahli utama dengan golongan IVD. Pelantikan dilakukan oleh Wakil Bupati Buleleng, dr Nyoman Sutjidra, Senin (30/9) di Aula RSUD Buleleng, Jalan Ngurah Rai Singaraja.
Acara pelantikan dihadiri oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Putu Karuna; Inspektorat Buleleng, I Putu Yasa; Dirut RSUD Buleleng, dr Gede Wiartana, dan beberapa Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.
Sebelumnya, dr Suciawan dan dr Suardana tercatat sebagai pejabat fungsional ahli madya dengan golongan IVC. Karena telah memenuhi syarat angka kredit, keduanya kemudian diusulkan naik pangkat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. SK kenaikan pangkat dari pejabat fungsional ahli madya ke fungsional ahli utama, diterbitkan langsung oleh Presiden RI, melalui SK Nomor 51/M tahun 2019, tertanggal 4 September 2019, tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama. “Artinya dengan pelantikan sebagai pejabat fungsional ahli utama, mereka (dua dokter spesialis,Red) memiliki masa bakti sampai usia 65 tahun. Tadinya di jabatan fungsional ahli madya, masa baktinya sampai usia 60 tahun,” terang Dirut RSUD Buleleng, Gede Wiartana.
Diakui saat ini RSUD Buleleng masih kekurangan dokter spesialis. Jumlah dokter spesialis yang ada di RSUD saat ini tercatat sebanyak 40 orang. Sehingga dengan perpanjangan masa bakti dua dokter spesialis tersebut, dapat mengatasi kekurangan dokter spesialis. “Dengan pelantikan ini, para dokter spesialis yang memang tenaganya masih sangat dibutuhkan yang tadinya batas usia pensiunnya 60 tahun, kini diperpanjang menjadi 65 tahun. Hal ini mampu memberikan imbas pada peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di RSUD Buleleng,” jelasnya Wiartana.
Sementara Wabup Sutjidra berharap kepada para dokter yang ada di RSUD Buleleng, khususnya dokter ahli utama yang telah dilantik, dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya melayani masyarakat. Selain itu, Sutjidra menginginkan pejabat yang baru dilantik bisa menjadi contoh bagi rekan-rekan yang lain sehingga bisa memiliki motivasi yang sama, yakni, meningkatkan kualitas diri untuk kelangsungan proses layanan kesehatan yang semakin baik. “Saya berharap dengan banyakanya dokter spesialis yang menjabat sebagai dokter ahli utama, dapat meningkatkan kualitas pelayanan khususnya pelayanan spesialis di RSUD Buleleng,” katanya. *k19
Saat ini RSUD Buleleng memiliki 40 dokter spesialis. Jumlah ini dinilai belum cukup, apalagi RSUD Buleleng bestatus Rumah Sakit Pendidikan. Perpanjangan masa bakti dr Suciawan dan dr Suardana, setelah resmi dilantik sebagai pejabat fungsional dokter ahli utama dengan golongan IVD. Pelantikan dilakukan oleh Wakil Bupati Buleleng, dr Nyoman Sutjidra, Senin (30/9) di Aula RSUD Buleleng, Jalan Ngurah Rai Singaraja.
Acara pelantikan dihadiri oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Putu Karuna; Inspektorat Buleleng, I Putu Yasa; Dirut RSUD Buleleng, dr Gede Wiartana, dan beberapa Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.
Sebelumnya, dr Suciawan dan dr Suardana tercatat sebagai pejabat fungsional ahli madya dengan golongan IVC. Karena telah memenuhi syarat angka kredit, keduanya kemudian diusulkan naik pangkat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. SK kenaikan pangkat dari pejabat fungsional ahli madya ke fungsional ahli utama, diterbitkan langsung oleh Presiden RI, melalui SK Nomor 51/M tahun 2019, tertanggal 4 September 2019, tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama. “Artinya dengan pelantikan sebagai pejabat fungsional ahli utama, mereka (dua dokter spesialis,Red) memiliki masa bakti sampai usia 65 tahun. Tadinya di jabatan fungsional ahli madya, masa baktinya sampai usia 60 tahun,” terang Dirut RSUD Buleleng, Gede Wiartana.
Diakui saat ini RSUD Buleleng masih kekurangan dokter spesialis. Jumlah dokter spesialis yang ada di RSUD saat ini tercatat sebanyak 40 orang. Sehingga dengan perpanjangan masa bakti dua dokter spesialis tersebut, dapat mengatasi kekurangan dokter spesialis. “Dengan pelantikan ini, para dokter spesialis yang memang tenaganya masih sangat dibutuhkan yang tadinya batas usia pensiunnya 60 tahun, kini diperpanjang menjadi 65 tahun. Hal ini mampu memberikan imbas pada peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di RSUD Buleleng,” jelasnya Wiartana.
Sementara Wabup Sutjidra berharap kepada para dokter yang ada di RSUD Buleleng, khususnya dokter ahli utama yang telah dilantik, dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya melayani masyarakat. Selain itu, Sutjidra menginginkan pejabat yang baru dilantik bisa menjadi contoh bagi rekan-rekan yang lain sehingga bisa memiliki motivasi yang sama, yakni, meningkatkan kualitas diri untuk kelangsungan proses layanan kesehatan yang semakin baik. “Saya berharap dengan banyakanya dokter spesialis yang menjabat sebagai dokter ahli utama, dapat meningkatkan kualitas pelayanan khususnya pelayanan spesialis di RSUD Buleleng,” katanya. *k19
1
Komentar